Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK

Berita Otomotif

2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK

JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melihat kepiawai dua bocah mengendarai sepeda motor sejauh lebih dari 400 km.

Taufik, seperti dikutip dari kantor berita Antara belum lama ini, mengajukan uji materi ke MK agar SIM bisa didapatkan oleh orang-orang yang berusia di bawah 17 tahun. Menurut dia, usia bukan patokan kepiawaian mengemudi dan ini dibuktikan oleh dua bocah asal Madura.

“Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena saya merasa kagum dengan dua bocah yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR berusia 10 tahun dari Sampang, Madura,” ucap dia dalam konferensi pers di Solo.

uji materi SIM di bawah 17 tahun

SZ dan DR, lanjut Taufik, berencana melakukan perjalanan dari Sampang ke Jakarta, dengan mengendarai motor. Akan tetapi, usaha mereka terhenti di Semarang, Jawa Tengah setelah ‘kuda besi’ yang mereka tunggangi diberhentikan oleh polisi lalu lintas.

Meski begitu, pikir Taufik, kedua bocah asal Madura ini sudah mampu menempuh kisaran 430 km dengan terampil, aman, dan selamat.

“Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya, keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” nilainya.

Dengan kemampuan seperti itu, sambung Taufik, mereka sudah pantas mendapatkan SIM. Namun, regulasi saat ini membatasi kepemilikan SIM di usia paling muda 17 tahun.

“Mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan di atas usia 17 tahun,” tandas Taufik yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini.

uji materi SIM di bawah 17 tahun

Kuasa hukum Taufik yakni Sri Kalono menjelaskan bahwa pada 18 April 2024 pihaknya sudah mengajukan permohonan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945

Kliennya, menurut Sri Kalono, ingin agar SIM bisa diberikan untuk orang-orang yang berusia di bawah 17 bisa mendapatkan SIM, dengan syarat sudah menempuh minimal 149 km.

"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," tegasnya lagi.

Dua bocah asal Madura yang berhasil mengendarai motor dari Sampang ke Semarang, terang Sri Kartolo, menjadi bukti kemampuan teknis plus kematangan emosi yang bisa didapat oleh para pemuda di bawah 17 tahun. Ini bisa dibuktikan lewat syarat minimal jarak tempuh berkendara.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," tutup Sri Kalono. [Xan]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang