Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Rekomendasi Jarak Aman Berkendara dari Kepolisian

Panduan Pembeli

Ini Rekomendasi Jarak Aman Berkendara dari Kepolisian

JAKARTA – Dalam berkendara, setiap pengemudi tentunya sudah pernah mendengar tentang ‘jarak aman’ dan Kepolisian Republik Indonesia memberikan rekomendasinya.

Peraturan mengenai jaga jarak antara kendaraan sudah diatur di dalam pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Melalui peraturan tersebut mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.

Menjaga jarak di antara kedua kendaraan bukanlah tanpa alasan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Sayangnya, banyak pengemudi yang tidak memahami jarak aman berkendara tersebut.

Padahal, dengan mematuhi jarak akan yang direkomendasikan, diharapkan risiko kecelakaan bisa menurun. Menjaga jarak aman maka pengemudi memberi waktu dirinya untuk melakukan manuver khususnya saat terjadi hal darurat.

Salah satu cara paling mudah untuk menjaga jarak aman adalah dengan memastikan kendaraan di depan memiliki jarak sekitar 3 detik. Dilansir dari situs resmi Nissan Indonesia, untuk melakukan pengereman mendadak, dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik hingga 1 detik.

Waktu tersebut merupakan waktu bagi otak pengendara untuk memperoses perintah pada otot di kaki Anda untuk menginjak pedal rem. Selain itu, kerja mekanis dari sistem pengereman setelah menerima perintah untuk mulai memperlambat laju putar roda juga membutuhkan waktu selama 0,5 hingga 1 detik.

Kemampuan mobil dalam memproses mengerem hingga memberhentikan laju mobil juga membutuhkan waktu selama 0,5-1 detik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, 3 detik adalah waktu yang ideal untuk menjalankan semua proses tersebut.

Selain itu, TMC Polda Metro Jaya juga kembali mensosialisasikan jarak minimal dan jarak aman berkendara. Hal ini dilakukan karena baru terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

Jarak minimal dan aman saat berkendara berdasarkan kecepatan.

Kecepatan (KM/Jam)

Jarak Minimal (Meter)

Jarak Aman (Meter)

30

15

20

40

20

40

50

25

50

60

30

60

70

35

70

80

40

80

90

45

90

100

50

100

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang