Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Cara dan Biaya Mengurus SIM Hilang, Bisakah Secara Online?

Panduan Pembeli

Cara dan Biaya Mengurus SIM Hilang, Bisakah Secara Online?

Cara mengurus SIM hilang hanya memiliki sedikit perbedaan dengan perpanjangan SIM. Biayanya pun tak mahal jika mengurus sendiri.

SIM, atau Surat Izin Mengemudi, adalah dokumen yang mutlak diperlukan agar seseorang bisa mengoperasikan kendaraan bermotor.

Ini merupakan bukti legal orang yang mengemudikan kendaraan sudah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah baik itu persyaratan umur, kesehatan jasmani dan rohani, pengetahuan berlalulintas serta berkendara, maupun persyaratan administratif.

Karena itulah, SIM yang hilang harus segera diurus. Jika mengendarai motor atau mobil tanpanya, siap – siap saja mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Syarat Dokumen Mengurus SIM Hilang

SIM, Surat Izin Mengemudi

Dokumen – dokumen yang menjadi syarat mengurus SIM hilang tidak banyak. Persoalan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 225.

Berikut adalah persyaratan tersebut:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat
  • Fotokopi atau foto SIM yang hilang (jika ada)
  • Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)
  • Formulir Pendaftaran (diambil di Satpas/Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang nantinya didatangi)
  • Surat Keterangan Sehat (bisa dari Satpas, Puskemas, klinik, maupun rumah sakit)

Dokumen – dokumen yang diperlukan ketika mengurus SIM hilang hampir tidak berbeda dengan syarat untuk memperpanjang SIM yang juga diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993. Diferensiasi paling kentara adalah perlunya Surat Keterangan Kehilangan.

Biaya Mengurus SIM Hilang

Cara mengurus SIM hilang

Jangan mengira tarif mengurus SIM hilang mahal. Sebaliknya, biaya yang Anda keluarkan justru bisa dibilang terjangkau.

Ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarifnya disamakan dengan perpanjangan SIM. Berikut detailnya:

  • SIM A Rp80 ribu per penerbitan
  • SIM B I Rp80 ribu per penerbitan
  • SIM B II Rp80 ribu per penerbitan
  • SIM C Rp75 ribu per penerbitan
  • SIM C I Rp75 ribu per penerbitan
  • SIM C II Rp75 ribu per penerbitan
  • SIM D Rp30 ribu per penerbitan
  • SIM D I Rp30 ribu per penerbitan
  • SIM Internasional Rp225 ribu per penerbitan

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, diketahui bahwa ini belum termasuk dengan biaya cek kesehatan (Rp20 ribu), biaya asuransi jiwa (Rp 30 ribu), plus biaya formulir pendaftaran. Keseluruhan dari biaya tersebut biasanya dilakukan di loket – loket bank yang tersedia dalam Satpas. Dengan begitu, Anda tidak perlu jauh – jauh keluar – masuk area Satpas untuk mencari kantor maupun ATM bank.

Alur Mengurus SIM Hilang

Biaya mengurus SIM hilang

Prosedur mengurus SIM hilang hampir tak berbeda dengan ketika Anda memperpanjang SIM di Satpas. Sedikit perbedaan itu terjadi terkait dengan adanya tambahan dokumen yang membuktikan bahwa SIM Anda raib.

Berikut prosedur maupun alurnya, seperti dikutip dari berbagai sumber termasuk situs resmi Suzuki Indonesia:

  1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Polsek/Polres

Pertama – tama, datangilah dulu kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) terdekat dari kediaman Anda untuk membuat Surat Keterangan Hilang. Saat itu, Anda perlu membawa KTP asli maupun fotokopi.

Akan sangat bagus jika Anda sebelumnya sudah memiliki fotokopi atau foto dari SIM yang raib tersebut. Ini akan mempermudah dan mempercepat proses karena polisi akan menanyakan nomor SIM itu untuk dicantumkan dalam surat keterangan.

  1. Mendatangi Satpas

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, Anda tinggal mendatangi Satpas. Di sana, alur pengurusan untuk mendapatkan pengganti SIM Anda yang raib dimulai.

  1. Tes Kesehatan

Sesampainya di Satpas, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan tes kesehatan di fasilitas yang tersedia di sana. Jika sebelumnya Anda sudah mendatangi Puskemas, klinik, atau rumah sakit dan telah memegang Surat Keterangan Sehat, proses ini bisa Anda lewati.

Tes kesehatannya sendiri tergolong standar serta sederhana. Di antara yang kelak dicek adalah mata serta tensi darah. Menurut informasi, proses ini memakan waktu kurang – lebih sekitar 15 menit saja sebelum akhirnya Anda mengantongi Surat Keterangan Sehat.

  1. Mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)

Selanjutnya, Anda menuju loket asuransi untuk mengurus AKDP. Dengan memiliki AKDP, Anda bakal mendapatkan santunan seandainya mengalami kecelakaan ketika mengendarai motor maupun mobil.

Adapun besaran santunannya adalah Rp2 juta bagi pemegang SIM C jika kecelakaan menyebabkan cacat tetap atau meninggal dunia. Sementara, untuk pemegang SIM A, besaran santunan dua kali lipat dari itu.

Kabarnya, AKDP adalah pilihan. Jika Anda tidak menginginkannya, tahap ini bisa Anda lewatkan.

  1. Pendaftaran Penggantian SIM

Selanjutnya Anda bakal diarahkan untuk mengambil formulir pendaftaran penggantian SIM. Isi formulit tersebut secara lengkap, kemudian lampirkan semua persyaratan dokumen yang sebelumnya telah dipaparkan.

Jika sudah, serahkan formulir kepada petugas dan bayar biaya pendaftaran formulir di lokat Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tersedia dalam area Satpas.

Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Jika telah terpenuhi semua dan Anda rampung melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan menuju loket verifikasi data.

  1. Verifikasi Data

Pada loket verifikasi data ini, terjadi proses pengecekan antara data pada dokumen Anda dengan data pada SIM lama Anda yang hilang. Jika tidak ada masalah dan data cocok, proses ini hanya memakan waktu antara 5 – 10 saja dan Anda akan lanjut ke tahap berikutnya.

  1. Foto dan Pengambilan Sidik Jari

Proses terakhir adalah ke loket foto dan pengambilan sidik jari. Di sini, petugas juga akan mengonfirmasi lagi untuk yang terakhir kalinya data – data Anda pada SIM pengganti agar tidak terjadi kesalahan.

  1. Mengambil SIM

Setelah semua prosedur di atas dijalani, Anda hanya tinggal mengantre di loket pengambilan SIM dan menunggu dipanggil, setelah SIM pengganti jadi.

Bisakah Mengurus SIM Hilang Secara Online?

Menurut artikel di situs resmi Daihatsu Indonesia pada November 2020, mengurus SIM hilang bisa dilakukan pula secara online (daring) melalui laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tapi, proses itu sebenarnya tak sepenuhnya online.

Soalnya, Anda akhirnya tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan verifikasi pembayaran, foto, dan sidik jari. Proses yang diubah menjadi online dari jarak jauh barulah pengunduhan salinan Surat Keterangan Kehilangan plus dokumen – dokumen lain, pengisian data diri dan SIM yang hilang, pemilihan jadwal pembuatan SIM pengganti di Satpas, dan pembayaran via ATM atau EDC BRI terdekat dari kediaman Anda.

Untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan pun sejauh ini belum bisa dilakukan secara online.

Kepolisian Republik Indonesia sendiri pada pekan ini siap meluncurkan aplikasi pembuatan SIM online yang bernama SINAR (SIM Presisi Nasional). Akan tetapi, Mobil123.com tidak menemukan penjelasan bahwa aplikasi ponsel pintar tersebut sudah menerima pengurusan SIM hilang.

Penjelasan dari pihak kepolisian sampai detik ini adalah bahwa SINAR bisa digunakan untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Untuk pengurusan SIM baru, orang yang bersangkutan masih harus datang ke Satpas untuk menjalani tes praktik, sedangkan proses perpanjangan diklaim bisa sepenuhnya daring. [Xan/Had]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang