Beranda Berita Berita Otomotif Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona Berita Otomotif Insan Akbar | 31 March 2020 06:07 JAKARTA – Kelonggaran kredit kendaraan yang diberikan akibat pandemi virus Corona bukan untuk semua orang yang sedang memiliki cicilan. Kriteria mereka yang berhak menerima ditegaskan kembali oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo, pada 24 Maret 2020, mengumumkan adanya relaksasi kredit selama setahun bagi berbagai pihak yang bisnis maupun pendapatannya terpukul oleh pandemi virus Corona di negeri ini. Di antaranya yang ia sebut adalah relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online maupun taksi online.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lama setelahnya merilis keterangan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi aturan kelonggaran kredit. Mereka juga memberitahukan tiga tahapan yang harus dilalui debitur untuk mendapatkan keringanan kredit kendaraan bermotor. Artikel terkait Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya Berita Otomotif 31 March 2020 Plus-minus Keringanan Kredit Kendaraan Saat Pandemi, dari Pengakuan Debitur Berita Otomotif 02 June 2020 Nasabah Kredit Kendaraan di Pegadaian juga Bisa Ajukan Keringanan Berita Otomotif 14 May 2020 Kini, giliran Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merespons. Melalui pernyataan resmi pada awal pekan ini, mereka mengaku memahami bahwa penyebaran wabah virus bernama resmi Covid-19 ini berdampak pada perekonomian nasional yang kemudian juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur.“Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” tulis mereka.APPI menjelaskan lima kriteria debitur yang bisa menerima kelonggaran kredit. Kriteria ini sendiri bersifat umum yaitu mengacu pada kredit kendaraan maupun nonkendaraaan. Berikut rinciannya:Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar.Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKMTidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus coronaPemegang unit kendaraan / jaminan.Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.“Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan,” tutup APPI setelah menjelaskan lima poin di atas.Seperti diketahui, virus Corona berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan hingga kini menyebar ke lebih dari 190 negara termasuk Indonesia. Sejak pengumuman pertama pada 2 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020, di Nusantara terdapat 1.285 kasus positif terinfeksi, dengan 122 di antaranya meninggal dan 75 lainnya sembuh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan keringanan kredit kendaraan pandemi pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona Berita Otomotif Insan Akbar | 31 March 2020 06:07 JAKARTA – Kelonggaran kredit kendaraan yang diberikan akibat pandemi virus Corona bukan untuk semua orang yang sedang memiliki cicilan. Kriteria mereka yang berhak menerima ditegaskan kembali oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo, pada 24 Maret 2020, mengumumkan adanya relaksasi kredit selama setahun bagi berbagai pihak yang bisnis maupun pendapatannya terpukul oleh pandemi virus Corona di negeri ini. Di antaranya yang ia sebut adalah relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online maupun taksi online.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lama setelahnya merilis keterangan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi aturan kelonggaran kredit. Mereka juga memberitahukan tiga tahapan yang harus dilalui debitur untuk mendapatkan keringanan kredit kendaraan bermotor. Artikel terkait Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya Berita Otomotif 31 March 2020 Plus-minus Keringanan Kredit Kendaraan Saat Pandemi, dari Pengakuan Debitur Berita Otomotif 02 June 2020 Nasabah Kredit Kendaraan di Pegadaian juga Bisa Ajukan Keringanan Berita Otomotif 14 May 2020 Kini, giliran Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merespons. Melalui pernyataan resmi pada awal pekan ini, mereka mengaku memahami bahwa penyebaran wabah virus bernama resmi Covid-19 ini berdampak pada perekonomian nasional yang kemudian juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur.“Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” tulis mereka.APPI menjelaskan lima kriteria debitur yang bisa menerima kelonggaran kredit. Kriteria ini sendiri bersifat umum yaitu mengacu pada kredit kendaraan maupun nonkendaraaan. Berikut rinciannya:Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar.Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKMTidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus coronaPemegang unit kendaraan / jaminan.Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.“Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan,” tutup APPI setelah menjelaskan lima poin di atas.Seperti diketahui, virus Corona berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan hingga kini menyebar ke lebih dari 190 negara termasuk Indonesia. Sejak pengumuman pertama pada 2 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020, di Nusantara terdapat 1.285 kasus positif terinfeksi, dengan 122 di antaranya meninggal dan 75 lainnya sembuh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan keringanan kredit kendaraan pandemi pandemi Covid-19
Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya Berita Otomotif 31 March 2020
Plus-minus Keringanan Kredit Kendaraan Saat Pandemi, dari Pengakuan Debitur Berita Otomotif 02 June 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...