Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Luhut: Larangan Mudik Berlaku di Daerah PSBB atau Zona Merah Corona

Berita Otomotif

Luhut: Larangan Mudik Berlaku di Daerah PSBB atau Zona Merah Corona

JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) berlaku untuk daerah-daerah dengan kriteria tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video pada Selasa (21/4/2020) mengumumkan larangan mudik Lebaran 2020 demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona. Sebelum itu, pemerintah sempat bersikukuh hanya ingin mengimbau warga agar tidak mudik pada tahun ini.

Luhut, dalam konferensi pers virtual setelah Ratas, mengatakan larangan mudik berlaku sejak 24 April 2020 namun penerapan hukuman sesuai sanksi yang disiapkan baru terjadi pada 7 Mei 2020. Ada pula informasi pembatasan akses jalan keluar – masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bekasi) selain untuk kendaraan logistik dan keperluan masyarakat lainnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan larangan mudik akan diterapkan untuk daerah-daerah spesifik. Adapun kriteria daerah yang wajib menerapkannya ada dua yaitu yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau merupakan zona merah virus Corona.

“Pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayan Jabodetabek maupun wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan PSBB dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Corona. Jadi saya kira pemerintah daerah nanti bisa mengatur di sana,” papar dia.

Seperti diketahui, PSBB adalah pembatasan orang maupun kendaraan dalam satu daerah selama dua pekan atau lebih karena hal-hal tertentu atas izin Kementerian Kesehatan, yang diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Saat ini jumlah daerah di Tanah Air yang memberlakukannya akibat pandemi virus Corona terus bertambah.

Ibu Kota Jakarta menjadi yang pertama. Ini diikuti oleh Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, kemudian Pekanbaru.

Daftar area, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang disetujui melakukan PSBB makin berderet. Ada Sumatera Barat, Bandung Raya, Tegal, Makassar, Banjarmasin plus Tarakan.

Jawa Timur juga telah mengajukan PSBB untuk Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Kabar terakhir, Kementerian Kesehatan telah menyetujuinya.

Virus Covid-19, sejak muncul di China pada akhir 2019, telah membuat gempar dunia karena menyebar ke lebih dari 200 negara/teritori. Indonesia diketahui juga ikut terkena virus yang amat mudah menular lewat mobilitas orang ini ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret 2020.

Sejak itu hingga data terakhir per 21 April, sudah ada 7.135 kasus warga Nusantara terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 842 kasus sembuh, sedangkan 616 lainnya meninggal. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang