Beranda Berita Berita Otomotif OJK Finalisasi Aturan Keringanan Kredit Kendaraan yang Dijanjikan Jokowi OJK Finalisasi Aturan Keringanan Kredit Kendaraan yang Dijanjikan Jokowi Berita Otomotif Insan Akbar | 27 March 2020 15:16 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang bergerak melakukan finalisasi regulasi mengenai keringanan kredit kendaraan akibat pandemi virus Corona.Seperti diberitakan Mobil123.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret mengumumkan adanya keringanan kredit bagi beberapa pihak yang pendapatannya terganggu oleh pandemi virus bernama resmi Covid-19 tersebut di Indonesia. Di antara pihak-pihak yang berhak mendapatkannya adalah para pengemudi ojek online maupun taksi online yang beroperasi dengan kendaraan cicilan.OJK, dalam publikasi ‘Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19’ yang didapat Mobil123.com, telah menerangkan tahapan untuk mendapatkannya. Cara detailnya dapat dibaca di tautan ini. Artikel terkait OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 27 March 2020 Jokowi: Keringanan Kredit Kendaraan Bisa Diajukan Mulai April 2020 Berita Otomotif 01 April 2020 Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 01 April 2020 Lebih lanjut, mereka juga menegaskan kembali bahwa instruksi ini berlaku bagi bagi kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan nonbank. OJK sekarang sedang menyusun legalitasnya.“Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard,” tulis mereka.Pelarangan Penarikan KendaraanLembaga pengatur dan pengawas seluruh sistem jasa keuangan di Tanah Air tersebut juga mewanti-wanti kembali agar seluruh perbankan maupun perusahaan pembiayaan nonbank sementara waktu ini tidak melakukan penarikan kendaraan. Penggunaan debt collector (penagih utang) juga diharamkan.“Namun ini diiringi kewajiban debitur (pemilik utang—red) yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid-19 agar diharapkan menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan antara lain mengenai penjadwalan kembali angsuran,” papar OJK lagi.Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan diduga berasal dari kelelawar. Virus sejak saat itu hingga kini menyebar dengan cepat ke sekitar 190 negara, termasuk Indonesia.World Health Organization (WHO) sampai mengkategorikan wabah akibat virus tersebut sebagai pandemi.Keberadaan virus di Indonesia diketahui setelah Jokowi, sapaan Joko Widodo, mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga 26 Maret kemarin, virus yang sudah mewabah di sekitar 190 negara ini sudah menjangkiti 893 orang di Tanah Air, dengan 78 di antaranya meninggal serta 35 lainnya sembuh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona kredit taksi online relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan ojol dan taksi online Taksi online kelonggaran kredit kendaraan ojol kredit ojol pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
OJK Finalisasi Aturan Keringanan Kredit Kendaraan yang Dijanjikan Jokowi Berita Otomotif Insan Akbar | 27 March 2020 15:16 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang bergerak melakukan finalisasi regulasi mengenai keringanan kredit kendaraan akibat pandemi virus Corona.Seperti diberitakan Mobil123.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret mengumumkan adanya keringanan kredit bagi beberapa pihak yang pendapatannya terganggu oleh pandemi virus bernama resmi Covid-19 tersebut di Indonesia. Di antara pihak-pihak yang berhak mendapatkannya adalah para pengemudi ojek online maupun taksi online yang beroperasi dengan kendaraan cicilan.OJK, dalam publikasi ‘Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19’ yang didapat Mobil123.com, telah menerangkan tahapan untuk mendapatkannya. Cara detailnya dapat dibaca di tautan ini. Artikel terkait OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 27 March 2020 Jokowi: Keringanan Kredit Kendaraan Bisa Diajukan Mulai April 2020 Berita Otomotif 01 April 2020 Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 01 April 2020 Lebih lanjut, mereka juga menegaskan kembali bahwa instruksi ini berlaku bagi bagi kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan nonbank. OJK sekarang sedang menyusun legalitasnya.“Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard,” tulis mereka.Pelarangan Penarikan KendaraanLembaga pengatur dan pengawas seluruh sistem jasa keuangan di Tanah Air tersebut juga mewanti-wanti kembali agar seluruh perbankan maupun perusahaan pembiayaan nonbank sementara waktu ini tidak melakukan penarikan kendaraan. Penggunaan debt collector (penagih utang) juga diharamkan.“Namun ini diiringi kewajiban debitur (pemilik utang—red) yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid-19 agar diharapkan menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan antara lain mengenai penjadwalan kembali angsuran,” papar OJK lagi.Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan diduga berasal dari kelelawar. Virus sejak saat itu hingga kini menyebar dengan cepat ke sekitar 190 negara, termasuk Indonesia.World Health Organization (WHO) sampai mengkategorikan wabah akibat virus tersebut sebagai pandemi.Keberadaan virus di Indonesia diketahui setelah Jokowi, sapaan Joko Widodo, mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga 26 Maret kemarin, virus yang sudah mewabah di sekitar 190 negara ini sudah menjangkiti 893 orang di Tanah Air, dengan 78 di antaranya meninggal serta 35 lainnya sembuh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona kredit taksi online relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan ojol dan taksi online Taksi online kelonggaran kredit kendaraan ojol kredit ojol pandemi Covid-19
OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 27 March 2020
Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 01 April 2020
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...