Beranda Berita Berita Otomotif Perhatikan Posisi Duduk di Mobil pada Masa PSBB Perhatikan Posisi Duduk di Mobil pada Masa PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 13 April 2020 06:16 JAKARTA – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada beberapa aturan untuk mereka yang berkendara dengan menggunakan mobil pribadi.Langkah tersebut dilakukan untuk menurunkan risiko terjadinya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan. Artikel terkait Ini Rekomendasi Jarak Aman Berkendara dari Kepolisian Panduan Pembeli 03 September 2019 Smart SIM Resmi Diluncurkan Berita Otomotif 24 September 2019 Toyota Pasang Cermin Cembung Demi Tekan Angka Kecelakaan di Danau Toba Berita Otomotif 11 October 2019 Secara umum, jumlah orang di dalam kendaraan tidak boleh lebih dari 50% dari total kapasitas yang ada. Untuk kendaraan dua baris, maka jumlah orang di dalam kendaraan masimal adalah 3 orang sementara kendaraan tiga baris maksimal 4 orang.Namun tidak hanya melakukan pembatasan, Pemerintah juga mengatur posisi duduk pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan. Untuk baris pertama, hanya boleh diisi oleh pengemudi. Sementara untuk kursi baris kedua hanya boleh diisi oleh 2 orang dengan kursi tengah dikosongnya. Kemudian untuk baris ketiga hanya boleh diisi satu orang dan duduk di tengah.Tak hanya itu, baik pengemudi maupun penumpang wajib untuk menggunakan masker meski berada di dalam mobil. Pihak kepolisian berhak untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap para pelanggar, termasuk ancaman denda Rp 100 juta.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 juga melakukan pembatasan terhadap jumlah penumpang kendaraan umum. MRT, LRT, Transjakarta dan Angkutan Umum dalam Trayek akan dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 06.00 – 18.00.Untuk MRT, jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta dan LRT dibatasi hanya 30 orang/kereta. Sedangkan TransJakarta yang menggunakan Articulated Bus jumlah penumpang dibatasi hanya 60 orang, single bus dibatasi 30 orang dan medium bus hanya boleh diisi 15 orang. Sementara itu angkutan umum dalam trayek baik bus besar, bus sedang dan bus kecil, maksimal penumpang adalah 50 persen dari tempat duduk.Angkutan umum tidak dalam trayek seperti Bajaj, taksi 2 baris dan 3 baris masih bisa beroperasi selama 24 jam. Sedangkan untuk Ojek Online selama PSBB. diperbolehkan mengangkut penumpang dengan beragam kentuan seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman berkendara Jakarta PSBB Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Perhatikan Posisi Duduk di Mobil pada Masa PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 13 April 2020 06:16 JAKARTA – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada beberapa aturan untuk mereka yang berkendara dengan menggunakan mobil pribadi.Langkah tersebut dilakukan untuk menurunkan risiko terjadinya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan. Artikel terkait Ini Rekomendasi Jarak Aman Berkendara dari Kepolisian Panduan Pembeli 03 September 2019 Smart SIM Resmi Diluncurkan Berita Otomotif 24 September 2019 Toyota Pasang Cermin Cembung Demi Tekan Angka Kecelakaan di Danau Toba Berita Otomotif 11 October 2019 Secara umum, jumlah orang di dalam kendaraan tidak boleh lebih dari 50% dari total kapasitas yang ada. Untuk kendaraan dua baris, maka jumlah orang di dalam kendaraan masimal adalah 3 orang sementara kendaraan tiga baris maksimal 4 orang.Namun tidak hanya melakukan pembatasan, Pemerintah juga mengatur posisi duduk pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan. Untuk baris pertama, hanya boleh diisi oleh pengemudi. Sementara untuk kursi baris kedua hanya boleh diisi oleh 2 orang dengan kursi tengah dikosongnya. Kemudian untuk baris ketiga hanya boleh diisi satu orang dan duduk di tengah.Tak hanya itu, baik pengemudi maupun penumpang wajib untuk menggunakan masker meski berada di dalam mobil. Pihak kepolisian berhak untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap para pelanggar, termasuk ancaman denda Rp 100 juta.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 juga melakukan pembatasan terhadap jumlah penumpang kendaraan umum. MRT, LRT, Transjakarta dan Angkutan Umum dalam Trayek akan dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 06.00 – 18.00.Untuk MRT, jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta dan LRT dibatasi hanya 30 orang/kereta. Sedangkan TransJakarta yang menggunakan Articulated Bus jumlah penumpang dibatasi hanya 60 orang, single bus dibatasi 30 orang dan medium bus hanya boleh diisi 15 orang. Sementara itu angkutan umum dalam trayek baik bus besar, bus sedang dan bus kecil, maksimal penumpang adalah 50 persen dari tempat duduk.Angkutan umum tidak dalam trayek seperti Bajaj, taksi 2 baris dan 3 baris masih bisa beroperasi selama 24 jam. Sedangkan untuk Ojek Online selama PSBB. diperbolehkan mengangkut penumpang dengan beragam kentuan seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman berkendara Jakarta PSBB
Toyota Pasang Cermin Cembung Demi Tekan Angka Kecelakaan di Danau Toba Berita Otomotif 11 October 2019
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...