Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Syarat Bikin SIM Perorangan yang Harus Diperhatikan

Panduan Pembeli

Syarat Bikin SIM Perorangan yang Harus Diperhatikan

JAKARTA - Surat Izin Mengemudi atau biasa dikenal dengan SIM di Indonesia terdiri dari beberapa jenis dan golongan sesuai dengan jenis kendaraannya.

SIM diberikan oleh pihak berwenang sebagai bukti bahwa pemilik sudah memiliki kemampuan untuk menguasai kendaraan sesuai dengan golongannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Sementara pada pasal serupa ayat (2) disebutkan bahwa SIM terbagi menjadi dua jenis yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum. Pada pasal 80 UU No.22 Tahun 2009 disebutkan bahwa dari dua jenis SIM tersebut dapat dibagi lagi berdasarkan golongan.

  • SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
  • SIM B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Untuk mendapatkan SIM perorangan, calon pengemudi harus memenuhi beragam persyaratan yang diatur pada pasal 81 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

 Aturan tersebut kemudian dijelaskan kembali pada 81 ayat (2), (3), (4), (5) dan (6) yang berbunyi syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;

b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan

c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;

b. pengisian formulir permohonan; dan

c. rumusan sidik jari.

(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan

b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ujian teori;

b. ujian praktik; dan/atau

c. ujian keterampilan melalui simulator.

(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan

b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang