Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Perhatikan Posisi Duduk di Mobil pada Masa PSBB

Berita Otomotif

Perhatikan Posisi Duduk di Mobil pada Masa PSBB

JAKARTA – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada beberapa aturan untuk mereka yang berkendara dengan menggunakan mobil pribadi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menurunkan risiko terjadinya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan.

Secara umum, jumlah orang di dalam kendaraan tidak boleh lebih dari 50% dari total kapasitas yang ada. Untuk kendaraan dua baris, maka jumlah orang di dalam kendaraan masimal adalah 3 orang sementara kendaraan tiga baris maksimal 4 orang.

Namun tidak hanya melakukan pembatasan, Pemerintah juga mengatur posisi duduk pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan. Untuk baris pertama, hanya boleh diisi oleh pengemudi. Sementara untuk kursi baris kedua hanya boleh diisi oleh 2 orang dengan kursi tengah dikosongnya. Kemudian untuk baris ketiga hanya boleh diisi satu orang dan duduk di tengah.

Tak hanya itu, baik pengemudi maupun penumpang wajib untuk menggunakan masker meski berada di dalam mobil. Pihak kepolisian berhak untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap para pelanggar, termasuk ancaman denda Rp 100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 juga melakukan pembatasan terhadap jumlah penumpang kendaraan umum. MRT, LRT, Transjakarta dan Angkutan Umum dalam Trayek akan dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 06.00 – 18.00.

Untuk MRT, jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta dan LRT dibatasi hanya 30 orang/kereta. Sedangkan TransJakarta yang menggunakan Articulated Bus jumlah penumpang dibatasi hanya 60 orang, single bus dibatasi 30 orang dan medium bus hanya boleh diisi 15 orang. Sementara itu angkutan umum dalam trayek baik bus besar, bus sedang dan bus kecil, maksimal penumpang adalah 50 persen dari tempat duduk.

Angkutan umum tidak dalam trayek seperti Bajaj, taksi 2 baris dan 3 baris masih bisa beroperasi selama 24 jam. Sedangkan untuk Ojek Online selama PSBB. diperbolehkan mengangkut penumpang dengan beragam kentuan seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang