Beranda Berita Berita Otomotif Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 25 July 2019 16:01 TANGERANG - Presiden Joko Widodo akan meneken dua aturan terkait mobil listrik pada pekan ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Sri Mulyani, ketika menghadiri Gaikindo Indonesia International Conference (GIIC) 2019, menjelaskan semua proses terkait penyusunan regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) sudah rampung. Seluruh menteri terkait, ujarnya, telah menyepakati dan menandatangani.“Bapak presiden (Jokowi) pada pekan ini akan menandatangani dan mengumumkan dua peraturan penting terkait industri otomotif,” ucapnya ketika memberikan keynote speech dalam konferensi, Rabu (24/7/2019) di Serpong, Tangerang. Artikel terkait Jokowi Sudah Restui dan Tanda Tangani Aturan Mobil Listrik Berita Otomotif 08 August 2019 Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif 16 August 2019 Jokowi Berikan 17 Insentif untuk Mobil Listrik, Berikut Daftarnya Berita Otomotif 18 August 2019 Sebagai informasi, pemerintah sejak beberapa tahun belakangan menyusun regulasi LCEV demi mendorong pasar mobil hybrid dan mobil listrik beserta industrinya di Indonesia. Pada 2025, produksi mobil hybrid dan listrik ditargetkan 20 persen dari total produksi yang diperkirakan mencapai 2 juta unit.Lebih lanjut, dua peraturan itu berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Perpres, kata menteri yang juga dosen di Universitas Indonesia ini, adalah payung hukum besar untuk percepatan perkembangan mobil listrik. Adapun PP menyangkut hal-hal yang lebih mendetail plus teknis seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terbaru beserta insentif-insentif fiskal lain.Detail InsentifDalam PP yang segera terbit, diatur antara lain mengenai pengelompokan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Pajak yang dahulu berdasarkan jenis kendaraan sedan/nonsedan dan sistem penggerak dua roda/empat roda nantinya berbasis pada pengelompokan mobil penumpang/mobil komersial serta teknologi mesin semisal mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), flexi engine, serta mobil listrik listrik murni.“Kami juga mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000 - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu dan prinsip dari tarif pemajakan dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisi (dari masing-masing kapasitas mesin) juga,” paparnya.Insentif lain juga pemerintah berikan melalui dukungan penyediaan infrastruktur seperti penyediaan peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Ada pula bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan battery swap dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM maupun sertifikasi produk.“Selain itu, seperti saya sampaikan di awal, kalau industri otomotif lakukan lakukan pelatihan vokasi dan juga lakukan inovasi dan riset akan diberikan super tax deductable. Artinya bisa dua kali sampai tiga kalinya,” papar Sri Mulyani. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik regulasi LCEV Sri Mulyani regulasi low carbon emission vehicle Joko Widodo aturan mobil listrik Jokowi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 25 July 2019 16:01 TANGERANG - Presiden Joko Widodo akan meneken dua aturan terkait mobil listrik pada pekan ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Sri Mulyani, ketika menghadiri Gaikindo Indonesia International Conference (GIIC) 2019, menjelaskan semua proses terkait penyusunan regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) sudah rampung. Seluruh menteri terkait, ujarnya, telah menyepakati dan menandatangani.“Bapak presiden (Jokowi) pada pekan ini akan menandatangani dan mengumumkan dua peraturan penting terkait industri otomotif,” ucapnya ketika memberikan keynote speech dalam konferensi, Rabu (24/7/2019) di Serpong, Tangerang. Artikel terkait Jokowi Sudah Restui dan Tanda Tangani Aturan Mobil Listrik Berita Otomotif 08 August 2019 Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif 16 August 2019 Jokowi Berikan 17 Insentif untuk Mobil Listrik, Berikut Daftarnya Berita Otomotif 18 August 2019 Sebagai informasi, pemerintah sejak beberapa tahun belakangan menyusun regulasi LCEV demi mendorong pasar mobil hybrid dan mobil listrik beserta industrinya di Indonesia. Pada 2025, produksi mobil hybrid dan listrik ditargetkan 20 persen dari total produksi yang diperkirakan mencapai 2 juta unit.Lebih lanjut, dua peraturan itu berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Perpres, kata menteri yang juga dosen di Universitas Indonesia ini, adalah payung hukum besar untuk percepatan perkembangan mobil listrik. Adapun PP menyangkut hal-hal yang lebih mendetail plus teknis seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terbaru beserta insentif-insentif fiskal lain.Detail InsentifDalam PP yang segera terbit, diatur antara lain mengenai pengelompokan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Pajak yang dahulu berdasarkan jenis kendaraan sedan/nonsedan dan sistem penggerak dua roda/empat roda nantinya berbasis pada pengelompokan mobil penumpang/mobil komersial serta teknologi mesin semisal mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), flexi engine, serta mobil listrik listrik murni.“Kami juga mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000 - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu dan prinsip dari tarif pemajakan dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisi (dari masing-masing kapasitas mesin) juga,” paparnya.Insentif lain juga pemerintah berikan melalui dukungan penyediaan infrastruktur seperti penyediaan peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Ada pula bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan battery swap dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM maupun sertifikasi produk.“Selain itu, seperti saya sampaikan di awal, kalau industri otomotif lakukan lakukan pelatihan vokasi dan juga lakukan inovasi dan riset akan diberikan super tax deductable. Artinya bisa dua kali sampai tiga kalinya,” papar Sri Mulyani. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik regulasi LCEV Sri Mulyani regulasi low carbon emission vehicle Joko Widodo aturan mobil listrik Jokowi
Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif 16 August 2019
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...