Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Harga Pembuatan SIM C Nembak Jauh Lebih Mahal, Biaya Resmi Cuma Segini

Panduan Pembeli

Harga Pembuatan SIM C Nembak Jauh Lebih Mahal, Biaya Resmi Cuma Segini

Harga pembuatan SIM C nembak pada 2021 melonjak berkali-kali lipat dari tarif resmi. Padahal jika Anda membuat SIM C melalui jalur resmi akan menghemat pengeluaran jauh lebih banyak. 

‘Nembak SIM' merupakan istilah yang digunakan oleh sebagian orang di Indonesia untuk proses pembuatan SIM alias Surat Izin Mengemudi melalui oknum calo.

Dengan iming-iming memotong jalur proses sehingga lebih cepat, para calo itu menyediakan jasa pengurusan surat-surat. Mereka melakukan ini dengan mengklaim kenal ‘orang dalam’.

Soal biaya, Anda perlu siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Soalnya, dari penelusuran Mobi123.com menunjukkan harga pembuatan SIM C nembak 2021 ratusan persen lebih mahal.

SIM C

Bicara proses pembuatan SIM melalui jalur resmi, langkah-langkahnya saat ini sebenarnya telah dipangkas oleh kepolisian dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Pembuatan SIM baru sekarang mengombinasikan antara online-offline (daring-luring), sementara perpanjangan SIM malah bisa dilakukan secara online dari awal hingga akhir.

Cara ini diharapkan dapat mengurangi ruang gerak para calo. Selain itu, di tengah pandemi Covid-19, potensi terjadinya kerumunan bisa pula diminimalisir.

Nah, kali ini kami akan menjabarkan perbandingan harga pembuatan SIM nembak dengan yang resmi, termasuk tentunya untuk SIM C. Diterangkan pula jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia menurut aturan terkini, pun syarat serta proses pembuatan SIM dari awal hingga selesai.

Aturan Baru Penggolongan SIM

penggolongan SIM C

Regulasi mengenai jenis-jenis SIM di Tanah Air telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu revisi yang sempat menjadi perhatian masyarakat adalah penggolongan SIM C yang kini dibagi menjadi tiga jenis.

Dahulu, SIM untuk sepeda motor hanya ada satu yakni SIM C dan berlaku untuk semua jenis motor, mulai dari yang bermesin kecil sampai besar.

Penggolongan SIM C dijadwalkan berlaku sebentar lagi, mulai Agustus 2021.

Inilah seluruh jenis SIM di Indonesia sekarang, seperti dijelaskan dalam Pasal 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

  • SIM A: untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM A Umum: untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
  • SIM B I: untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B II: untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM B II Umum: untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau yang sejenisnya dan menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang sejenisnya dan menggunakan daya listrik.
  • SIM D: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM D I: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
  • SIM Internasional: SIM yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengemudikan kendaraan bermotor saat berada di luar negeri.

Perbandingan Harga Pembuatan SIM Nembak dengan Jalur Resmi

biaya bikin SIM

Harga Pembuatan SIM Nembak Lewat Calo

Jika memilih cara tak jujur dalam membuat SIM, siap-siap saja keluar biaya mendekati Rp1 juta. Soalnya, beberapa media massa arus utama yang berhasil mewawancarai oknum calo melaporkan pada semester satu 2021 kalau biaya bikin SIM nembak untuk SIM C ada di kisaran Rp500 ribu sampai dengan Rp600 ribu.

Untuk SIM A, ongkosnya tentu tak sama. Ada yang mematok antara Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.

Pada calo juga menawarkan paket. Maksudnya, membuat dua SIM (bisa kombinasi SIM A dan SIM C) dengan biaya Rp1,5 juta sampai Rp1,6 juta-an.

Biaya Resmi Bikin SIM

Jangan kaget melihat betapa besar selisih antara harga pembuatan SIM nembak dengan tarif resmi.

Negara sudah menetapkan biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Di sana tertulis tarif untuk SIM A sampai SIM D ataupun SIM Internasional.

Untuk biaya pembuatan kategori-kategori baru SIM sepeda motor (SIM C, SIM C I, SIM C II) yang berlaku mulai pertengahan/akhir Agustus 2021 juga masih mengacu pada regulasi di atas.

Berikut ini paparannya:

Tarif Penerbitan SIM Baru

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B I: Rp120 ribu
  • SIM B II: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM C I: Rp100 ribu
  • SIM C II: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50 ribu
  • SIM D I: Rp50 ribu
  • SIM Internasional: Rp250 ribu

Tarif Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM B I: Rp80 ribu
  • SIM B II: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM C I: Rp75 ribu
  • SIM C II: Rp75 ribu
  • SIM D: Rp30 ribu
  • SIM D II: Rp30 ribu
  • SIM Internasional: Rp225 ribu

Syarat dan Cara Pembuatan SIM Online

SIM atau Surat Izin Mengemudi

6 Syarat Ketika Membuat SIM

Anda membutuhkan enam syarat yang mesti dipersiapkan sebelum dan/atau ketika membuat SIM.

Berikut rinciannya, seperti dikutip dari situs resmi Daihatsu Indonesia:

  • KTP asli dan fotokopi yang membuktikan usia minimal 17 tahun
  • SIM sebelumnya baik asli dan fotokopi (untuk perpanjangan SIM)
  • Mengisi formulir dari kepolisian
  • Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan (Puskesmas/rumah sakit)
  • Membuat rumusan sidik jari
  • Lulus tes psikologi serta ujian praktik (bagi pembuatan SIM baru)

Pembuatan SIM via Aplikasi ‘Sinar’

Pembuatan SIM online dilakukan melalui aplikasi smartphone ‘Sinar’ (SIM Nasional Presisi).

Berikut tahapan-tahapannya:

Bikin SIM Baru

  • Unduh aplikasnya (baru tersedia di smartphone Android
  • Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tahap Pengenalan Wajah (Face Recognition)
  • Pilih jenis SIM-nya
  • Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM baru
  • Ikut ujian teori, didahului simulasi contoh soal yang disediakan aplikasi
  • Terima QR Code jika lulus
  • Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik
  • Pilih jadwal ujian praktik

Perpanjangan SIM

  • Unduh aplikasi (sementara cuma ada di smartphone Android)
  • Verifikasi nomor ponsel dengan metode OTP
  • Registrasi nomor NIK, nomor SIM, foto KTP, foto SIM, dan swafoto alias ‘selfie’
  • Verifikasi NIK serta SIM
  • Pilih jenis SIM maupun lokasi Satpas tempat SIM akan dicetak
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan plus psikologi yang dilakukan online
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman SIM
  • Unggah foto diri serta tanda tangan
  • Bayar PNBP perpanjangan SIM plus ongkos kirimnya
  • Cetak SIM
  • Proses pengiriman terjadi
  • SIM sampai ke rumah/kediaman pemohon

Selamat membuat SIM, ya, Mobilovers. Ingat, lebih baik hindari calo dan taati jalur resmi. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang