Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya

Berita Otomotif

Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya

JAKARTA – Ada beragam bentuk keringanan kredit kendaraan yang bisa diberikan kepada debitur terdampak pandemi virus Corona, seperti instruksi Presiden Joko Widodo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi—sapaan Joko Widodo—pada 24 Maret 2020 mengumumkan adanya relaksasi kredit selama setahun bagi bermacam pihak yang bisnis atau pendapatannya terganggu oleh pandemi virus Corona. Di antaranya adalah para pengemudi ojek online maupun taksi online yang sedang menyicil kendaraan mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), melalui keterangan resmi beberapa waktu setelahnya, kemudian menjelaskan lebih rinci mengenai relaksasi ini. Informasi tersebut datang setelah OJK mengumumkan tiga tahapan yang harus dilalui para debitur untuk mendapatkannya.

Berikut adalah rincian bermacam bentuk restrukturisasi kredit secara umum dari kedua pihak.

OJK
1. Penurunan Suku Bank
2. Perpanjangan Jangka Waktu
3. Pengurangan Tunggakan Pokok
4. Pengurangan Tunggakan Bunga
5. Penambahan Fasilitas Kredit/Pembiayaan
6. Konversi Kredit/Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara

APPI
1. Perpanjangan Jangka Waktu
2. Penundaan Sebagian Pembayaran
3. Jenis Restrukturisasi (Keringanan) Lainnya yang Ditawarkan oleh Perusahaan Pembiayaan.

Relaksasi selama satu tahun itu sendiri adalah batas maksimal. Waktunya bisa kurang dari itu, tergantung hasil kajian perusahaan pembiayaan terhadap masing-masing debitur.

“Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun,” tulis OJK.

Relaksasi kredit kendaraan, menurut APPI, hanya diberikan bagi pekerja sektor informal/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Merek juga harus dinilai terdampak langsung oleh pandemi virus Corona, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah Indonesia mengumumkan masuknya virus Corona, serta masih menjadi pemegang unit kendaraan/jaminan.

Sekadar mengingatkan, virus Corona berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019. Virus mewabah dengan cepat ke lebih dari 190 negara sampai saat ini sehingga World Health Organization (WHO) sudah mengkategorikannya sebagai pandemi.

Pada 2 Maret, Jokowi mengumumkan keberadaan 2 warga Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus bernama resmi Covid-19 itu. Penyebaran berlangsung cepat dan berdasarkan data per 30 Maret 2020 terdapat 1.414 kasus positif terinfeksi, dengan 122 di antaranya meninggal dan 75 lainnya sembuh. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang