Beranda Berita Berita Otomotif Pelanggar Aturan PSBB Dapat Didenda Rp 100 Juta Pelanggar Aturan PSBB Dapat Didenda Rp 100 Juta Berita Otomotif Adi Hidayat | 12 April 2020 06:00 JAKARTA – Masyarakat yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dapat didenda hingga Rp 100 juta atau penjara selama 1 tahun.Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi selama PSBB di Jakarta yakni pembatasan penumpang di dalam transportasi umum maupun kendaraan pribadi, hingga pembatasan jam operasional. Artikel terkait Jokowi: Tidak Ada Pelonggaran PSBB Berita Otomotif 19 May 2020 PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif 14 April 2020 “Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam. Hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” ungkap Kombes Sambodo, Dirlantas Polda Metro Jaya.Sementara itu Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penindakan kepada mereka yang melanggar aturan PSBB sudah diterapkan mulai hari ini. Namun, pengenaan sanksi sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan upaya hukum terakhir.“Jadi mulai hari ini sudah mulai efektif, mereka yang melanggar aturan dan melawan kita kenakan sesuai Pasal 93. Tapi itu upaya terakhir, kita tetap mengutamakan tindakan humanis untuk mencegah pelanggaran PSBB,” ucap Yusri.Dengan demikian, tidak semua pelanggar dapat dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Pasal 93. Anggota di lapangan memiliki tindakan lain saat berada di lapangan agar warga mematuhi aturan PSBB.“Misal di dalam mobil ada empat orang, itu kan tidak boleh, maka anggota nanti akan memberikan pengertian bahwa harus jaga jarak dan jumlah penumpang dikurangi. Kita akan turunkan penumpang yang ada di dalam mobil. Kalau mereka menurut, tentu tidak perlu kita berikan sanksi sesuai Pasal 93,” ujar Yusri.PSBB mulai dilakukan di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April dan dilaksanakan selama 14 hari. Langkah ini diharapkan bisa menekan jumlah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang jumlahnya semakin banyak, khususnya di DKI Jakarta. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Denda PSBB Pidana PSBB Aturan PSBB PSBB Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Pelanggar Aturan PSBB Dapat Didenda Rp 100 Juta Berita Otomotif Adi Hidayat | 12 April 2020 06:00 JAKARTA – Masyarakat yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dapat didenda hingga Rp 100 juta atau penjara selama 1 tahun.Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi selama PSBB di Jakarta yakni pembatasan penumpang di dalam transportasi umum maupun kendaraan pribadi, hingga pembatasan jam operasional. Artikel terkait Jokowi: Tidak Ada Pelonggaran PSBB Berita Otomotif 19 May 2020 PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif 14 April 2020 “Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam. Hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” ungkap Kombes Sambodo, Dirlantas Polda Metro Jaya.Sementara itu Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penindakan kepada mereka yang melanggar aturan PSBB sudah diterapkan mulai hari ini. Namun, pengenaan sanksi sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan upaya hukum terakhir.“Jadi mulai hari ini sudah mulai efektif, mereka yang melanggar aturan dan melawan kita kenakan sesuai Pasal 93. Tapi itu upaya terakhir, kita tetap mengutamakan tindakan humanis untuk mencegah pelanggaran PSBB,” ucap Yusri.Dengan demikian, tidak semua pelanggar dapat dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Pasal 93. Anggota di lapangan memiliki tindakan lain saat berada di lapangan agar warga mematuhi aturan PSBB.“Misal di dalam mobil ada empat orang, itu kan tidak boleh, maka anggota nanti akan memberikan pengertian bahwa harus jaga jarak dan jumlah penumpang dikurangi. Kita akan turunkan penumpang yang ada di dalam mobil. Kalau mereka menurut, tentu tidak perlu kita berikan sanksi sesuai Pasal 93,” ujar Yusri.PSBB mulai dilakukan di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April dan dilaksanakan selama 14 hari. Langkah ini diharapkan bisa menekan jumlah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang jumlahnya semakin banyak, khususnya di DKI Jakarta. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Denda PSBB Pidana PSBB Aturan PSBB PSBB
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...