Beranda Berita Berita Otomotif Ingat, Selama PSBB Naik Mobil Harus Pakai Masker Ingat, Selama PSBB Naik Mobil Harus Pakai Masker Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 April 2020 06:17 JAKARTA – Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila masyarakat ingin berpergian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Selain mengatur kendaraan umum, kendaraan pribadi termasuk mobil dan motor juga memiliki aturan yang tegas. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi panularan Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19). Artikel terkait Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif 05 July 2021 Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Berita Otomotif 22 July 2021 Berikut adalah aturan berkendara bila menggunakan mobil pribadi :Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;Menggunakan masker di dalam kendaraan;Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.Dan berikut adalah aturan berkendara bila menggunakan sepeda motor :Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBBMelakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,Menggunakan masker dan sarung tangan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.Meski demikian, ada beberapa sektor yang mendapat pengecualian dalam PSBB ini. Sektor-sektor itu adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kemudian badan usaha milik negara maupun daerah. Untuk sektor swasta, ada 10 bidang yang masih diperbolehkan berkantor.“Satu kesehatan, dua bahan pangan makanan minuman, tiga energi, keempat komunikasi dan teknologi informasi, lima keuangan, enam logistik, tujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar serta utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan 10 sektor swasta untuk melayani kebutuhan sehari-hari,” terang Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.Diharapkan dengan PSBB dan mengikuti segala anjuran yang diberikan, jumlah penderita Covid-19 dapat ditekan. Sementara untuk pelanggar akan mendapat hukuman. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara saat covid-19 covid-19 berkendara aturan berkendara mobil PSBB Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ingat, Selama PSBB Naik Mobil Harus Pakai Masker Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 April 2020 06:17 JAKARTA – Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila masyarakat ingin berpergian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Selain mengatur kendaraan umum, kendaraan pribadi termasuk mobil dan motor juga memiliki aturan yang tegas. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi panularan Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19). Artikel terkait Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif 05 July 2021 Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Berita Otomotif 22 July 2021 Berikut adalah aturan berkendara bila menggunakan mobil pribadi :Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;Menggunakan masker di dalam kendaraan;Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.Dan berikut adalah aturan berkendara bila menggunakan sepeda motor :Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBBMelakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,Menggunakan masker dan sarung tangan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.Meski demikian, ada beberapa sektor yang mendapat pengecualian dalam PSBB ini. Sektor-sektor itu adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kemudian badan usaha milik negara maupun daerah. Untuk sektor swasta, ada 10 bidang yang masih diperbolehkan berkantor.“Satu kesehatan, dua bahan pangan makanan minuman, tiga energi, keempat komunikasi dan teknologi informasi, lima keuangan, enam logistik, tujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar serta utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan 10 sektor swasta untuk melayani kebutuhan sehari-hari,” terang Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.Diharapkan dengan PSBB dan mengikuti segala anjuran yang diberikan, jumlah penderita Covid-19 dapat ditekan. Sementara untuk pelanggar akan mendapat hukuman. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara saat covid-19 covid-19 berkendara aturan berkendara mobil PSBB
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...