Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Berita Otomotif Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI Berita Otomotif Insan Akbar | 10 April 2020 08:58 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membuat beberapa larangan dan ketentuan bagi kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor selama pemberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi virus Corona. Apa saja itu?Seperti diberitakan sebelumnya, Anies akan menerapkan status PSBB di Jakarta pada 10 – 24 April 2020 untuk menekan penyebarluasan penularan virus Corona atau Covid-19 di kota ini. Status ini membuatnya bisa mewajibkan hampir seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, meminta warga berdiam dan beribadah di rumah serta melarang adanya kerumunan di jalan.Sebelumnya, ia mengatakan hanya akan membatasi angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Namun, akhirnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB, moda transportasi pribadi juga dibatasi.Anies, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020) malam di Balai Kota yang disiarkan langsung oleh akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, mengatakan akan ada pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta. Ini berlaku bagi moda transportasi umum atau pun pribadi dan telah diatur dalam Pasal 18. Artikel terkait Lobi Anies Gagal, Ojol Tetap Haram Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta Berita Otomotif 10 April 2020 PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 “Kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jadi, secara prinsip dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali memenuhi kebutuhan pokok,” ucap dia.Jumlah penumpang juga dilimitasi. Batas maksimalnya adalah 50 persen dari kapasitas kursi.“Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk enam, maka maksimal tiga penumpang dan semua harus menggunakan masker,” jelasnya.Penggunaan motor juga dilarang kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok. Satu lagi toleransi untuk kendaraan roda dua adalah jika untuk pergi bekerja di sektor-sektor yang masih diperbolehkan berkantor.Adapun sektor-sektor itu adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kemudian badan usaha milik negara maupun daerah. Untuk sektor swasta, ada 10 bidang yang masih diperbolehkan berkantor.“Satu kesehatan, dua bahan pangan makanan minuman, tiga energi, keempat komunikasi dan teknologi informasi, lima keuangan, enam logistik, tujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar serta utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan 10 sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari,” terang Anies.Organisasi sosial juga masih diperbolehkan aktivitas di luar. Namun, organisasi itu harus yang bergerak di bidang bantuan bencana atau penanganan Covid-19. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona Gubernur DKI Anies Baswedan Gubernur DKI Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB pandemi pandemi Covid-19 Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI Berita Otomotif Insan Akbar | 10 April 2020 08:58 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membuat beberapa larangan dan ketentuan bagi kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor selama pemberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi virus Corona. Apa saja itu?Seperti diberitakan sebelumnya, Anies akan menerapkan status PSBB di Jakarta pada 10 – 24 April 2020 untuk menekan penyebarluasan penularan virus Corona atau Covid-19 di kota ini. Status ini membuatnya bisa mewajibkan hampir seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, meminta warga berdiam dan beribadah di rumah serta melarang adanya kerumunan di jalan.Sebelumnya, ia mengatakan hanya akan membatasi angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Namun, akhirnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB, moda transportasi pribadi juga dibatasi.Anies, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020) malam di Balai Kota yang disiarkan langsung oleh akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, mengatakan akan ada pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta. Ini berlaku bagi moda transportasi umum atau pun pribadi dan telah diatur dalam Pasal 18. Artikel terkait Lobi Anies Gagal, Ojol Tetap Haram Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta Berita Otomotif 10 April 2020 PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 “Kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jadi, secara prinsip dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali memenuhi kebutuhan pokok,” ucap dia.Jumlah penumpang juga dilimitasi. Batas maksimalnya adalah 50 persen dari kapasitas kursi.“Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk enam, maka maksimal tiga penumpang dan semua harus menggunakan masker,” jelasnya.Penggunaan motor juga dilarang kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok. Satu lagi toleransi untuk kendaraan roda dua adalah jika untuk pergi bekerja di sektor-sektor yang masih diperbolehkan berkantor.Adapun sektor-sektor itu adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kemudian badan usaha milik negara maupun daerah. Untuk sektor swasta, ada 10 bidang yang masih diperbolehkan berkantor.“Satu kesehatan, dua bahan pangan makanan minuman, tiga energi, keempat komunikasi dan teknologi informasi, lima keuangan, enam logistik, tujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar serta utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan 10 sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari,” terang Anies.Organisasi sosial juga masih diperbolehkan aktivitas di luar. Namun, organisasi itu harus yang bergerak di bidang bantuan bencana atau penanganan Covid-19. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona Gubernur DKI Anies Baswedan Gubernur DKI Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB pandemi pandemi Covid-19
PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...