Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Cara Mengurus Sendiri SIM Hilang

Berita Otomotif

Cara Mengurus Sendiri SIM Hilang

JAKARTA – Mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang hilang bisa dilakukan sendiri dengan mengikuti tata caranya yang telah ditentukan.

Sebagai warga negara yang baik, membawa serta SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dibawa merupakan suatu kewajiban seorang warga negara. Namun nasib sial bisa menimpa siapa saja sehingga mengalami kehilangan barang berharga dan salah satunya SIM.

Hal pertama yang harus diperhatikan untuk mengurus sendiri SIM hilang adalah menyiapkan berkas-berkas. Dengan melakukan persiapan terlebih dahulu, maka akan lebih praktis tanpa harus bolak-balik karena kurang lengkap berkasnya. Berikut ini tata cara pengurusan SIM sendiri seperti dikutip laman resmi Suzuki Indonesia.

  • Surat kehilangan dari Kepolisian
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi KTP (bawa asli)
  • Surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit
  • Formulir pendaftaran
  • Kartu asuransi

Surat kehilangan dari kepolisian wajib setelah mengalami kejadian atau baru menyadari kehilangan. Surat ini juga diperlukan untuk mengurus kehilangan benda lainnya seperti KTP dan surat-surat berharga lain yang ikut hilang bersamaan.

Fotokopi SIM jika tidak ada bisa digantikan dengan surat kehilangan dari kepolisian. Begitupun dengan KTP, namun jika ada diutamakan membawa aslinya saat mengurus kehilangan di kantor polisi.

Tes kesehatan dibutuhkan saat mengurus SIM baru. Langkah ini bisa dilakukan di Satpas (Satuan Penerbitan SIM), puskesmas, klinik atau rumah sakit. Adapun bentuk tesnya antara lain pemeriksaan tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini membutuhkan waktu setidaknya 15 menit.
SIM Hilang
Selanjutnya dalam proses pengurusan SIM hilang sama seperti mengurus baru. Langkah-langkah lengkapnya dijelaskan di bawah ini.

  • AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) Rp 30 ribu [tidak wajib]
  • Pendaftaran dengan mengisi formulir dengan identitas diri lengkap
  • Verifikasi Data
  • Pengambilan Foto dan sidik jari
  • Mendapatkan SIM baru

Membuat SIM baru membutuhkan biaya yang sudah ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan atau golongan. Di bawah ini rincian biaya pembuatan SIM baru sesuai golongannya

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B2 Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM D (Disabilitas) Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Pembayaran SIM dapat dilakukan pada bank yang tersedia di Satpas. Hal ini memudahkan pembuat SIM sehingga tidak perlu bolak-balik menyambangi bank di luar Satpas. [Dew/Ari]



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang