Beranda Berita Berita Otomotif Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang Berita Otomotif Insan Akbar | 31 January 2019 15:56 JAKARTA – Usaha komunitas otomotif agar penggunaan Global Positioning System (GPS) tak berpotensi ditilang akhirnya gagal, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan uji materi peraturan tersebut.Hal tersebut diketahui setelah amar putusan dibacakan di dalam sidang terbuka MK pada Rabu (30/1/2019) kemarin di Jakarta. Dari dokumen salinan putusan bernomor 23/PUU-XVI/2018 untuk pokok perkara mengemudi dengan menggunakan telepon genggam yang diunduh Mobil123.com dari situs resmi MK, diketahui bahwa ‘menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya’.Ini karena majelis hakim menilai peraturan yang digugat tidak bertentangan dengan konstitusi. Mereka, dalam dokumen putusan setebal 159 halaman, kemudian memutuskan ‘pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum’. Artikel terkait Polisi New York Punya Pistol Penembak GPS, Mobil Dijamin Susah Kabur! Berita Otomotif 14 April 2023 GPS Tracker Terbaru untuk Mobil Ini Canggih Banget, Punya Live Camera! Berita Otomotif 09 May 2023 Gara-gara Percaya Aplikasi Navigasi, Truk Hampir Terjatuh dari Tebing Berita Otomotif 12 January 2022 Pemohon pertama uji materi itu sendiri adalah Toyota Soluna Community (TSC), yang diwakili oleh Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zein selaku Ketua Umum serta Sekretaris Jendral. Pemohon kedua adalah Irfan yang berprofesi sebagai driver transportasi online. Permohonan diajukan sejak Maret 2018.Komunitas otomotif plus driver transportasi online mempermasalahkan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai larangan penggunaan telepon genggam saat mengemudi yang dalam praktiknya diperluas termasuk penggunaan aplikasi GPS. Akibatnya, para pengguna aplikasi navigasi di telepon genggam terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam dalam ketentuan norma Pasal 283 UU LLAJ.Dokumen menjabarkan bahwa hal ini ditegaskan oleh Kombes Halim Pagara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Maret 2018, yang menegaskan bahwa penggunaan telepon genggam serta GPS dilarang karena dapat menggangu konsentrasi mengemudi. Oleh karenanya, pengemudi yang melakukannya bakal ditilang.Namun, Irjen Pol. Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lalu Lintas Polri, pada bulan yang sama mengeluarkan penyataan berbeda pada bulan yang sama. Ia menyatakan aktivitas mendengarkan radio atau menggunakan saat mengemudi GPS ‘boleh-boleh saja tapi jangan melanggar aturan UU 106 seperti nonton TV, video, lelah, ngantuk, mabuk, sampai main handphone’.“Bahwa dengan adanya multi tafsir serta keraguan dalam implementasi norma maka para pemohon menjadi berpotensi pasti dapat dikenakan sanksi pidana saat melaksanakan aktivitasnya serta saat menjalankan profesinya,” tulis para pemohon. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sistem navigasi gps aplikasi navigasi global positioning system larangan menggunakan GPS sambil mengemudi Mahkamah Konstitusi UU LLAJ Cetak Berita Utama Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Komentar
Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang Berita Otomotif Insan Akbar | 31 January 2019 15:56 JAKARTA – Usaha komunitas otomotif agar penggunaan Global Positioning System (GPS) tak berpotensi ditilang akhirnya gagal, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan uji materi peraturan tersebut.Hal tersebut diketahui setelah amar putusan dibacakan di dalam sidang terbuka MK pada Rabu (30/1/2019) kemarin di Jakarta. Dari dokumen salinan putusan bernomor 23/PUU-XVI/2018 untuk pokok perkara mengemudi dengan menggunakan telepon genggam yang diunduh Mobil123.com dari situs resmi MK, diketahui bahwa ‘menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya’.Ini karena majelis hakim menilai peraturan yang digugat tidak bertentangan dengan konstitusi. Mereka, dalam dokumen putusan setebal 159 halaman, kemudian memutuskan ‘pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum’. Artikel terkait Polisi New York Punya Pistol Penembak GPS, Mobil Dijamin Susah Kabur! Berita Otomotif 14 April 2023 GPS Tracker Terbaru untuk Mobil Ini Canggih Banget, Punya Live Camera! Berita Otomotif 09 May 2023 Gara-gara Percaya Aplikasi Navigasi, Truk Hampir Terjatuh dari Tebing Berita Otomotif 12 January 2022 Pemohon pertama uji materi itu sendiri adalah Toyota Soluna Community (TSC), yang diwakili oleh Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zein selaku Ketua Umum serta Sekretaris Jendral. Pemohon kedua adalah Irfan yang berprofesi sebagai driver transportasi online. Permohonan diajukan sejak Maret 2018.Komunitas otomotif plus driver transportasi online mempermasalahkan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai larangan penggunaan telepon genggam saat mengemudi yang dalam praktiknya diperluas termasuk penggunaan aplikasi GPS. Akibatnya, para pengguna aplikasi navigasi di telepon genggam terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam dalam ketentuan norma Pasal 283 UU LLAJ.Dokumen menjabarkan bahwa hal ini ditegaskan oleh Kombes Halim Pagara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Maret 2018, yang menegaskan bahwa penggunaan telepon genggam serta GPS dilarang karena dapat menggangu konsentrasi mengemudi. Oleh karenanya, pengemudi yang melakukannya bakal ditilang.Namun, Irjen Pol. Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lalu Lintas Polri, pada bulan yang sama mengeluarkan penyataan berbeda pada bulan yang sama. Ia menyatakan aktivitas mendengarkan radio atau menggunakan saat mengemudi GPS ‘boleh-boleh saja tapi jangan melanggar aturan UU 106 seperti nonton TV, video, lelah, ngantuk, mabuk, sampai main handphone’.“Bahwa dengan adanya multi tafsir serta keraguan dalam implementasi norma maka para pemohon menjadi berpotensi pasti dapat dikenakan sanksi pidana saat melaksanakan aktivitasnya serta saat menjalankan profesinya,” tulis para pemohon. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sistem navigasi gps aplikasi navigasi global positioning system larangan menggunakan GPS sambil mengemudi Mahkamah Konstitusi UU LLAJ
Gara-gara Percaya Aplikasi Navigasi, Truk Hampir Terjatuh dari Tebing Berita Otomotif 12 January 2022
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...