Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI

Berita Otomotif

Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membuat beberapa larangan dan ketentuan bagi kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor selama pemberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi virus Corona. Apa saja itu?

Seperti diberitakan sebelumnya, Anies akan menerapkan status PSBB di Jakarta pada 10 – 24 April 2020 untuk menekan penyebarluasan penularan virus Corona atau Covid-19 di kota ini. Status ini membuatnya bisa mewajibkan hampir seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, meminta warga berdiam dan beribadah di rumah serta melarang adanya kerumunan di jalan.

Sebelumnya, ia mengatakan hanya akan membatasi angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Namun, akhirnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB, moda transportasi pribadi juga dibatasi.

Anies, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020) malam di Balai Kota yang disiarkan langsung oleh akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, mengatakan akan ada pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta. Ini berlaku bagi moda transportasi umum atau pun pribadi dan telah diatur dalam Pasal 18.

“Kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jadi, secara prinsip dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali memenuhi kebutuhan pokok,” ucap dia.

Jumlah penumpang juga dilimitasi. Batas maksimalnya adalah 50 persen dari kapasitas kursi.

“Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk enam, maka maksimal tiga penumpang dan semua harus menggunakan masker,” jelasnya.

Penggunaan motor juga dilarang kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok. Satu lagi toleransi untuk kendaraan roda dua adalah jika untuk pergi bekerja di sektor-sektor yang masih diperbolehkan berkantor.

Adapun sektor-sektor itu adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kemudian badan usaha milik negara maupun daerah. Untuk sektor swasta, ada 10 bidang yang masih diperbolehkan berkantor.

“Satu kesehatan, dua bahan pangan makanan minuman, tiga energi, keempat komunikasi dan teknologi informasi, lima keuangan, enam logistik, tujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar serta utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan 10 sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari,” terang Anies.

Organisasi sosial juga masih diperbolehkan aktivitas di luar. Namun, organisasi itu harus yang bergerak di bidang bantuan bencana atau penanganan Covid-19. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang