Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini

Berita Otomotif

Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini

TANGERANG - Presiden Joko Widodo akan meneken dua aturan terkait mobil listrik pada pekan ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani, ketika menghadiri Gaikindo Indonesia International Conference (GIIC) 2019, menjelaskan semua proses terkait penyusunan regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) sudah rampung. Seluruh menteri terkait, ujarnya, telah menyepakati dan menandatangani.

“Bapak presiden (Jokowi) pada pekan ini akan menandatangani dan mengumumkan dua peraturan penting terkait industri otomotif,” ucapnya ketika memberikan keynote speech dalam konferensi, Rabu (24/7/2019) di Serpong, Tangerang.

Sebagai informasi, pemerintah sejak beberapa tahun belakangan menyusun regulasi LCEV demi mendorong pasar mobil hybrid dan mobil listrik beserta industrinya di Indonesia. Pada 2025, produksi mobil hybrid dan listrik ditargetkan 20 persen dari total produksi yang diperkirakan mencapai 2 juta unit.

Lebih lanjut, dua peraturan itu berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Perpres, kata menteri yang juga dosen di Universitas Indonesia ini, adalah payung hukum besar untuk percepatan perkembangan mobil listrik. Adapun PP menyangkut hal-hal yang lebih mendetail plus teknis seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terbaru beserta insentif-insentif fiskal lain.

Detail Insentif
Dalam PP yang segera terbit, diatur antara lain mengenai pengelompokan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Pajak yang dahulu berdasarkan jenis kendaraan sedan/nonsedan dan sistem penggerak dua roda/empat roda nantinya berbasis pada pengelompokan mobil penumpang/mobil komersial serta teknologi mesin semisal mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), flexi engine, serta mobil listrik listrik murni.

“Kami juga mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000 - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu dan prinsip dari tarif pemajakan dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisi (dari masing-masing kapasitas mesin) juga,” paparnya.

Insentif lain juga pemerintah berikan melalui dukungan penyediaan infrastruktur seperti penyediaan peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Ada pula bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan battery swap dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM maupun sertifikasi produk.

“Selain itu, seperti saya sampaikan di awal, kalau industri otomotif lakukan lakukan pelatihan vokasi dan juga lakukan inovasi dan riset akan diberikan super tax deductable. Artinya bisa dua kali sampai tiga kalinya,” papar Sri Mulyani. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang