Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Detail Syarat dari Luhut agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Berita Otomotif

Ini Detail Syarat dari Luhut agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan memberikan banyak syarat yang harus dipenuhi para ojek online (ojol), sebelum mereka bisa mengangkut orang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akibat pandemi virus Corona.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibu Kota, berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan, menerapkan status PSBB pada 10 – 24 April 2020 untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Status PSBB, yang pelaksanaannya sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, memiliki legalitas untuk ‘merumahkan’ hampir seluruh warga serta membatasi mobilitas dan kapasitas semua moda transportasi—termasuk larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang dalam kondisi apa pun dan hanya menjadi kurir barang.

Luhut akhir pekan lalu kemudian menerbitkan aturan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Pasal 11 Ayat 1 Poin C, jika menilik salinan regulasi yang didapat Mobil123.com, memang menyebut sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, Poin D kemudian mengatakan bahwa ‘dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi empat protokol kesehatan’. Pertama adalah penumpang itu mesti bepergian untuk melakukan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut warga hanya boleh keluar rumah dan berada di jalan cuma untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor-sektor yang masih diizinkan berkantor.

Protokol kedua melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan sesudah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker plus sarung tangan dan yang keempat adalah tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sendiri bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB. Di dalamnya disebutkan bahwa ojol benar-benar tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya bisa menjadi pengantar barang atau makanan.

Anies, ketika sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang PSBB Jakarta setelah mendapatkan izin dari Kemenkes, sempat berusaha melobi pemerintah pusat agar ojol boleh mengangkut penumpang. Namun, hingga malam hari sebelum pemberlakuan PSBB Jakarta, lobi ini gagal karena Permenkes sebagai pedoman pelaksanaannya belum bisa diubah. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang