Beranda Berita Berita Otomotif 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 11:09 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melihat kepiawai dua bocah mengendarai sepeda motor sejauh lebih dari 400 km. Taufik, seperti dikutip dari kantor berita Antara belum lama ini, mengajukan uji materi ke MK agar SIM bisa didapatkan oleh orang-orang yang berusia di bawah 17 tahun. Menurut dia, usia bukan patokan kepiawaian mengemudi dan ini dibuktikan oleh dua bocah asal Madura. “Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena saya merasa kagum dengan dua bocah yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR berusia 10 tahun dari Sampang, Madura,” ucap dia dalam konferensi pers di Solo. Artikel terkait Buat atau Perpanjang SIM Kini Bisa Dibayar Pakai GoPay Berita Otomotif 28 August 2019 Mau Bikin SIM? Kenali Dulu Golongannya Panduan Pembeli 30 May 2023 Uji SIM untuk Anak SMA Digelar Berita Otomotif 30 May 2023 SZ dan DR, lanjut Taufik, berencana melakukan perjalanan dari Sampang ke Jakarta, dengan mengendarai motor. Akan tetapi, usaha mereka terhenti di Semarang, Jawa Tengah setelah ‘kuda besi’ yang mereka tunggangi diberhentikan oleh polisi lalu lintas. Meski begitu, pikir Taufik, kedua bocah asal Madura ini sudah mampu menempuh kisaran 430 km dengan terampil, aman, dan selamat. “Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya, keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” nilainya. Dengan kemampuan seperti itu, sambung Taufik, mereka sudah pantas mendapatkan SIM. Namun, regulasi saat ini membatasi kepemilikan SIM di usia paling muda 17 tahun. “Mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan di atas usia 17 tahun,” tandas Taufik yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini. Kuasa hukum Taufik yakni Sri Kalono menjelaskan bahwa pada 18 April 2024 pihaknya sudah mengajukan permohonan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 Kliennya, menurut Sri Kalono, ingin agar SIM bisa diberikan untuk orang-orang yang berusia di bawah 17 bisa mendapatkan SIM, dengan syarat sudah menempuh minimal 149 km. "Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia. "Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," tegasnya lagi. Dua bocah asal Madura yang berhasil mengendarai motor dari Sampang ke Semarang, terang Sri Kartolo, menjadi bukti kemampuan teknis plus kematangan emosi yang bisa didapat oleh para pemuda di bawah 17 tahun. Ini bisa dibuktikan lewat syarat minimal jarak tempuh berkendara. "Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," tutup Sri Kalono. [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim Surat Izin Mengemudi uji materi MK Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 11:09 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melihat kepiawai dua bocah mengendarai sepeda motor sejauh lebih dari 400 km. Taufik, seperti dikutip dari kantor berita Antara belum lama ini, mengajukan uji materi ke MK agar SIM bisa didapatkan oleh orang-orang yang berusia di bawah 17 tahun. Menurut dia, usia bukan patokan kepiawaian mengemudi dan ini dibuktikan oleh dua bocah asal Madura. “Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena saya merasa kagum dengan dua bocah yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR berusia 10 tahun dari Sampang, Madura,” ucap dia dalam konferensi pers di Solo. Artikel terkait Buat atau Perpanjang SIM Kini Bisa Dibayar Pakai GoPay Berita Otomotif 28 August 2019 Mau Bikin SIM? Kenali Dulu Golongannya Panduan Pembeli 30 May 2023 Uji SIM untuk Anak SMA Digelar Berita Otomotif 30 May 2023 SZ dan DR, lanjut Taufik, berencana melakukan perjalanan dari Sampang ke Jakarta, dengan mengendarai motor. Akan tetapi, usaha mereka terhenti di Semarang, Jawa Tengah setelah ‘kuda besi’ yang mereka tunggangi diberhentikan oleh polisi lalu lintas. Meski begitu, pikir Taufik, kedua bocah asal Madura ini sudah mampu menempuh kisaran 430 km dengan terampil, aman, dan selamat. “Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya, keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” nilainya. Dengan kemampuan seperti itu, sambung Taufik, mereka sudah pantas mendapatkan SIM. Namun, regulasi saat ini membatasi kepemilikan SIM di usia paling muda 17 tahun. “Mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan di atas usia 17 tahun,” tandas Taufik yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini. Kuasa hukum Taufik yakni Sri Kalono menjelaskan bahwa pada 18 April 2024 pihaknya sudah mengajukan permohonan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 Kliennya, menurut Sri Kalono, ingin agar SIM bisa diberikan untuk orang-orang yang berusia di bawah 17 bisa mendapatkan SIM, dengan syarat sudah menempuh minimal 149 km. "Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia. "Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," tegasnya lagi. Dua bocah asal Madura yang berhasil mengendarai motor dari Sampang ke Semarang, terang Sri Kartolo, menjadi bukti kemampuan teknis plus kematangan emosi yang bisa didapat oleh para pemuda di bawah 17 tahun. Ini bisa dibuktikan lewat syarat minimal jarak tempuh berkendara. "Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," tutup Sri Kalono. [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim Surat Izin Mengemudi uji materi MK
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...