Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

OJK Finalisasi Aturan Keringanan Kredit Kendaraan yang Dijanjikan Jokowi

Berita Otomotif

OJK Finalisasi Aturan Keringanan Kredit Kendaraan yang Dijanjikan Jokowi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang bergerak melakukan finalisasi regulasi mengenai keringanan kredit kendaraan akibat pandemi virus Corona.

Seperti diberitakan Mobil123.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret mengumumkan adanya keringanan kredit bagi beberapa pihak yang pendapatannya terganggu oleh pandemi virus bernama resmi Covid-19 tersebut di Indonesia. Di antara pihak-pihak yang berhak mendapatkannya adalah para pengemudi ojek online maupun taksi online yang beroperasi dengan kendaraan cicilan.

OJK, dalam publikasi ‘Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19’ yang didapat Mobil123.com, telah menerangkan tahapan untuk mendapatkannya. Cara detailnya dapat dibaca di tautan ini.

Lebih lanjut, mereka juga menegaskan kembali bahwa instruksi ini berlaku bagi bagi kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan nonbank. OJK sekarang sedang menyusun legalitasnya.

“Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard,” tulis mereka.

Pelarangan Penarikan Kendaraan
Lembaga pengatur dan pengawas seluruh sistem jasa keuangan di Tanah Air tersebut juga mewanti-wanti kembali agar seluruh perbankan maupun perusahaan pembiayaan nonbank sementara waktu ini tidak melakukan penarikan kendaraan. Penggunaan debt collector (penagih utang) juga diharamkan.

“Namun ini diiringi kewajiban debitur (pemilik utang—red) yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid-19 agar diharapkan menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan antara lain mengenai penjadwalan kembali angsuran,” papar OJK lagi.

Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan diduga berasal dari kelelawar. Virus sejak saat itu hingga kini menyebar dengan cepat ke sekitar 190 negara, termasuk Indonesia.

World Health Organization (WHO) sampai mengkategorikan wabah akibat virus tersebut sebagai pandemi.

Keberadaan virus di Indonesia diketahui setelah Jokowi, sapaan Joko Widodo, mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga 26 Maret kemarin, virus yang sudah mewabah di sekitar 190 negara ini sudah menjangkiti 893 orang di Tanah Air, dengan 78 di antaranya meninggal serta 35 lainnya sembuh. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang