JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan aturan Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), salah satunya menggratiskan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pada 21 Desember 2020, Jokowi meneken aturan tersebut di atas yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. PP (Peraturan Pemerintah) tersebut mengatur 31 jenis PNBP di lingkungan Kepolisian RI antara lain :
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0,00 atau 0 persen," tulis PP tersebut.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan 'pertimbangan tertentu' antara lain penyelenggara kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM. Serta, layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dikutip dari humas.polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk. [Dew/Idr]
Berita Utama

Bikin Innova Berasa Ketinggalan Zaman, Ini Mobil Keluarga Paling Canggih!
Video
New BMW 530i Touring M Sport Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya
Mobil Baru
7 Langkah Mendaftar di Situs MyPertamina agar Bisa Beli Pertalite
Berita Otomotif