Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobil LCGC Mesti Tingkatkan Teknologi Mesin Jika Tak Mau Kena Sanksi

Berita Otomotif

Mobil LCGC Mesti Tingkatkan Teknologi Mesin Jika Tak Mau Kena Sanksi

TANGERANG - Mobil-mobil murah di segmen low cost green car (LCGC) diminta meningkatkan teknologi mesin dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak ingin diberikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 3 persen.

Sekadar mengingatkan, saat ini para pemain di segmen tersebut dibebaskan dari PPnBM, sebagai ganjaran atas keinginan memproduksi lokal kendaraan berkapasitas mesin kecil yang hemat bahan bakar minyak (BBM) dengan kandungan komponen dalam negeri tinggi. LCGC ‘lahir’ pada 2013 berkat inisiatif pemerintah dan sekarang berisikan Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Suzuki Karimun Wagon R, Datsun Go Panca, Datsun Go+ Panca, Honda Brio Satya.

Kini, pemerintah sedang menyusun ulang skema PPnBM kendaraan, termasuk untuk LCGC, dalam regulasi low carbon emission vehicle (LCEV). Regulasi yang diprediksi terbit pada April ini antara lain berencana menaikkan PPnBM LCGC menjadi 3 persen. Namun, jika teknologi mesin ditingkatkan hingga lebih ramah lingkungan, PPnBM hanya 2 persen.

“Nanti kami minta hal tersebut dalam grace period yang mereka ajukan yaitu 2 tahun untuk melakukannya. (Alasan diberikannya grace period) kan mereka sudah investasi cukup besar. Kami harap mereka bisa meningkatkan teknologi mesinnya,” ujar Harjanto, Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika Kementerian Perindustrian dalam AMMDes Summit 2019 beberapa waktu lalu di Serpong, Tangerang.

Adapun jenis teknologinya, lanjut dia, bisa berupa flexi engine yang menggunakan biodiesel atau hybrid yang memadukan mesin pembakaran dalam dengan baterai dan motor listrik. Semua itu benar-benar diserahkan kepada pabrikan.

“Kalau mereka tidak siap, artinya akan terima konsekuensinya yaitu naik (pajaknya). Itu, kan, punishment and reward saja. Kalau mereka bisa menurunkan, mereka bisa menikmati (penurunan pajak),” tegas Harjanto.

Menurut dia, draf regulasi LCEV kini ada di Kementerian Keuangan. Waktu terbitnya aturan pun karena itu tergantung mereka.

“Kemarin, kan, sudah Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Berkonsultasi. Di situ ada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan. Kelihatannya sudah tidak ada masalah. Tinggal di Kementerian Keuangan. Draf ada di mereka,” akunya. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang