Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona

Berita Otomotif

Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona

JAKARTA – Kelonggaran kredit kendaraan yang diberikan akibat pandemi virus Corona bukan untuk semua orang yang sedang memiliki cicilan. Kriteria mereka yang berhak menerima ditegaskan kembali oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo, pada 24 Maret 2020, mengumumkan adanya relaksasi kredit selama setahun bagi berbagai pihak yang bisnis maupun pendapatannya terpukul oleh pandemi virus Corona di negeri ini. Di antaranya yang ia sebut adalah relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online maupun taksi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lama setelahnya merilis keterangan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi aturan kelonggaran kredit. Mereka juga memberitahukan tiga tahapan yang harus dilalui debitur untuk mendapatkan keringanan kredit kendaraan bermotor.

Kini, giliran Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merespons. Melalui pernyataan resmi pada awal pekan ini, mereka mengaku memahami bahwa penyebaran wabah virus bernama resmi Covid-19 ini berdampak pada perekonomian nasional yang kemudian juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur.

“Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” tulis mereka.

APPI menjelaskan lima kriteria debitur yang bisa menerima kelonggaran kredit. Kriteria ini sendiri bersifat umum yaitu mengacu pada kredit kendaraan maupun nonkendaraaan. Berikut rinciannya:

  1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar.
  2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
  4. Pemegang unit kendaraan / jaminan.
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

“Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan,” tutup APPI setelah menjelaskan lima poin di atas.

Seperti diketahui, virus Corona berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan hingga kini menyebar ke lebih dari 190 negara termasuk Indonesia. Sejak pengumuman pertama pada 2 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020, di Nusantara terdapat 1.285 kasus positif terinfeksi, dengan 122 di antaranya meninggal dan 75 lainnya sembuh. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang