Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Buat SIM Internasional Tak Perlu ke Satpas dan Bisa Dikirim Gojek

Berita Otomotif

Buat SIM Internasional Tak Perlu ke Satpas dan Bisa Dikirim Gojek

JAKARTA – Membuat SIM Internasional kini bisa dilakukan dari rumah dan dikirimkan via ojek online atau pos.

Ini adalah program terbaru dari Korlantas Polri guna mendukung program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru yang meminimalisir pertemuan fisik tatap muka. Diharapkan dengan adanya program ini maka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat diputus.

“Pemohon SIM Internasional, cukup dengan aplikasi, daftar, mengikuti mekanisme yang sudah diatur dan langsung diterima oleh masyarakat.” ungkap Irjen Pol Istiono, Kakorlantas Polri.

Pembuatan SIM Internasional kini cukup dilakukan dengan mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Kemudian melakukan registrasi online dengan mengisi data diri, diantaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek.

"Cukup melalui website dan nantinya SIM Internasional akan diantar langsung ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Kita mengantar dengan Pos dan Gojek. Pos untuk pemohon luar kota, sedangkan Gojek untuk pemohon seputar Jakarta," terang Kakorlantas.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.  Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data. Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional dan melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang