Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pelanggar Aturan PSBB Dapat Didenda Rp 100 Juta

Berita Otomotif

Pelanggar Aturan PSBB Dapat Didenda Rp 100 Juta

JAKARTA – Masyarakat yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dapat didenda hingga Rp 100 juta atau penjara selama 1 tahun.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi selama PSBB di Jakarta yakni pembatasan penumpang di dalam transportasi umum maupun kendaraan pribadi, hingga pembatasan jam operasional.

“Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam. Hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” ungkap Kombes Sambodo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Sementara itu Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penindakan kepada mereka yang melanggar aturan PSBB sudah diterapkan mulai hari ini. Namun, pengenaan sanksi sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan upaya hukum terakhir.

“Jadi mulai hari ini sudah mulai efektif, mereka yang melanggar aturan dan melawan kita kenakan sesuai Pasal 93. Tapi itu upaya terakhir, kita tetap mengutamakan tindakan humanis untuk mencegah pelanggaran PSBB,” ucap Yusri.

Dengan demikian, tidak semua pelanggar dapat dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Pasal 93. Anggota di lapangan memiliki tindakan lain saat berada di lapangan agar warga mematuhi aturan PSBB.

“Misal di dalam mobil ada empat orang, itu kan tidak boleh, maka anggota nanti akan memberikan pengertian bahwa harus jaga jarak dan jumlah penumpang dikurangi. Kita akan turunkan penumpang yang ada di dalam mobil. Kalau mereka menurut, tentu tidak perlu kita berikan sanksi sesuai Pasal 93,” ujar Yusri.

PSBB mulai dilakukan di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April dan dilaksanakan selama 14 hari. Langkah ini diharapkan bisa menekan jumlah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang jumlahnya semakin banyak, khususnya di DKI Jakarta. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang