Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Polisi akan Tutup Akses Jalan Jika Larangan Mudik Disetujui Luhut

Berita Otomotif

Polisi akan Tutup Akses Jalan Jika Larangan Mudik Disetujui Luhut

JAKARTA – Kepolisian bakal melakukan penutupan akses jalan dalam operasi Ketupat 2020, jika Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menyetujui wacana larangan mudik yang muncul lagi ke permukaan.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, dalam Diskusi Virtual Katadata pada Senin (20/4/2020), mengatakan dirinya telah mengusulkan wacana larangan mudik untuk tahun ini kepada Luhut dengan melihat perkembangan penularan virus Corona (Covid-19). Bahkan, pada sore hari itu juga dirinya akan ikut rapat dengan sang Menteri Koordinator Kemaritiman untuk membicarakan persoalan tersebut.

Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, dalam diskusi yang sama, menegaskan kembali pihaknya akan tetap mengadakan Operasi Ketupat pada 2020 untuk pengamanan mudik. Namun, tujuan serta pelaksanaan operasi akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

“Sangat tergantung keputusan pemerintah, apakah itu imbauan tidak mudik atau—berdasarkan perkembangan yang ada—melahirkan perkembangan baru yaitu adanya larangan mudik. Kami sudah menunggu itu dan sudah menyiapkan pola-polanya yaitu bagaimana kalau pemerintah mengimbau, bagaimana juga kalau ada larangan,” pungkas dia.

Kepolisian, lanjut Asep, saat ini telah menyiapkan dua skenario operasi. Skenario pertama adalah jika pemerintah tetap hanya mengimbau untuk tidak mudik, sedangkan yang lainnya adalah kalau akhirnya ada larangan.

Jika cuma berupa imbauan, Operasi Ketupat 2020 nantinya fokus pada menegakkan protokol kesehatan dalam situasi pandemi virus Corona melalui pos – pos pengecekan (check points) di sepanjang jalur mudik. Di antaranya adalah physical distancing, pembatasan jumlah penumpang untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

Sebagai informasi, standar prosedur operasi untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi dalam situasi pandemi virus Corona sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Rinciannya bisa dibaca di tautan ini.

“Ketika nanti ada keputusan pemerintah bahwa ada larangan, tentunya kita harus buat ketentuan akses-akses jalan tol dan nontol ditutup kecuali untuk kendaraan-kendaraan tertentu seperti yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan dan lainnya,” tandas Asep lagi.

Sekadar mengingatkan, virus Corona muncul di China pada akhir 2019. Hingga kini, virus telah menyebar dengan cepat serta masif ke lebih dari 200 negara sehingga World Health Organization (WHO) pun sudah mengategorikannya sebagai pandemi sejak beberapa waktu lalu.

Virus diketahui masuk Indonesia dengan adanya pengumuman pemerintah pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga data resmi terakhir per 20 April, ada 6.760 kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 (747 kasus sembuh, 590 meninggal). [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang