Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang

Berita Otomotif

Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang

JAKARTA – Usaha komunitas otomotif agar penggunaan Global Positioning System (GPS) tak berpotensi ditilang akhirnya gagal, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan uji materi peraturan tersebut.

Hal tersebut diketahui setelah amar putusan dibacakan di dalam sidang terbuka MK pada Rabu (30/1/2019) kemarin di Jakarta. Dari dokumen salinan putusan bernomor  23/PUU-XVI/2018 untuk pokok perkara mengemudi dengan menggunakan telepon genggam yang diunduh Mobil123.com dari situs resmi MK, diketahui bahwa ‘menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya’.

Ini karena majelis hakim menilai peraturan yang digugat tidak bertentangan dengan konstitusi. Mereka, dalam dokumen putusan setebal 159 halaman, kemudian memutuskan ‘pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum’.

Pemohon pertama uji materi itu sendiri adalah Toyota Soluna Community (TSC), yang diwakili oleh Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zein selaku Ketua Umum serta Sekretaris Jendral. Pemohon kedua adalah Irfan yang berprofesi sebagai driver transportasi online. Permohonan diajukan sejak Maret 2018.

Komunitas otomotif plus driver transportasi online mempermasalahkan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai larangan penggunaan telepon genggam saat mengemudi yang dalam praktiknya diperluas termasuk penggunaan aplikasi GPS. Akibatnya, para pengguna aplikasi navigasi di telepon genggam terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam dalam ketentuan norma Pasal 283 UU LLAJ.

Dokumen menjabarkan bahwa hal ini ditegaskan oleh Kombes Halim Pagara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Maret 2018, yang menegaskan bahwa penggunaan telepon genggam serta GPS dilarang karena dapat menggangu konsentrasi mengemudi. Oleh karenanya, pengemudi yang melakukannya bakal ditilang.

Namun, Irjen Pol. Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lalu Lintas Polri, pada bulan yang sama mengeluarkan penyataan berbeda pada bulan yang sama. Ia menyatakan aktivitas mendengarkan radio atau menggunakan saat mengemudi GPS ‘boleh-boleh saja tapi jangan melanggar aturan UU 106 seperti nonton TV, video, lelah, ngantuk, mabuk, sampai main handphone’.

“Bahwa dengan adanya multi tafsir serta keraguan dalam implementasi norma maka para pemohon menjadi berpotensi pasti dapat dikenakan sanksi pidana saat melaksanakan aktivitasnya serta saat menjalankan profesinya,” tulis para pemohon. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang