Beranda Berita Berita Otomotif Buat SIM Internasional Tak Perlu ke Satpas dan Bisa Dikirim Gojek Buat SIM Internasional Tak Perlu ke Satpas dan Bisa Dikirim Gojek Berita Otomotif Adi Hidayat | 16 July 2020 06:08 JAKARTA – Membuat SIM Internasional kini bisa dilakukan dari rumah dan dikirimkan via ojek online atau pos.Ini adalah program terbaru dari Korlantas Polri guna mendukung program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru yang meminimalisir pertemuan fisik tatap muka. Diharapkan dengan adanya program ini maka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat diputus. Artikel terkait Syarat, Proses, dan Biaya Buat SIM Internasional 2022 Panduan Pembeli 31 October 2022 Sempat Kebanjiran, Layanan e-Drives Berfungsi Kembali Berita Otomotif 22 January 2020 Layanan SIM Internasional Kembali Dibuka Hari Ini Berita Otomotif 02 June 2020 “Pemohon SIM Internasional, cukup dengan aplikasi, daftar, mengikuti mekanisme yang sudah diatur dan langsung diterima oleh masyarakat.” ungkap Irjen Pol Istiono, Kakorlantas Polri.Pembuatan SIM Internasional kini cukup dilakukan dengan mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Kemudian melakukan registrasi online dengan mengisi data diri, diantaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek."Cukup melalui website dan nantinya SIM Internasional akan diantar langsung ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Kita mengantar dengan Pos dan Gojek. Pos untuk pemohon luar kota, sedangkan Gojek untuk pemohon seputar Jakarta," terang Kakorlantas.Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman. Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data. Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional dan melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Gojek pembuatan sim pembuatan sim internasional sim SIM Internasional Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Buat SIM Internasional Tak Perlu ke Satpas dan Bisa Dikirim Gojek Berita Otomotif Adi Hidayat | 16 July 2020 06:08 JAKARTA – Membuat SIM Internasional kini bisa dilakukan dari rumah dan dikirimkan via ojek online atau pos.Ini adalah program terbaru dari Korlantas Polri guna mendukung program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru yang meminimalisir pertemuan fisik tatap muka. Diharapkan dengan adanya program ini maka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat diputus. Artikel terkait Syarat, Proses, dan Biaya Buat SIM Internasional 2022 Panduan Pembeli 31 October 2022 Sempat Kebanjiran, Layanan e-Drives Berfungsi Kembali Berita Otomotif 22 January 2020 Layanan SIM Internasional Kembali Dibuka Hari Ini Berita Otomotif 02 June 2020 “Pemohon SIM Internasional, cukup dengan aplikasi, daftar, mengikuti mekanisme yang sudah diatur dan langsung diterima oleh masyarakat.” ungkap Irjen Pol Istiono, Kakorlantas Polri.Pembuatan SIM Internasional kini cukup dilakukan dengan mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Kemudian melakukan registrasi online dengan mengisi data diri, diantaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek."Cukup melalui website dan nantinya SIM Internasional akan diantar langsung ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Kita mengantar dengan Pos dan Gojek. Pos untuk pemohon luar kota, sedangkan Gojek untuk pemohon seputar Jakarta," terang Kakorlantas.Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman. Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data. Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional dan melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Gojek pembuatan sim pembuatan sim internasional sim SIM Internasional
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...