Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pelarangan Mudik akan Dilakukan 2 Tahap

Berita Otomotif

Pelarangan Mudik akan Dilakukan 2 Tahap

JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi melarang masyarakat untuk mudik saat Lebaran nanti dan secara teknis akan dilakukan dalam 2 tahap.

Guna melaksanakan kebijakan tersebut, Kementerian Pehubungan pun melakukan beragam langkah untuk melaksanakan kebijakan ini. Di antaranya adalah dengan melakukan penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Masyarakat yang melalui zona tersebut akan periksa oleh petugas di check point di lapangan.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik,” jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Kendaraan lainnya selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu  pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah dan kendaraan tenaga medis.

Pelarangan mudik akan dilakukan secara bertahap pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 24 April hingga 6 Mei 2020 dan tahap kedua dimulai pada 7 Mei hingga selesai.

Adita menjelaskan pada tahap awal penerapannya Pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.

Kementerian perhubungan bersama dengan instansi terkait akan membangun sebanyak 50 titik Pos check point di seluruh Indonesia. Pos tersebut akan dikoordinir oleh Korlantas Polri yang melaksanakan Operasi Ketupat 2020.

Pada pos Check Point tersebut, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan, TNI, Perhubungan, SatPol PP dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan. Check Point Moda darat akan dibangun di Gerbang Tol dan di jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.

Kemudian terkait pengaturan rest area di jalan tol, tetap akan diberlakukan physical distancing, karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, Emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang