Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Warga yang Nekat Mudik Bisa Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta

Berita Otomotif

Warga yang Nekat Mudik Bisa Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta

JAKARTA – Warga yang masih nekat atau ngotot mudik meski sudah ada larangan resmi dari pemerintah bisa kena hukuman penjara atau denda dalam jumlah yang besar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020) mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona yang diumumkan masuk Indonesia pada 2 Maret 2020. Larangan mudik awalnya hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI – Polri, maupun seluruh karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelahnya, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan memberitahukan bahwa larangan mudik efektif berlaku mulai 24 April 2020. Namun, penindakan dan pemberian sanksi baru dimulai pada 7 Mei 2020.

Adapun sanksi atau hukuman bagi yang melanggar sudah dibahas dan dibocorkan sebelum itu dalam diskusi virtual Katadata pada Senin (20/4/2020). Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan draf Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik dan di dalamnya nanti juga mengatur sanksi.

“Sanksinya itu bisa diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya yang teringan mungkin sanksinya dikembalikan saja untuk tidak mudik,” ucap Budi.

Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, dalam diskusi yang sama, mengatakan bahwa saat pemerintah sudah resmi melarang mudik, maka pelanggarnya bisa dikenakan hukuman pidana sebagai sanksi terberat. Ini telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Sebagaimana ketentuan pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan khususnya di Pasal 93, maka bisa dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. Kemudian selain penegakan hukum mereka tentunya akan diminta kembali ke kediaman atau ke rumah masing-masing,” papar Asep.

Sebelum tegas melarang, pemerintah sempat bersikukuh untuk hanya mengimbau warga tidak mudik agar tidak menularkan dan menyebarluaskan virus Corona. Hal ini dilakukan antara lain agar ekonomi tetap berjalan.

Akan tetapi, kasus positif terinfeksi dari hari ke hari makin banyak di Indonesia. Sejak 2 Maret 2020 hingga 20 April 2020, sudah ada 6.760 kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 (747 kasus sembuh, 590 meninggal).

Meski telah ada data dan fakta tersebut, jumlah orang yang tetap ingin mudik masih banyak. Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, menyebut berdasarkan survei Kementerian Perhubungan ada 24 persen warga yang masih tetap berniat pulang ke kampung halaman saat Lebaran 2020, sehingga mudik akhirnya dilarang. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang