Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Hingga Agustus

Berita Otomotif

Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Hingga Agustus

JAKARTA – Dispensasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) resmi diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya berlaku dari tanggal 2 hingga 30 Juni 2020. Namun, membludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM dan fasilitas yang belum maksimal beroperaso membuat Kepolisian akhirnya memperpanjang dispensasi hingga 31 Agustus 2020.

“Masa berlaku SIM yang habis dimulai tanggal 17 maret - 29 mei 2020 dapat diperpanjang tanggal 2 juni - 31 Agustus 2020. Dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkap Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dengan perpanjangan ini tentunya diharapkan pemohon tidak lagi terburu-buru untuk memperpangang SIM mereka yang telah habis. Sebelumnya beredar kabar bahwa mereka yang melakukan perpanjangan SIM sudah harus antri sejak pagi hari. Akibatnya, antrian pun mengular panjang dan menyebabkan protokol kesehatan tidak terjaga.

Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan. Pasalnya, DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB meski beragam kelonggaran sudah diberikan. Protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak masih harus dilakukan dalam kondisi apapun.

Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, Kepolisian saat ini belum bisa memaksimalkan fasilitas yang mereka miliki seperti Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan dan SIM Keliling. Padahal kedua fasilitas tersebut sangat membantu agar konsentrasi antrian dapat terpecah dan memudahkan masyarakat. Oleh karena itulah perpanjangan masa dispensasi dinilai sebagai sebuah langkat tepat mengingat protokol kesehatan tetap harus dijaga.

Selain itu, pihak Kepolisian juga sudah melakukan beberapa langkah untuk memenuhi kebutuhan perpanjangan SIM tersebut. Diantaranya adalah dengan membuka SIM keliling di dua lokasi yaitu di TMII dan Satpas SIM Daan Mogot. Di TMII akan ada 2 unit SIM Keliling sementara di Daat Mogot akan ada 3 unit SIM keliling. SIM Keliling di lokasi lain pun diharapkan bisa dibuka dalam waktu dekat bila kondisinya sudah memungkinkan.

Kemudian pembatasan jumlah antrian pemohon SIM setiap harinya dan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka Gerai SIM di Pusat Perbelanjaan. Pemprov sendiri berencana untuk membuka pusat perbelanjaan mulai tanggal 15 Juni 2020. Dengan demikian, layanan SIM bisa dapat beroperasi secara maksimal dan memberi layanan kepada masyarakat. 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang