Beranda Berita Berita Otomotif Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 16 August 2019 15:45 JAKARTA - Aturan mobil listrik yang Presiden Joko Widodo telah teken akhirnya dipublikasikan. Di antara banyak hal yang termaktub, ada ketentuan soal kewajiban produksi lokal dalam jangka waktu tertentu maupun soal tingkat komponen lokalnya.Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, beberapa waktu lalu sudah mengatakan bahwa regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu telah ia tandatangani. Kini, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang diteken pada 8 Agustus tersebut diumumkan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet.Nantinya, Perpres akan diturunkan menjadi aturan-aturan yang lebih mendetail. Perincian tersebut antara lain terkait insentif pajak bagi mobil hybrid dan mobil listrik murni maupun lokalisasi produksinya kelak. Artikel terkait Jokowi Berikan 17 Insentif untuk Mobil Listrik, Berikut Daftarnya Berita Otomotif 18 August 2019 Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini Berita Otomotif 25 July 2019 Tarif Listrik untuk Mobil Listrik Bakal Lebih Murah Berita Otomotif 27 August 2019 Perpres antara lain menjelaskan perihal dua kelompok Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai yaitu roda dua/roda tiga serta roda empat/lebih. Disebutkan pula bahwa percepatan program KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui lima hal yakni percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.Percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai, menurut Perpres, dilakukan melalui kegiatan industri KBL berbasis baterai dan/atau industri komponen KBL berbasis baterai. Mereka wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.Industri komponen KBL berbasis baterai wajib mendukung program ini. Jika belum mampu membuat sendiri, mereka bisa mengimpornya secara keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) dan/atau keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD).Komponen LokalBagi KBL berbasis baterai roda dua/tiga, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada 2019 - 2023 minimun 40 persen, pada 2024 - 2025 mininum 60 persen, 2026 - seterus minimum 80 persen. Adapun TKDN KBL berbasis baterai roda empat/lebih pada 2019 - 2021 minimum 35 persen, pada 2022 – 2023 minimum 40 persen, pada 2024 – 2029 minimum sebesar persen, dan pada 2030 - seterusnya minimum 80 persen.Industri KBL berbasis baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri dapat melakukan pengadaan kendaraan dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU). Impor hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik Perpres Nomor 55 Tahun 2019 regulasi LCEV Presiden Jokowi aturan mobil listrik Jokowi Low Carbon Emission Vehicle Mobil Listrik Cetak Berita Utama Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ... Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ... Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ... Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 4 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ... Komentar
Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 16 August 2019 15:45 JAKARTA - Aturan mobil listrik yang Presiden Joko Widodo telah teken akhirnya dipublikasikan. Di antara banyak hal yang termaktub, ada ketentuan soal kewajiban produksi lokal dalam jangka waktu tertentu maupun soal tingkat komponen lokalnya.Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, beberapa waktu lalu sudah mengatakan bahwa regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu telah ia tandatangani. Kini, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang diteken pada 8 Agustus tersebut diumumkan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet.Nantinya, Perpres akan diturunkan menjadi aturan-aturan yang lebih mendetail. Perincian tersebut antara lain terkait insentif pajak bagi mobil hybrid dan mobil listrik murni maupun lokalisasi produksinya kelak. Artikel terkait Jokowi Berikan 17 Insentif untuk Mobil Listrik, Berikut Daftarnya Berita Otomotif 18 August 2019 Sri Mulyani: Jokowi Teken Aturan Soal Mobil Listrik Pekan Ini Berita Otomotif 25 July 2019 Tarif Listrik untuk Mobil Listrik Bakal Lebih Murah Berita Otomotif 27 August 2019 Perpres antara lain menjelaskan perihal dua kelompok Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai yaitu roda dua/roda tiga serta roda empat/lebih. Disebutkan pula bahwa percepatan program KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui lima hal yakni percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.Percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai, menurut Perpres, dilakukan melalui kegiatan industri KBL berbasis baterai dan/atau industri komponen KBL berbasis baterai. Mereka wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.Industri komponen KBL berbasis baterai wajib mendukung program ini. Jika belum mampu membuat sendiri, mereka bisa mengimpornya secara keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) dan/atau keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD).Komponen LokalBagi KBL berbasis baterai roda dua/tiga, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada 2019 - 2023 minimun 40 persen, pada 2024 - 2025 mininum 60 persen, 2026 - seterus minimum 80 persen. Adapun TKDN KBL berbasis baterai roda empat/lebih pada 2019 - 2021 minimum 35 persen, pada 2022 – 2023 minimum 40 persen, pada 2024 – 2029 minimum sebesar persen, dan pada 2030 - seterusnya minimum 80 persen.Industri KBL berbasis baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri dapat melakukan pengadaan kendaraan dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU). Impor hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik Perpres Nomor 55 Tahun 2019 regulasi LCEV Presiden Jokowi aturan mobil listrik Jokowi Low Carbon Emission Vehicle Mobil Listrik
Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ...
Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ...
Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ...
Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 4 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ...