Beranda Berita Berita Otomotif Asik, Bikin SIM Gratis Ini Syaratnya Asik, Bikin SIM Gratis Ini Syaratnya Berita Otomotif Denny Basudewa | 03 January 2021 10:27 JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan aturan Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), salah satunya menggratiskan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).Pada 21 Desember 2020, Jokowi meneken aturan tersebut di atas yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. PP (Peraturan Pemerintah) tersebut mengatur 31 jenis PNBP di lingkungan Kepolisian RI antara lain :Pengujian untuk penerbitan SIM baruPenerbitan perpanjangan SIMPengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudiPenerbitan STNKPenerbitan surat tanda coba kendaraan bermotorPenerbitan tanda nomor kendaraan bermotorPenerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotorPenerbitan BPKBPenerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerahPenerbitan SKCK“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0,00 atau 0 persen," tulis PP tersebut. Artikel terkait Cara Mengurus Sendiri SIM Hilang Berita Otomotif 01 October 2020 Polisi: SIM Motor akan Dibagi 3 Jenis Berita Otomotif 03 December 2015 Ada SIM Gratis untuk Warga Kelahiran 1 Juli! Ini Kuota dan Lokasinya Berita Otomotif 02 July 2021 Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan 'pertimbangan tertentu' antara lain penyelenggara kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM. Serta, layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Dikutip dari humas.polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat jasmani dan rohani.Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk. [Dew/Idr] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim gratis SIM Motor sim mobil Bikin SIM Tanpa Biaya Jokowi Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 22 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 22 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 22 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 22 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Asik, Bikin SIM Gratis Ini Syaratnya Berita Otomotif Denny Basudewa | 03 January 2021 10:27 JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan aturan Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), salah satunya menggratiskan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).Pada 21 Desember 2020, Jokowi meneken aturan tersebut di atas yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. PP (Peraturan Pemerintah) tersebut mengatur 31 jenis PNBP di lingkungan Kepolisian RI antara lain :Pengujian untuk penerbitan SIM baruPenerbitan perpanjangan SIMPengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudiPenerbitan STNKPenerbitan surat tanda coba kendaraan bermotorPenerbitan tanda nomor kendaraan bermotorPenerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotorPenerbitan BPKBPenerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerahPenerbitan SKCK“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0,00 atau 0 persen," tulis PP tersebut. Artikel terkait Cara Mengurus Sendiri SIM Hilang Berita Otomotif 01 October 2020 Polisi: SIM Motor akan Dibagi 3 Jenis Berita Otomotif 03 December 2015 Ada SIM Gratis untuk Warga Kelahiran 1 Juli! Ini Kuota dan Lokasinya Berita Otomotif 02 July 2021 Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan 'pertimbangan tertentu' antara lain penyelenggara kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM. Serta, layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Dikutip dari humas.polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat jasmani dan rohani.Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk. [Dew/Idr] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim gratis SIM Motor sim mobil Bikin SIM Tanpa Biaya Jokowi
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 22 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 22 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 22 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 22 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...