Beranda Berita Berita Otomotif Jokowi Berikan 17 Insentif untuk Mobil Listrik, Berikut Daftarnya Jokowi Berikan 17 Insentif untuk Mobil Listrik, Berikut Daftarnya Berita Otomotif Insan Akbar | 18 August 2019 09:40 JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan hampir 20 insentif fiskal plus nonfiskal bagi mobil listrik agar kelak harganya turun, penjualannya memadai, hingga akhirnya bisa diproduksi secara lokal.Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi telah menandatangani aturan mobil listrik per 8 Agustus 2019 dan sudah diumumkan secara resmi melalui situs resmi Sekretariat Kabinet pada Kamis (15/8/2019). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan itu nantinya diikuti aturan-aturan turunan yang lebih mendetail.Perpres tersebut antara lain berisi kelonggaran impor mobil listrik, dengan catatan wajib memproduksinya secara lokal dalam jangka waktu tertentu. Di samping itu, ada pula penetapan berbagai insentif baginya. Artikel terkait Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif 16 August 2019 Jokowi Sudah Restui dan Tanda Tangani Aturan Mobil Listrik Berita Otomotif 08 August 2019 Jokowi Teken Aturan Mobil Listrik, akankah Mitsubishi Outlander PHEV Turun Harga? Berita Otomotif 30 May 2023 Terdapat 14 insentif fiskal plus 3 insentif nonfiskal. Sebagian besar diberikan oleh pemerintah pusat, tapi ada juga yang dari pemerintah daerah.Berikut ini adalah bentuk insentif-insentif yang ‘dihadiahkan’ kepada mobil listrik:Fiskal1. Insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu2. Insentif pajak penjualan atas barang mewah3. Insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor6. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi7. Insentif pembuatan peralatan SPKLU8. Insentif pembiayaan ekspor9. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai10. Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah11. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU12. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU13. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai14. Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis BateraiNonfiskal1. Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu2. Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah3. Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 perpres mobil listrik Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi insentif mobil listrik aturan mobil listrik Jokowi Mobil Listrik Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Jokowi Berikan 17 Insentif untuk Mobil Listrik, Berikut Daftarnya Berita Otomotif Insan Akbar | 18 August 2019 09:40 JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan hampir 20 insentif fiskal plus nonfiskal bagi mobil listrik agar kelak harganya turun, penjualannya memadai, hingga akhirnya bisa diproduksi secara lokal.Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi telah menandatangani aturan mobil listrik per 8 Agustus 2019 dan sudah diumumkan secara resmi melalui situs resmi Sekretariat Kabinet pada Kamis (15/8/2019). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan itu nantinya diikuti aturan-aturan turunan yang lebih mendetail.Perpres tersebut antara lain berisi kelonggaran impor mobil listrik, dengan catatan wajib memproduksinya secara lokal dalam jangka waktu tertentu. Di samping itu, ada pula penetapan berbagai insentif baginya. Artikel terkait Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif 16 August 2019 Jokowi Sudah Restui dan Tanda Tangani Aturan Mobil Listrik Berita Otomotif 08 August 2019 Jokowi Teken Aturan Mobil Listrik, akankah Mitsubishi Outlander PHEV Turun Harga? Berita Otomotif 30 May 2023 Terdapat 14 insentif fiskal plus 3 insentif nonfiskal. Sebagian besar diberikan oleh pemerintah pusat, tapi ada juga yang dari pemerintah daerah.Berikut ini adalah bentuk insentif-insentif yang ‘dihadiahkan’ kepada mobil listrik:Fiskal1. Insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu2. Insentif pajak penjualan atas barang mewah3. Insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor6. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi7. Insentif pembuatan peralatan SPKLU8. Insentif pembiayaan ekspor9. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai10. Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah11. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU12. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU13. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai14. Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis BateraiNonfiskal1. Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu2. Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah3. Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 perpres mobil listrik Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi insentif mobil listrik aturan mobil listrik Jokowi Mobil Listrik
Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif 16 August 2019
Jokowi Teken Aturan Mobil Listrik, akankah Mitsubishi Outlander PHEV Turun Harga? Berita Otomotif 30 May 2023
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...