Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kaleidoskop Otomotif 2018: Belum Tahunnya Mobil Hybrid dan Mobil Listrik

Berita Otomotif

Kaleidoskop Otomotif 2018: Belum Tahunnya Mobil Hybrid dan Mobil Listrik

JAKARTA – Saat 2018 baru dimulai, ekspektasi bahwa Indonesia akhirnya memasuki era mobil hybrid dan mobil listrik mengemuka. Sayang, hingga akhir tahun ‘hilal’ bagi keduanya belum juga terlihat.

Harapan hadirnya mobil-mobil berteknologi bahan bakar alternatif dengan harga lebih terjangkau di Indonesia pada 2018 pantas mengemuka. Pasalnya pemerintah beberapa tahun lalu sudah mengungkap rencana memberikan insentif pajak bagi mobil hybrid dan mobil listrik melalui regulasi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang sedang disusun.

Berbagai merek otomotif global yang bermain di Indonesia pun sudah mengungkap model hybrid yang disiapkan untuk pasar Indonesia dengan memanfaatkan insentif pajak. Toyota punya C-HR hybrid, Nissan memiliki Note e-Power, Mitsubishi ngebet membawa Outlander PHEV.

Mercedes-Benz mengintip pula merilis versi EQ Power dari C-Class maupun E-Class. Hampir semua merek tersebut sudah menyatakan secara gamblang kesiapan mengikuti kemauan pemerintah ingin model-model tersebut dalam waktu setidaknya lima tahun setelah meluncur.

Sejak 2017, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa regulasi selesai ‘sebentar lagi’. Pada semester kedua 2018, Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian menjanjikan regulasi LCEV tetap akan terbit tahun ini.

Mobil123.com sendiri pada Agustus sempat mendapatkan salinan usulan skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) baru dari Kemenperin. Di situ disebutkan bahwa mobil hybrid berkapasitas mesin di bawah 1.2-liter dengan kadar CO2 101 – 125 g/km akan dibebankan PPnBM 0 persen, sedangkan mobil hybrid berkapasitas mesin di atas 1.2-liter hingga 3.0-liter diberikan PPnBM 2 persen.

Mobil hybrid berkapasitas mesin di atas itu wajib membayar PPnBM 20 persen. Sementara, mobil listrik murni dibebaskan dari PPnBM.

Skema PPnBM baru pun diberlakukan bagi mobil-mobil bermesin konvensional, khususnya sedan, demi menciptakan pasar serta perakitan lokalnya di Tanah Air. Pemerintah juga memberikan PPnBM rendah, 8 persen, bagi mobil diesel agar pasarnya bisa berkembang.

Lebih lanjut, Insentif yang mungkin diberikan bagi mobil hybrid atau pun listrik bukan hanya berbentuk PPnBM. Pejabat-pejabat Kemenperin ketika diwawancarai di sela-sela Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018, menyatakan beragam insentif lain yang mungkin diberikan untuk pendirian fasilitas riset dan pengembangan, sarana edukasi, maupun untuk lokalisasi komponen-komponen mobil listrik di dalam negeri mulai dari tax holiday, tax allowance, sampai super deductable tax.

Pemerintah masih punya waktu sekitar sepekan untuk menepati janji mereka menerbitkan regulasi LCEV tahun ini. Namun, jika pun itu terjadi, pabrikan-pabrikan pernah mengatakan perlu waktu untuk mempersiapkan peluncuran mobil hybrid di Indonesia sehingga pastinya tahun ini belum tahunnya mobil-mobil rendah emisi di negara ini. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang