Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia

Berita Otomotif

Sah, Mobil Listrik Boleh Diimpor Dulu Tapi Nantinya Wajib Dibuat di Indonesia

JAKARTA - Aturan mobil listrik yang Presiden Joko Widodo telah teken akhirnya dipublikasikan. Di antara banyak hal yang termaktub, ada ketentuan soal kewajiban produksi lokal dalam jangka waktu tertentu maupun soal tingkat komponen lokalnya.

Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, beberapa waktu lalu sudah mengatakan bahwa regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu telah ia tandatangani. Kini, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang diteken pada 8 Agustus tersebut diumumkan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet.

Nantinya, Perpres akan diturunkan menjadi aturan-aturan yang lebih mendetail. Perincian tersebut antara lain terkait insentif pajak bagi mobil hybrid dan mobil listrik murni maupun lokalisasi produksinya kelak.

Perpres antara lain menjelaskan perihal dua kelompok Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai yaitu roda dua/roda tiga serta roda empat/lebih. Disebutkan pula bahwa percepatan program KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui lima hal yakni percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai, menurut Perpres, dilakukan melalui kegiatan industri KBL berbasis baterai dan/atau industri komponen KBL berbasis baterai. Mereka wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.

Industri komponen KBL berbasis baterai wajib mendukung program ini. Jika belum mampu membuat sendiri, mereka bisa mengimpornya secara keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) dan/atau keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD).

Komponen Lokal
Bagi KBL berbasis baterai roda dua/tiga, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada 2019 - 2023 minimun 40 persen, pada 2024 - 2025 mininum 60 persen, 2026 - seterus minimum 80 persen. Adapun TKDN KBL berbasis baterai roda empat/lebih pada 2019 - 2021 minimum 35 persen, pada 2022 – 2023 minimum 40 persen, pada 2024 – 2029 minimum sebesar persen, dan pada 2030 - seterusnya minimum 80 persen.

Industri KBL berbasis baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri dapat melakukan pengadaan kendaraan dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU). Impor hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang