Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi

Berita Otomotif

OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara untuk mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor di tengah pandemi virus Corona. Ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan serta dilalui supaya bisa mendapatkannya.

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret mengumumkan kelonggaran kredit selama satu tahun, antara lain bagi pengemudi ojek online maupun taksi online yang sedang menyicil kendaraan mereka. Ini diberikan karena pandemi virus Corona serta anjuran social distancing (bekerja, belajar, berdiam, dan ibadah di rumah) demi meminimalisir penularan virus telah mempengaruhi pendapatan mereka.

OJK, melalui publikasi ‘Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19’ yang didapat Mobil123.com pada Kamis (26/3/2020) malam, mengatakan restrukturisasi diprioritaskan untuk debitur yang memiliki iktikad baik dan terdampak akibat Covid-19. Artinya, debitur harus berkomunikasi terlebih dahulu secara online/surat tanpa tatap muka untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.

“Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,” tulis OJK.

Ada tiga tahapan penting yang wajib para debitur ketahui. Berikut rinciannya:
1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus bertatap muka.

2. Bank/leasing kemudian bakal melakukan assessment, antara lain mengenai: apakah debitur termasuk terdampak langsung/tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

3. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara kedua pihak. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19.

Pandemi Corona sendiri diketahui masuk Indonesia pada 2 Maret 2020, ketika Presiden Joko Widodo mengumumkannya. Sejak itu hingga 26 Maret kemarin, virus yang sudah mewabah di sekitar 190 negara ini sudah menjangkiti 893 orang di Tanah Air, dengan 78 di antaranya meninggal serta 35 lainnya sembuh. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang