Beranda Berita Berita Otomotif Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI Berita Otomotif Insan Akbar | 10 April 2020 08:58 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membuat beberapa larangan dan ketentuan bagi kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor selama pemberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi virus Corona. Apa saja itu?Seperti diberitakan sebelumnya, Anies akan menerapkan status PSBB di Jakarta pada 10 – 24 April 2020 untuk menekan penyebarluasan penularan virus Corona atau Covid-19 di kota ini. Status ini membuatnya bisa mewajibkan hampir seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, meminta warga berdiam dan beribadah di rumah serta melarang adanya kerumunan di jalan.Sebelumnya, ia mengatakan hanya akan membatasi angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Namun, akhirnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB, moda transportasi pribadi juga dibatasi.Anies, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020) malam di Balai Kota yang disiarkan langsung oleh akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, mengatakan akan ada pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta. Ini berlaku bagi moda transportasi umum atau pun pribadi dan telah diatur dalam Pasal 18. Artikel terkait Lobi Anies Gagal, Ojol Tetap Haram Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta Berita Otomotif 10 April 2020 PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 “Kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jadi, secara prinsip dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali memenuhi kebutuhan pokok,” ucap dia.Jumlah penumpang juga dilimitasi. Batas maksimalnya adalah 50 persen dari kapasitas kursi.“Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk enam, maka maksimal tiga penumpang dan semua harus menggunakan masker,” jelasnya.Penggunaan motor juga dilarang kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok. Satu lagi toleransi untuk kendaraan roda dua adalah jika untuk pergi bekerja di sektor-sektor yang masih diperbolehkan berkantor.Adapun sektor-sektor itu adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kemudian badan usaha milik negara maupun daerah. Untuk sektor swasta, ada 10 bidang yang masih diperbolehkan berkantor.“Satu kesehatan, dua bahan pangan makanan minuman, tiga energi, keempat komunikasi dan teknologi informasi, lima keuangan, enam logistik, tujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar serta utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan 10 sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari,” terang Anies.Organisasi sosial juga masih diperbolehkan aktivitas di luar. Namun, organisasi itu harus yang bergerak di bidang bantuan bencana atau penanganan Covid-19. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona Gubernur DKI Anies Baswedan Gubernur DKI Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB pandemi pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mobilitas Kendaraan Pribadi Akhirnya juga Dibatasi Selama PSBB DKI Berita Otomotif Insan Akbar | 10 April 2020 08:58 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membuat beberapa larangan dan ketentuan bagi kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor selama pemberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi virus Corona. Apa saja itu?Seperti diberitakan sebelumnya, Anies akan menerapkan status PSBB di Jakarta pada 10 – 24 April 2020 untuk menekan penyebarluasan penularan virus Corona atau Covid-19 di kota ini. Status ini membuatnya bisa mewajibkan hampir seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, meminta warga berdiam dan beribadah di rumah serta melarang adanya kerumunan di jalan.Sebelumnya, ia mengatakan hanya akan membatasi angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Namun, akhirnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB, moda transportasi pribadi juga dibatasi.Anies, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020) malam di Balai Kota yang disiarkan langsung oleh akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, mengatakan akan ada pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta. Ini berlaku bagi moda transportasi umum atau pun pribadi dan telah diatur dalam Pasal 18. Artikel terkait Lobi Anies Gagal, Ojol Tetap Haram Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta Berita Otomotif 10 April 2020 PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 “Kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jadi, secara prinsip dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali memenuhi kebutuhan pokok,” ucap dia.Jumlah penumpang juga dilimitasi. Batas maksimalnya adalah 50 persen dari kapasitas kursi.“Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk enam, maka maksimal tiga penumpang dan semua harus menggunakan masker,” jelasnya.Penggunaan motor juga dilarang kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok. Satu lagi toleransi untuk kendaraan roda dua adalah jika untuk pergi bekerja di sektor-sektor yang masih diperbolehkan berkantor.Adapun sektor-sektor itu adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kemudian badan usaha milik negara maupun daerah. Untuk sektor swasta, ada 10 bidang yang masih diperbolehkan berkantor.“Satu kesehatan, dua bahan pangan makanan minuman, tiga energi, keempat komunikasi dan teknologi informasi, lima keuangan, enam logistik, tujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar serta utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan 10 sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari,” terang Anies.Organisasi sosial juga masih diperbolehkan aktivitas di luar. Namun, organisasi itu harus yang bergerak di bidang bantuan bencana atau penanganan Covid-19. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona Gubernur DKI Anies Baswedan Gubernur DKI Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB pandemi pandemi Covid-19
PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...