Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi

Berita Otomotif

PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi

JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terkait pandemi virus Corona yang akan berlangsung dua pekan sejak Jumat (10/4/2020) hanya akan mengatur dan membatasi transportasi umum. Kendaraan pribadi masih bebas keluar – masuk atau hilir mudik sekitar kota.

Keputusan penerapan PSBB di Jakarta mulai Jumat besok diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (7/4/2020) malam dalam konferensi pers di Balai Kota yang juga disiarkan langsung melalui akun YouTube pemerintah provinsi. Kebijakan diambil sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang mengizinkan pemberlakuan status PSBB di Ibu Kota, untuk menanggulangi pandemi virus Corona yang diketahui sudah masuk Indonesia sejak 2 Maret 2020.

Virus bernama resmi Covid-19 ini sendiri menyebar dengan cepat, dengan penyebaran utama terjadi di Jakarta.  Sejak 2 Maret sampai data terakhir per 7 April, ada 2.738 kasus positif terinfeksi (221 kasus di antaranya meninggal dunia).

“DKI Jakarta akan melakukan PSBB, sebagai digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat 10 April 2020,” ucap Anies.

PSBB, lanjut dia, menurut kententuan berlaku selama 14 hari. Akan tetapi, dimungkinkan adanya perpanjangan waktu jika memang dibutuhkan.

Diizinkannya penerapan status PSBB membuat Anies nantinya bisa benar-benar melarang kegiatan bekerja dari kantor kecuali bagi 8 sektor. Sektor-sektor itu ialah kesehatan, pangan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, ritel, serta industri strategis.

Terkait dengan sektor transportasi, Anies memutuskan selama PSBB pergerakan kendaraan pribadi untuk keluar – masuk Ibu Kota, atau bepergian di dalam kota masih dibebaskan seperti sebelumnya. Pembatasan hanya terjadi pada berbagai moda transportasi umum, baik dari aspek kapasitas penumpang maupun jam operasional.

“Jadi begini, untuk kendaraan pribadi, tidak ada larangan. Yang kita atur kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraan supaya dibatasi. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang,” papar dia.

Penerapan PSBB, lanjut Anies, tidak jauh berbeda dengan seruan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau belajar dan beribadah di rumah yang telah dilakukan selama lebih dari 3 pekan terakhir. Hanya saja, pelanggarnya kini bisa ditindak oleh aparat keamanan baik polisi maupun Tentara Nasional Indonesia.

Anggapan atau pemikiran banyak pihak selama ini adalah pergerakan orang maupun segala jenis kendaraan dibatasi. Terutama setelah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran mengenai rekomendasi penerapan PSBB yang antara lain berisi penutupan berbagai jalan tol atau pun nontol.

“Memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini. Cuma bedanya kalau kemarin kita tak ada peraturan yang mengikat kalau sekarang kita bisa menegakkan aturan,” pungkas Anies mengenai hal tersebut.

Lebih lanjut, semua fasilitas umum pun akan tutup selama 2 pekan sejak 10 April. Tidak diizinkan adanya kerumunan di atas 5 orang. Kerumunan berjumlah lebih dari itu, menurut dia, nantinya ditindak langsung di lapangan.

Limitasi Transportasi Umum
Anies menjelaskan transportasi umum mulai 10 April hingga dua pekan ke depan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya dibatasi 12 jam.

“Menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore,” tukas dia.

Aturan-aturan detailnya akan disusun. Sebelum penerapan, aturan detail bakal selesai dan disosialisikan kepada masyarakat.

“Ini berlaku bagi semua kendaraan umum yang berlaku di Jakarta,” tegasnya. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang