Beranda Berita Berita Otomotif Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya Berita Otomotif Insan Akbar | 31 March 2020 06:13 JAKARTA – Ada beragam bentuk keringanan kredit kendaraan yang bisa diberikan kepada debitur terdampak pandemi virus Corona, seperti instruksi Presiden Joko Widodo.Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi—sapaan Joko Widodo—pada 24 Maret 2020 mengumumkan adanya relaksasi kredit selama setahun bagi bermacam pihak yang bisnis atau pendapatannya terganggu oleh pandemi virus Corona. Di antaranya adalah para pengemudi ojek online maupun taksi online yang sedang menyicil kendaraan mereka.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), melalui keterangan resmi beberapa waktu setelahnya, kemudian menjelaskan lebih rinci mengenai relaksasi ini. Informasi tersebut datang setelah OJK mengumumkan tiga tahapan yang harus dilalui para debitur untuk mendapatkannya.Berikut adalah rincian bermacam bentuk restrukturisasi kredit secara umum dari kedua pihak.OJK1. Penurunan Suku Bank2. Perpanjangan Jangka Waktu3. Pengurangan Tunggakan Pokok4. Pengurangan Tunggakan Bunga5. Penambahan Fasilitas Kredit/Pembiayaan6. Konversi Kredit/Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal SementaraAPPI1. Perpanjangan Jangka Waktu2. Penundaan Sebagian Pembayaran3. Jenis Restrukturisasi (Keringanan) Lainnya yang Ditawarkan oleh Perusahaan Pembiayaan.Relaksasi selama satu tahun itu sendiri adalah batas maksimal. Waktunya bisa kurang dari itu, tergantung hasil kajian perusahaan pembiayaan terhadap masing-masing debitur.“Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun,” tulis OJK. Artikel terkait Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona Berita Otomotif 31 March 2020 Plus-minus Keringanan Kredit Kendaraan Saat Pandemi, dari Pengakuan Debitur Berita Otomotif 02 June 2020 Nasabah Kredit Kendaraan di Pegadaian juga Bisa Ajukan Keringanan Berita Otomotif 14 May 2020 Relaksasi kredit kendaraan, menurut APPI, hanya diberikan bagi pekerja sektor informal/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Merek juga harus dinilai terdampak langsung oleh pandemi virus Corona, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah Indonesia mengumumkan masuknya virus Corona, serta masih menjadi pemegang unit kendaraan/jaminan.Sekadar mengingatkan, virus Corona berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019. Virus mewabah dengan cepat ke lebih dari 190 negara sampai saat ini sehingga World Health Organization (WHO) sudah mengkategorikannya sebagai pandemi.Pada 2 Maret, Jokowi mengumumkan keberadaan 2 warga Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus bernama resmi Covid-19 itu. Penyebaran berlangsung cepat dan berdasarkan data per 30 Maret 2020 terdapat 1.414 kasus positif terinfeksi, dengan 122 di antaranya meninggal dan 75 lainnya sembuh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan keringanan kredit kendaraan pandemi pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya Berita Otomotif Insan Akbar | 31 March 2020 06:13 JAKARTA – Ada beragam bentuk keringanan kredit kendaraan yang bisa diberikan kepada debitur terdampak pandemi virus Corona, seperti instruksi Presiden Joko Widodo.Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi—sapaan Joko Widodo—pada 24 Maret 2020 mengumumkan adanya relaksasi kredit selama setahun bagi bermacam pihak yang bisnis atau pendapatannya terganggu oleh pandemi virus Corona. Di antaranya adalah para pengemudi ojek online maupun taksi online yang sedang menyicil kendaraan mereka.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), melalui keterangan resmi beberapa waktu setelahnya, kemudian menjelaskan lebih rinci mengenai relaksasi ini. Informasi tersebut datang setelah OJK mengumumkan tiga tahapan yang harus dilalui para debitur untuk mendapatkannya.Berikut adalah rincian bermacam bentuk restrukturisasi kredit secara umum dari kedua pihak.OJK1. Penurunan Suku Bank2. Perpanjangan Jangka Waktu3. Pengurangan Tunggakan Pokok4. Pengurangan Tunggakan Bunga5. Penambahan Fasilitas Kredit/Pembiayaan6. Konversi Kredit/Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal SementaraAPPI1. Perpanjangan Jangka Waktu2. Penundaan Sebagian Pembayaran3. Jenis Restrukturisasi (Keringanan) Lainnya yang Ditawarkan oleh Perusahaan Pembiayaan.Relaksasi selama satu tahun itu sendiri adalah batas maksimal. Waktunya bisa kurang dari itu, tergantung hasil kajian perusahaan pembiayaan terhadap masing-masing debitur.“Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun,” tulis OJK. Artikel terkait Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona Berita Otomotif 31 March 2020 Plus-minus Keringanan Kredit Kendaraan Saat Pandemi, dari Pengakuan Debitur Berita Otomotif 02 June 2020 Nasabah Kredit Kendaraan di Pegadaian juga Bisa Ajukan Keringanan Berita Otomotif 14 May 2020 Relaksasi kredit kendaraan, menurut APPI, hanya diberikan bagi pekerja sektor informal/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Merek juga harus dinilai terdampak langsung oleh pandemi virus Corona, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah Indonesia mengumumkan masuknya virus Corona, serta masih menjadi pemegang unit kendaraan/jaminan.Sekadar mengingatkan, virus Corona berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019. Virus mewabah dengan cepat ke lebih dari 190 negara sampai saat ini sehingga World Health Organization (WHO) sudah mengkategorikannya sebagai pandemi.Pada 2 Maret, Jokowi mengumumkan keberadaan 2 warga Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus bernama resmi Covid-19 itu. Penyebaran berlangsung cepat dan berdasarkan data per 30 Maret 2020 terdapat 1.414 kasus positif terinfeksi, dengan 122 di antaranya meninggal dan 75 lainnya sembuh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan keringanan kredit kendaraan pandemi pandemi Covid-19
Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona Berita Otomotif 31 March 2020
Plus-minus Keringanan Kredit Kendaraan Saat Pandemi, dari Pengakuan Debitur Berita Otomotif 02 June 2020
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...