Beranda Berita Berita Otomotif Cara Mengurus Sendiri SIM Hilang Cara Mengurus Sendiri SIM Hilang Berita Otomotif Denny Basudewa | 01 October 2020 12:52 JAKARTA – Mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang hilang bisa dilakukan sendiri dengan mengikuti tata caranya yang telah ditentukan.Sebagai warga negara yang baik, membawa serta SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dibawa merupakan suatu kewajiban seorang warga negara. Namun nasib sial bisa menimpa siapa saja sehingga mengalami kehilangan barang berharga dan salah satunya SIM. Artikel terkait Asik, Bikin SIM Gratis Ini Syaratnya Berita Otomotif 03 January 2021 Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Hingga Agustus Berita Otomotif 10 June 2020 Cara dan Biaya Mengurus SIM Hilang, Bisakah Secara Online? Panduan Pembeli 14 April 2021 Hal pertama yang harus diperhatikan untuk mengurus sendiri SIM hilang adalah menyiapkan berkas-berkas. Dengan melakukan persiapan terlebih dahulu, maka akan lebih praktis tanpa harus bolak-balik karena kurang lengkap berkasnya. Berikut ini tata cara pengurusan SIM sendiri seperti dikutip laman resmi Suzuki Indonesia.Surat kehilangan dari KepolisianFotokopi SIMFotokopi KTP (bawa asli)Surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakitFormulir pendaftaranKartu asuransiSurat kehilangan dari kepolisian wajib setelah mengalami kejadian atau baru menyadari kehilangan. Surat ini juga diperlukan untuk mengurus kehilangan benda lainnya seperti KTP dan surat-surat berharga lain yang ikut hilang bersamaan.Fotokopi SIM jika tidak ada bisa digantikan dengan surat kehilangan dari kepolisian. Begitupun dengan KTP, namun jika ada diutamakan membawa aslinya saat mengurus kehilangan di kantor polisi.Tes kesehatan dibutuhkan saat mengurus SIM baru. Langkah ini bisa dilakukan di Satpas (Satuan Penerbitan SIM), puskesmas, klinik atau rumah sakit. Adapun bentuk tesnya antara lain pemeriksaan tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini membutuhkan waktu setidaknya 15 menit.Selanjutnya dalam proses pengurusan SIM hilang sama seperti mengurus baru. Langkah-langkah lengkapnya dijelaskan di bawah ini.AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) Rp 30 ribu [tidak wajib]Pendaftaran dengan mengisi formulir dengan identitas diri lengkapVerifikasi DataPengambilan Foto dan sidik jariMendapatkan SIM baruMembuat SIM baru membutuhkan biaya yang sudah ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan atau golongan. Di bawah ini rincian biaya pembuatan SIM baru sesuai golongannyaSIM A Rp 120.000SIM B2 Rp 120.000SIM C Rp 100.000SIM D (Disabilitas) Rp 50.000SIM Internasional Rp 250.000Pembayaran SIM dapat dilakukan pada bank yang tersedia di Satpas. Hal ini memudahkan pembuat SIM sehingga tidak perlu bolak-balik menyambangi bank di luar Satpas. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM Motor Cara Mengurus SIM Hilang Surat Ijin Mengemudi sim mobil Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Komentar
Cara Mengurus Sendiri SIM Hilang Berita Otomotif Denny Basudewa | 01 October 2020 12:52 JAKARTA – Mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang hilang bisa dilakukan sendiri dengan mengikuti tata caranya yang telah ditentukan.Sebagai warga negara yang baik, membawa serta SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dibawa merupakan suatu kewajiban seorang warga negara. Namun nasib sial bisa menimpa siapa saja sehingga mengalami kehilangan barang berharga dan salah satunya SIM. Artikel terkait Asik, Bikin SIM Gratis Ini Syaratnya Berita Otomotif 03 January 2021 Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Hingga Agustus Berita Otomotif 10 June 2020 Cara dan Biaya Mengurus SIM Hilang, Bisakah Secara Online? Panduan Pembeli 14 April 2021 Hal pertama yang harus diperhatikan untuk mengurus sendiri SIM hilang adalah menyiapkan berkas-berkas. Dengan melakukan persiapan terlebih dahulu, maka akan lebih praktis tanpa harus bolak-balik karena kurang lengkap berkasnya. Berikut ini tata cara pengurusan SIM sendiri seperti dikutip laman resmi Suzuki Indonesia.Surat kehilangan dari KepolisianFotokopi SIMFotokopi KTP (bawa asli)Surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakitFormulir pendaftaranKartu asuransiSurat kehilangan dari kepolisian wajib setelah mengalami kejadian atau baru menyadari kehilangan. Surat ini juga diperlukan untuk mengurus kehilangan benda lainnya seperti KTP dan surat-surat berharga lain yang ikut hilang bersamaan.Fotokopi SIM jika tidak ada bisa digantikan dengan surat kehilangan dari kepolisian. Begitupun dengan KTP, namun jika ada diutamakan membawa aslinya saat mengurus kehilangan di kantor polisi.Tes kesehatan dibutuhkan saat mengurus SIM baru. Langkah ini bisa dilakukan di Satpas (Satuan Penerbitan SIM), puskesmas, klinik atau rumah sakit. Adapun bentuk tesnya antara lain pemeriksaan tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini membutuhkan waktu setidaknya 15 menit.Selanjutnya dalam proses pengurusan SIM hilang sama seperti mengurus baru. Langkah-langkah lengkapnya dijelaskan di bawah ini.AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) Rp 30 ribu [tidak wajib]Pendaftaran dengan mengisi formulir dengan identitas diri lengkapVerifikasi DataPengambilan Foto dan sidik jariMendapatkan SIM baruMembuat SIM baru membutuhkan biaya yang sudah ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan atau golongan. Di bawah ini rincian biaya pembuatan SIM baru sesuai golongannyaSIM A Rp 120.000SIM B2 Rp 120.000SIM C Rp 100.000SIM D (Disabilitas) Rp 50.000SIM Internasional Rp 250.000Pembayaran SIM dapat dilakukan pada bank yang tersedia di Satpas. Hal ini memudahkan pembuat SIM sehingga tidak perlu bolak-balik menyambangi bank di luar Satpas. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM Motor Cara Mengurus SIM Hilang Surat Ijin Mengemudi sim mobil
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...