Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 25 July 2019 16:01 TANGERANG - Presiden Joko Widodo akan meneken dua aturan terkait mobil listrik pada pekan ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Sri Mulyani, ketika menghadiri Gaikindo Indonesia International Conference (GIIC) 2019, menjelaskan semua proses terkait penyusunan regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) sudah rampung. Seluruh menteri terkait, ujarnya, telah menyepakati dan menandatangani.“Bapak presiden (Jokowi) pada pekan ini akan menandatangani dan mengumumkan dua peraturan penting terkait industri otomotif,” ucapnya ketika memberikan keynote speech dalam konferensi, Rabu (24/7/2019) di Serpong, Tangerang. Artikel terkait Jokowi Sudah Restui dan Tanda Tangani Aturan Mobil Listrik Berita Otomotif 08 August 2019 Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif 16 August 2019 Aturan Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Dipastikan Terbit Tahun Ini Berita Otomotif 06 November 2018 Sebagai informasi, pemerintah sejak beberapa tahun belakangan menyusun regulasi LCEV demi mendorong pasar mobil hybrid dan mobil listrik beserta industrinya di Indonesia. Pada 2025, produksi mobil hybrid dan listrik ditargetkan 20 persen dari total produksi yang diperkirakan mencapai 2 juta unit.Lebih lanjut, dua peraturan itu berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Perpres, kata menteri yang juga dosen di Universitas Indonesia ini, adalah payung hukum besar untuk percepatan perkembangan mobil listrik. Adapun PP menyangkut hal-hal yang lebih mendetail plus teknis seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terbaru beserta insentif-insentif fiskal lain.Detail InsentifDalam PP yang segera terbit, diatur antara lain mengenai pengelompokan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Pajak yang dahulu berdasarkan jenis kendaraan sedan/nonsedan dan sistem penggerak dua roda/empat roda nantinya berbasis pada pengelompokan mobil penumpang/mobil komersial serta teknologi mesin semisal mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), flexi engine, serta mobil listrik listrik murni.“Kami juga mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000 - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu dan prinsip dari tarif pemajakan dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisi (dari masing-masing kapasitas mesin) juga,” paparnya.Insentif lain juga pemerintah berikan melalui dukungan penyediaan infrastruktur seperti penyediaan peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Ada pula bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan battery swap dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM maupun sertifikasi produk.“Selain itu, seperti saya sampaikan di awal, kalau industri otomotif lakukan lakukan pelatihan vokasi dan juga lakukan inovasi dan riset akan diberikan super tax deductable. Artinya bisa dua kali sampai tiga kalinya,” papar Sri Mulyani. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik regulasi LCEV Sri Mulyani regulasi low carbon emission vehicle Joko Widodo aturan mobil listrik Jokowi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 25 July 2019 16:01 TANGERANG - Presiden Joko Widodo akan meneken dua aturan terkait mobil listrik pada pekan ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Sri Mulyani, ketika menghadiri Gaikindo Indonesia International Conference (GIIC) 2019, menjelaskan semua proses terkait penyusunan regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) sudah rampung. Seluruh menteri terkait, ujarnya, telah menyepakati dan menandatangani.“Bapak presiden (Jokowi) pada pekan ini akan menandatangani dan mengumumkan dua peraturan penting terkait industri otomotif,” ucapnya ketika memberikan keynote speech dalam konferensi, Rabu (24/7/2019) di Serpong, Tangerang. Artikel terkait Jokowi Sudah Restui dan Tanda Tangani Aturan Mobil Listrik Berita Otomotif 08 August 2019 Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif 16 August 2019 Aturan Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Dipastikan Terbit Tahun Ini Berita Otomotif 06 November 2018 Sebagai informasi, pemerintah sejak beberapa tahun belakangan menyusun regulasi LCEV demi mendorong pasar mobil hybrid dan mobil listrik beserta industrinya di Indonesia. Pada 2025, produksi mobil hybrid dan listrik ditargetkan 20 persen dari total produksi yang diperkirakan mencapai 2 juta unit.Lebih lanjut, dua peraturan itu berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Perpres, kata menteri yang juga dosen di Universitas Indonesia ini, adalah payung hukum besar untuk percepatan perkembangan mobil listrik. Adapun PP menyangkut hal-hal yang lebih mendetail plus teknis seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terbaru beserta insentif-insentif fiskal lain.Detail InsentifDalam PP yang segera terbit, diatur antara lain mengenai pengelompokan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Pajak yang dahulu berdasarkan jenis kendaraan sedan/nonsedan dan sistem penggerak dua roda/empat roda nantinya berbasis pada pengelompokan mobil penumpang/mobil komersial serta teknologi mesin semisal mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), flexi engine, serta mobil listrik listrik murni.“Kami juga mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000 - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu dan prinsip dari tarif pemajakan dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisi (dari masing-masing kapasitas mesin) juga,” paparnya.Insentif lain juga pemerintah berikan melalui dukungan penyediaan infrastruktur seperti penyediaan peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Ada pula bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan battery swap dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM maupun sertifikasi produk.“Selain itu, seperti saya sampaikan di awal, kalau industri otomotif lakukan lakukan pelatihan vokasi dan juga lakukan inovasi dan riset akan diberikan super tax deductable. Artinya bisa dua kali sampai tiga kalinya,” papar Sri Mulyani. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik regulasi LCEV Sri Mulyani regulasi low carbon emission vehicle Joko Widodo aturan mobil listrik Jokowi
Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif 16 August 2019
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...