Beranda Berita Berita Otomotif Warga yang Nekat Mudik Bisa Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta Warga yang Nekat Mudik Bisa Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta Berita Otomotif Insan Akbar | 21 April 2020 17:16 JAKARTA – Warga yang masih nekat atau ngotot mudik meski sudah ada larangan resmi dari pemerintah bisa kena hukuman penjara atau denda dalam jumlah yang besar.Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020) mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona yang diumumkan masuk Indonesia pada 2 Maret 2020. Larangan mudik awalnya hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI – Polri, maupun seluruh karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Setelahnya, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan memberitahukan bahwa larangan mudik efektif berlaku mulai 24 April 2020. Namun, penindakan dan pemberian sanksi baru dimulai pada 7 Mei 2020.Adapun sanksi atau hukuman bagi yang melanggar sudah dibahas dan dibocorkan sebelum itu dalam diskusi virtual Katadata pada Senin (20/4/2020). Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan draf Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik dan di dalamnya nanti juga mengatur sanksi. Artikel terkait Ini 19 Titik Pantau di Jakarta dan Sekitarnya untuk Cegah Pemudik Berita Otomotif 24 April 2020 Mudik Dilarang, Polda Metro akan Awasi Sampai ke Jalan Tikus Berita Otomotif 30 May 2023 Luhut: Larangan Mudik Berlaku di Daerah PSBB atau Zona Merah Corona Berita Otomotif 22 April 2020 “Sanksinya itu bisa diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya yang teringan mungkin sanksinya dikembalikan saja untuk tidak mudik,” ucap Budi.Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, dalam diskusi yang sama, mengatakan bahwa saat pemerintah sudah resmi melarang mudik, maka pelanggarnya bisa dikenakan hukuman pidana sebagai sanksi terberat. Ini telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.“Sebagaimana ketentuan pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan khususnya di Pasal 93, maka bisa dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. Kemudian selain penegakan hukum mereka tentunya akan diminta kembali ke kediaman atau ke rumah masing-masing,” papar Asep.Sebelum tegas melarang, pemerintah sempat bersikukuh untuk hanya mengimbau warga tidak mudik agar tidak menularkan dan menyebarluaskan virus Corona. Hal ini dilakukan antara lain agar ekonomi tetap berjalan.Akan tetapi, kasus positif terinfeksi dari hari ke hari makin banyak di Indonesia. Sejak 2 Maret 2020 hingga 20 April 2020, sudah ada 6.760 kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 (747 kasus sembuh, 590 meninggal).Meski telah ada data dan fakta tersebut, jumlah orang yang tetap ingin mudik masih banyak. Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, menyebut berdasarkan survei Kementerian Perhubungan ada 24 persen warga yang masih tetap berniat pulang ke kampung halaman saat Lebaran 2020, sehingga mudik akhirnya dilarang. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 hukuman mudik mudik dilarang pandemi virus corona virus corona larangan mudik sanksi mudik 2020 sanksi mudik hukuman mudik 2020 pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Warga yang Nekat Mudik Bisa Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta Berita Otomotif Insan Akbar | 21 April 2020 17:16 JAKARTA – Warga yang masih nekat atau ngotot mudik meski sudah ada larangan resmi dari pemerintah bisa kena hukuman penjara atau denda dalam jumlah yang besar.Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020) mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona yang diumumkan masuk Indonesia pada 2 Maret 2020. Larangan mudik awalnya hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI – Polri, maupun seluruh karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Setelahnya, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan memberitahukan bahwa larangan mudik efektif berlaku mulai 24 April 2020. Namun, penindakan dan pemberian sanksi baru dimulai pada 7 Mei 2020.Adapun sanksi atau hukuman bagi yang melanggar sudah dibahas dan dibocorkan sebelum itu dalam diskusi virtual Katadata pada Senin (20/4/2020). Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan draf Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik dan di dalamnya nanti juga mengatur sanksi. Artikel terkait Ini 19 Titik Pantau di Jakarta dan Sekitarnya untuk Cegah Pemudik Berita Otomotif 24 April 2020 Mudik Dilarang, Polda Metro akan Awasi Sampai ke Jalan Tikus Berita Otomotif 30 May 2023 Luhut: Larangan Mudik Berlaku di Daerah PSBB atau Zona Merah Corona Berita Otomotif 22 April 2020 “Sanksinya itu bisa diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya yang teringan mungkin sanksinya dikembalikan saja untuk tidak mudik,” ucap Budi.Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, dalam diskusi yang sama, mengatakan bahwa saat pemerintah sudah resmi melarang mudik, maka pelanggarnya bisa dikenakan hukuman pidana sebagai sanksi terberat. Ini telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.“Sebagaimana ketentuan pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan khususnya di Pasal 93, maka bisa dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. Kemudian selain penegakan hukum mereka tentunya akan diminta kembali ke kediaman atau ke rumah masing-masing,” papar Asep.Sebelum tegas melarang, pemerintah sempat bersikukuh untuk hanya mengimbau warga tidak mudik agar tidak menularkan dan menyebarluaskan virus Corona. Hal ini dilakukan antara lain agar ekonomi tetap berjalan.Akan tetapi, kasus positif terinfeksi dari hari ke hari makin banyak di Indonesia. Sejak 2 Maret 2020 hingga 20 April 2020, sudah ada 6.760 kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 (747 kasus sembuh, 590 meninggal).Meski telah ada data dan fakta tersebut, jumlah orang yang tetap ingin mudik masih banyak. Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, menyebut berdasarkan survei Kementerian Perhubungan ada 24 persen warga yang masih tetap berniat pulang ke kampung halaman saat Lebaran 2020, sehingga mudik akhirnya dilarang. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 hukuman mudik mudik dilarang pandemi virus corona virus corona larangan mudik sanksi mudik 2020 sanksi mudik hukuman mudik 2020 pandemi Covid-19
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...