Beranda Berita Berita Otomotif Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Hingga Agustus Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Hingga Agustus Berita Otomotif Adi Hidayat | 10 June 2020 13:36 JAKARTA – Dispensasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) resmi diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya berlaku dari tanggal 2 hingga 30 Juni 2020. Namun, membludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM dan fasilitas yang belum maksimal beroperaso membuat Kepolisian akhirnya memperpanjang dispensasi hingga 31 Agustus 2020. Artikel terkait Pelayanan SIM Dihentikan Sementara Karena Corona Berita Otomotif 20 March 2020 UD Trucks Perpanjang Masa Garansi Saat Masa PSBB Berita Otomotif 18 May 2020 SIM Habis Masa Berlakunya Saat Tanggap Darurat Corona Dapat Dispensasi Berita Otomotif 30 March 2020 “Masa berlaku SIM yang habis dimulai tanggal 17 maret - 29 mei 2020 dapat diperpanjang tanggal 2 juni - 31 Agustus 2020. Dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkap Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.Dengan perpanjangan ini tentunya diharapkan pemohon tidak lagi terburu-buru untuk memperpangang SIM mereka yang telah habis. Sebelumnya beredar kabar bahwa mereka yang melakukan perpanjangan SIM sudah harus antri sejak pagi hari. Akibatnya, antrian pun mengular panjang dan menyebabkan protokol kesehatan tidak terjaga.Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan. Pasalnya, DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB meski beragam kelonggaran sudah diberikan. Protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak masih harus dilakukan dalam kondisi apapun.Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, Kepolisian saat ini belum bisa memaksimalkan fasilitas yang mereka miliki seperti Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan dan SIM Keliling. Padahal kedua fasilitas tersebut sangat membantu agar konsentrasi antrian dapat terpecah dan memudahkan masyarakat. Oleh karena itulah perpanjangan masa dispensasi dinilai sebagai sebuah langkat tepat mengingat protokol kesehatan tetap harus dijaga.Selain itu, pihak Kepolisian juga sudah melakukan beberapa langkah untuk memenuhi kebutuhan perpanjangan SIM tersebut. Diantaranya adalah dengan membuka SIM keliling di dua lokasi yaitu di TMII dan Satpas SIM Daan Mogot. Di TMII akan ada 2 unit SIM Keliling sementara di Daat Mogot akan ada 3 unit SIM keliling. SIM Keliling di lokasi lain pun diharapkan bisa dibuka dalam waktu dekat bila kondisinya sudah memungkinkan.Kemudian pembatasan jumlah antrian pemohon SIM setiap harinya dan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka Gerai SIM di Pusat Perbelanjaan. Pemprov sendiri berencana untuk membuka pusat perbelanjaan mulai tanggal 15 Juni 2020. Dengan demikian, layanan SIM bisa dapat beroperasi secara maksimal dan memberi layanan kepada masyarakat. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli3. Bukti Cek Kesehatan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Surat Ijin Mengemudi Dispensasi sim mobil Corona PSBB dispensasi perpanjangan SIM sim sim kendaraan pandemi Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Hingga Agustus Berita Otomotif Adi Hidayat | 10 June 2020 13:36 JAKARTA – Dispensasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) resmi diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya berlaku dari tanggal 2 hingga 30 Juni 2020. Namun, membludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM dan fasilitas yang belum maksimal beroperaso membuat Kepolisian akhirnya memperpanjang dispensasi hingga 31 Agustus 2020. Artikel terkait Pelayanan SIM Dihentikan Sementara Karena Corona Berita Otomotif 20 March 2020 UD Trucks Perpanjang Masa Garansi Saat Masa PSBB Berita Otomotif 18 May 2020 SIM Habis Masa Berlakunya Saat Tanggap Darurat Corona Dapat Dispensasi Berita Otomotif 30 March 2020 “Masa berlaku SIM yang habis dimulai tanggal 17 maret - 29 mei 2020 dapat diperpanjang tanggal 2 juni - 31 Agustus 2020. Dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkap Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.Dengan perpanjangan ini tentunya diharapkan pemohon tidak lagi terburu-buru untuk memperpangang SIM mereka yang telah habis. Sebelumnya beredar kabar bahwa mereka yang melakukan perpanjangan SIM sudah harus antri sejak pagi hari. Akibatnya, antrian pun mengular panjang dan menyebabkan protokol kesehatan tidak terjaga.Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan. Pasalnya, DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB meski beragam kelonggaran sudah diberikan. Protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak masih harus dilakukan dalam kondisi apapun.Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, Kepolisian saat ini belum bisa memaksimalkan fasilitas yang mereka miliki seperti Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan dan SIM Keliling. Padahal kedua fasilitas tersebut sangat membantu agar konsentrasi antrian dapat terpecah dan memudahkan masyarakat. Oleh karena itulah perpanjangan masa dispensasi dinilai sebagai sebuah langkat tepat mengingat protokol kesehatan tetap harus dijaga.Selain itu, pihak Kepolisian juga sudah melakukan beberapa langkah untuk memenuhi kebutuhan perpanjangan SIM tersebut. Diantaranya adalah dengan membuka SIM keliling di dua lokasi yaitu di TMII dan Satpas SIM Daan Mogot. Di TMII akan ada 2 unit SIM Keliling sementara di Daat Mogot akan ada 3 unit SIM keliling. SIM Keliling di lokasi lain pun diharapkan bisa dibuka dalam waktu dekat bila kondisinya sudah memungkinkan.Kemudian pembatasan jumlah antrian pemohon SIM setiap harinya dan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka Gerai SIM di Pusat Perbelanjaan. Pemprov sendiri berencana untuk membuka pusat perbelanjaan mulai tanggal 15 Juni 2020. Dengan demikian, layanan SIM bisa dapat beroperasi secara maksimal dan memberi layanan kepada masyarakat. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli3. Bukti Cek Kesehatan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Surat Ijin Mengemudi Dispensasi sim mobil Corona PSBB dispensasi perpanjangan SIM sim sim kendaraan pandemi
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...