Beranda Berita Berita Otomotif Ini Detail Syarat dari Luhut agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB Ini Detail Syarat dari Luhut agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB Berita Otomotif Insan Akbar | 13 April 2020 06:00 JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan memberikan banyak syarat yang harus dipenuhi para ojek online (ojol), sebelum mereka bisa mengangkut orang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akibat pandemi virus Corona.Seperti diberitakan sebelumnya, Ibu Kota, berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan, menerapkan status PSBB pada 10 – 24 April 2020 untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Status PSBB, yang pelaksanaannya sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, memiliki legalitas untuk ‘merumahkan’ hampir seluruh warga serta membatasi mobilitas dan kapasitas semua moda transportasi—termasuk larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang dalam kondisi apa pun dan hanya menjadi kurir barang.Luhut akhir pekan lalu kemudian menerbitkan aturan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Pasal 11 Ayat 1 Poin C, jika menilik salinan regulasi yang didapat Mobil123.com, memang menyebut sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.Namun, Poin D kemudian mengatakan bahwa ‘dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi empat protokol kesehatan’. Pertama adalah penumpang itu mesti bepergian untuk melakukan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Artikel terkait Pengamat: Aturan bagi Ojol Selama PSBB dari Luhut dan Terawan Bentrok Berita Otomotif 13 April 2020 Luhut: Larangan Mudik Berlaku di Daerah PSBB atau Zona Merah Corona Berita Otomotif 22 April 2020 Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif 14 April 2020 Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut warga hanya boleh keluar rumah dan berada di jalan cuma untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor-sektor yang masih diizinkan berkantor.Protokol kedua melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan sesudah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker plus sarung tangan dan yang keempat adalah tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sendiri bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB. Di dalamnya disebutkan bahwa ojol benar-benar tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya bisa menjadi pengantar barang atau makanan.Anies, ketika sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang PSBB Jakarta setelah mendapatkan izin dari Kemenkes, sempat berusaha melobi pemerintah pusat agar ojol boleh mengangkut penumpang. Namun, hingga malam hari sebelum pemberlakuan PSBB Jakarta, lobi ini gagal karena Permenkes sebagai pedoman pelaksanaannya belum bisa diubah. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Plt Menteri Perhubungan virus corona Luhut Pembatasan Sosial Berskala Besar ojol Luhut Binsar Panjaitan ojek online PSBB pandemi Cetak Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Ini Detail Syarat dari Luhut agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB Berita Otomotif Insan Akbar | 13 April 2020 06:00 JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan memberikan banyak syarat yang harus dipenuhi para ojek online (ojol), sebelum mereka bisa mengangkut orang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akibat pandemi virus Corona.Seperti diberitakan sebelumnya, Ibu Kota, berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan, menerapkan status PSBB pada 10 – 24 April 2020 untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Status PSBB, yang pelaksanaannya sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, memiliki legalitas untuk ‘merumahkan’ hampir seluruh warga serta membatasi mobilitas dan kapasitas semua moda transportasi—termasuk larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang dalam kondisi apa pun dan hanya menjadi kurir barang.Luhut akhir pekan lalu kemudian menerbitkan aturan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Pasal 11 Ayat 1 Poin C, jika menilik salinan regulasi yang didapat Mobil123.com, memang menyebut sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.Namun, Poin D kemudian mengatakan bahwa ‘dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi empat protokol kesehatan’. Pertama adalah penumpang itu mesti bepergian untuk melakukan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Artikel terkait Pengamat: Aturan bagi Ojol Selama PSBB dari Luhut dan Terawan Bentrok Berita Otomotif 13 April 2020 Luhut: Larangan Mudik Berlaku di Daerah PSBB atau Zona Merah Corona Berita Otomotif 22 April 2020 Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif 14 April 2020 Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut warga hanya boleh keluar rumah dan berada di jalan cuma untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor-sektor yang masih diizinkan berkantor.Protokol kedua melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan sesudah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker plus sarung tangan dan yang keempat adalah tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sendiri bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB. Di dalamnya disebutkan bahwa ojol benar-benar tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya bisa menjadi pengantar barang atau makanan.Anies, ketika sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang PSBB Jakarta setelah mendapatkan izin dari Kemenkes, sempat berusaha melobi pemerintah pusat agar ojol boleh mengangkut penumpang. Namun, hingga malam hari sebelum pemberlakuan PSBB Jakarta, lobi ini gagal karena Permenkes sebagai pedoman pelaksanaannya belum bisa diubah. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Plt Menteri Perhubungan virus corona Luhut Pembatasan Sosial Berskala Besar ojol Luhut Binsar Panjaitan ojek online PSBB pandemi
Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif 14 April 2020
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...