Beranda Berita Berita Otomotif OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif Insan Akbar | 27 March 2020 06:08 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara untuk mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor di tengah pandemi virus Corona. Ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan serta dilalui supaya bisa mendapatkannya.Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret mengumumkan kelonggaran kredit selama satu tahun, antara lain bagi pengemudi ojek online maupun taksi online yang sedang menyicil kendaraan mereka. Ini diberikan karena pandemi virus Corona serta anjuran social distancing (bekerja, belajar, berdiam, dan ibadah di rumah) demi meminimalisir penularan virus telah mempengaruhi pendapatan mereka.OJK, melalui publikasi ‘Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19’ yang didapat Mobil123.com pada Kamis (26/3/2020) malam, mengatakan restrukturisasi diprioritaskan untuk debitur yang memiliki iktikad baik dan terdampak akibat Covid-19. Artinya, debitur harus berkomunikasi terlebih dahulu secara online/surat tanpa tatap muka untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing. Artikel terkait OJK Finalisasi Aturan Keringanan Kredit Kendaraan yang Dijanjikan Jokowi Berita Otomotif 27 March 2020 Jokowi: Keringanan Kredit Kendaraan Bisa Diajukan Mulai April 2020 Berita Otomotif 01 April 2020 Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 01 April 2020 “Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,” tulis OJK.Ada tiga tahapan penting yang wajib para debitur ketahui. Berikut rinciannya:1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus bertatap muka.2. Bank/leasing kemudian bakal melakukan assessment, antara lain mengenai: apakah debitur termasuk terdampak langsung/tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).3. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara kedua pihak. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19.Pandemi Corona sendiri diketahui masuk Indonesia pada 2 Maret 2020, ketika Presiden Joko Widodo mengumumkannya. Sejak itu hingga 26 Maret kemarin, virus yang sudah mewabah di sekitar 190 negara ini sudah menjangkiti 893 orang di Tanah Air, dengan 78 di antaranya meninggal serta 35 lainnya sembuh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona kredit taksi online relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan ojol dan taksi online Taksi online kelonggaran kredit kendaraan ojol kredit ojol pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif Insan Akbar | 27 March 2020 06:08 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara untuk mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor di tengah pandemi virus Corona. Ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan serta dilalui supaya bisa mendapatkannya.Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret mengumumkan kelonggaran kredit selama satu tahun, antara lain bagi pengemudi ojek online maupun taksi online yang sedang menyicil kendaraan mereka. Ini diberikan karena pandemi virus Corona serta anjuran social distancing (bekerja, belajar, berdiam, dan ibadah di rumah) demi meminimalisir penularan virus telah mempengaruhi pendapatan mereka.OJK, melalui publikasi ‘Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19’ yang didapat Mobil123.com pada Kamis (26/3/2020) malam, mengatakan restrukturisasi diprioritaskan untuk debitur yang memiliki iktikad baik dan terdampak akibat Covid-19. Artinya, debitur harus berkomunikasi terlebih dahulu secara online/surat tanpa tatap muka untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing. Artikel terkait OJK Finalisasi Aturan Keringanan Kredit Kendaraan yang Dijanjikan Jokowi Berita Otomotif 27 March 2020 Jokowi: Keringanan Kredit Kendaraan Bisa Diajukan Mulai April 2020 Berita Otomotif 01 April 2020 Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 01 April 2020 “Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,” tulis OJK.Ada tiga tahapan penting yang wajib para debitur ketahui. Berikut rinciannya:1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus bertatap muka.2. Bank/leasing kemudian bakal melakukan assessment, antara lain mengenai: apakah debitur termasuk terdampak langsung/tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).3. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara kedua pihak. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19.Pandemi Corona sendiri diketahui masuk Indonesia pada 2 Maret 2020, ketika Presiden Joko Widodo mengumumkannya. Sejak itu hingga 26 Maret kemarin, virus yang sudah mewabah di sekitar 190 negara ini sudah menjangkiti 893 orang di Tanah Air, dengan 78 di antaranya meninggal serta 35 lainnya sembuh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona kredit taksi online relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan ojol dan taksi online Taksi online kelonggaran kredit kendaraan ojol kredit ojol pandemi Covid-19
OJK Finalisasi Aturan Keringanan Kredit Kendaraan yang Dijanjikan Jokowi Berita Otomotif 27 March 2020
Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 01 April 2020
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...