Beranda Berita Berita Otomotif PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif Insan Akbar | 08 April 2020 06:00 JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terkait pandemi virus Corona yang akan berlangsung dua pekan sejak Jumat (10/4/2020) hanya akan mengatur dan membatasi transportasi umum. Kendaraan pribadi masih bebas keluar – masuk atau hilir mudik sekitar kota.Keputusan penerapan PSBB di Jakarta mulai Jumat besok diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (7/4/2020) malam dalam konferensi pers di Balai Kota yang juga disiarkan langsung melalui akun YouTube pemerintah provinsi. Kebijakan diambil sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang mengizinkan pemberlakuan status PSBB di Ibu Kota, untuk menanggulangi pandemi virus Corona yang diketahui sudah masuk Indonesia sejak 2 Maret 2020.Virus bernama resmi Covid-19 ini sendiri menyebar dengan cepat, dengan penyebaran utama terjadi di Jakarta. Sejak 2 Maret sampai data terakhir per 7 April, ada 2.738 kasus positif terinfeksi (221 kasus di antaranya meninggal dunia).“DKI Jakarta akan melakukan PSBB, sebagai digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat 10 April 2020,” ucap Anies. Artikel terkait Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI Berita Otomotif 10 April 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 Lobi Anies Gagal, Ojol Tetap Haram Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta Berita Otomotif 10 April 2020 PSBB, lanjut dia, menurut kententuan berlaku selama 14 hari. Akan tetapi, dimungkinkan adanya perpanjangan waktu jika memang dibutuhkan.Diizinkannya penerapan status PSBB membuat Anies nantinya bisa benar-benar melarang kegiatan bekerja dari kantor kecuali bagi 8 sektor. Sektor-sektor itu ialah kesehatan, pangan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, ritel, serta industri strategis.Terkait dengan sektor transportasi, Anies memutuskan selama PSBB pergerakan kendaraan pribadi untuk keluar – masuk Ibu Kota, atau bepergian di dalam kota masih dibebaskan seperti sebelumnya. Pembatasan hanya terjadi pada berbagai moda transportasi umum, baik dari aspek kapasitas penumpang maupun jam operasional.“Jadi begini, untuk kendaraan pribadi, tidak ada larangan. Yang kita atur kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraan supaya dibatasi. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang,” papar dia.Penerapan PSBB, lanjut Anies, tidak jauh berbeda dengan seruan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau belajar dan beribadah di rumah yang telah dilakukan selama lebih dari 3 pekan terakhir. Hanya saja, pelanggarnya kini bisa ditindak oleh aparat keamanan baik polisi maupun Tentara Nasional Indonesia.Anggapan atau pemikiran banyak pihak selama ini adalah pergerakan orang maupun segala jenis kendaraan dibatasi. Terutama setelah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran mengenai rekomendasi penerapan PSBB yang antara lain berisi penutupan berbagai jalan tol atau pun nontol.“Memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini. Cuma bedanya kalau kemarin kita tak ada peraturan yang mengikat kalau sekarang kita bisa menegakkan aturan,” pungkas Anies mengenai hal tersebut.Lebih lanjut, semua fasilitas umum pun akan tutup selama 2 pekan sejak 10 April. Tidak diizinkan adanya kerumunan di atas 5 orang. Kerumunan berjumlah lebih dari itu, menurut dia, nantinya ditindak langsung di lapangan.Limitasi Transportasi UmumAnies menjelaskan transportasi umum mulai 10 April hingga dua pekan ke depan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya dibatasi 12 jam.“Menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore,” tukas dia.Aturan-aturan detailnya akan disusun. Sebelum penerapan, aturan detail bakal selesai dan disosialisikan kepada masyarakat.“Ini berlaku bagi semua kendaraan umum yang berlaku di Jakarta,” tegasnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta pandemi virus corona virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB pandemi pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif Insan Akbar | 08 April 2020 06:00 JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terkait pandemi virus Corona yang akan berlangsung dua pekan sejak Jumat (10/4/2020) hanya akan mengatur dan membatasi transportasi umum. Kendaraan pribadi masih bebas keluar – masuk atau hilir mudik sekitar kota.Keputusan penerapan PSBB di Jakarta mulai Jumat besok diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (7/4/2020) malam dalam konferensi pers di Balai Kota yang juga disiarkan langsung melalui akun YouTube pemerintah provinsi. Kebijakan diambil sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang mengizinkan pemberlakuan status PSBB di Ibu Kota, untuk menanggulangi pandemi virus Corona yang diketahui sudah masuk Indonesia sejak 2 Maret 2020.Virus bernama resmi Covid-19 ini sendiri menyebar dengan cepat, dengan penyebaran utama terjadi di Jakarta. Sejak 2 Maret sampai data terakhir per 7 April, ada 2.738 kasus positif terinfeksi (221 kasus di antaranya meninggal dunia).“DKI Jakarta akan melakukan PSBB, sebagai digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat 10 April 2020,” ucap Anies. Artikel terkait Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI Berita Otomotif 10 April 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 Lobi Anies Gagal, Ojol Tetap Haram Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta Berita Otomotif 10 April 2020 PSBB, lanjut dia, menurut kententuan berlaku selama 14 hari. Akan tetapi, dimungkinkan adanya perpanjangan waktu jika memang dibutuhkan.Diizinkannya penerapan status PSBB membuat Anies nantinya bisa benar-benar melarang kegiatan bekerja dari kantor kecuali bagi 8 sektor. Sektor-sektor itu ialah kesehatan, pangan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, ritel, serta industri strategis.Terkait dengan sektor transportasi, Anies memutuskan selama PSBB pergerakan kendaraan pribadi untuk keluar – masuk Ibu Kota, atau bepergian di dalam kota masih dibebaskan seperti sebelumnya. Pembatasan hanya terjadi pada berbagai moda transportasi umum, baik dari aspek kapasitas penumpang maupun jam operasional.“Jadi begini, untuk kendaraan pribadi, tidak ada larangan. Yang kita atur kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraan supaya dibatasi. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang,” papar dia.Penerapan PSBB, lanjut Anies, tidak jauh berbeda dengan seruan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau belajar dan beribadah di rumah yang telah dilakukan selama lebih dari 3 pekan terakhir. Hanya saja, pelanggarnya kini bisa ditindak oleh aparat keamanan baik polisi maupun Tentara Nasional Indonesia.Anggapan atau pemikiran banyak pihak selama ini adalah pergerakan orang maupun segala jenis kendaraan dibatasi. Terutama setelah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran mengenai rekomendasi penerapan PSBB yang antara lain berisi penutupan berbagai jalan tol atau pun nontol.“Memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini. Cuma bedanya kalau kemarin kita tak ada peraturan yang mengikat kalau sekarang kita bisa menegakkan aturan,” pungkas Anies mengenai hal tersebut.Lebih lanjut, semua fasilitas umum pun akan tutup selama 2 pekan sejak 10 April. Tidak diizinkan adanya kerumunan di atas 5 orang. Kerumunan berjumlah lebih dari itu, menurut dia, nantinya ditindak langsung di lapangan.Limitasi Transportasi UmumAnies menjelaskan transportasi umum mulai 10 April hingga dua pekan ke depan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya dibatasi 12 jam.“Menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore,” tukas dia.Aturan-aturan detailnya akan disusun. Sebelum penerapan, aturan detail bakal selesai dan disosialisikan kepada masyarakat.“Ini berlaku bagi semua kendaraan umum yang berlaku di Jakarta,” tegasnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta pandemi virus corona virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB pandemi pandemi Covid-19
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...