Beranda Berita Berita Otomotif Kemenhub akan Terbitkan Aturan Pengecualian Larangan Mudik Kemenhub akan Terbitkan Aturan Pengecualian Larangan Mudik Berita Otomotif Adi Hidayat | 04 May 2020 06:31 JAKARTA – Kementerian Perhubungan berencana untuk mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Dalam aturan tersebut nantinya mudik akan tetap dilarang namun khusus untuk beberapa kasus, pengecualian akan diberikan. Pengecualian tersebutlah yang akan diatur dalam aturan turunan tersebut. Artikel terkait Kemenhub Evaluasi Efektivitas Larangan Mudik Berita Otomotif 11 May 2020 Pelarangan Mudik akan Dilakukan 2 Tahap Berita Otomotif 24 April 2020 Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Setelah Mudik Dilarang Berita Otomotif 30 March 2021 “Langkah ini sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Caranya dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dan tetap memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.Namun, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan maka aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini. Aturan tersebut terdapat larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan penting dan mendesak. Semua harus sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” pungkas Adita. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kemenhub larangan mudik mudik Pelarangan Mudik Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Kemenhub akan Terbitkan Aturan Pengecualian Larangan Mudik Berita Otomotif Adi Hidayat | 04 May 2020 06:31 JAKARTA – Kementerian Perhubungan berencana untuk mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Dalam aturan tersebut nantinya mudik akan tetap dilarang namun khusus untuk beberapa kasus, pengecualian akan diberikan. Pengecualian tersebutlah yang akan diatur dalam aturan turunan tersebut. Artikel terkait Kemenhub Evaluasi Efektivitas Larangan Mudik Berita Otomotif 11 May 2020 Pelarangan Mudik akan Dilakukan 2 Tahap Berita Otomotif 24 April 2020 Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Setelah Mudik Dilarang Berita Otomotif 30 March 2021 “Langkah ini sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Caranya dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dan tetap memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.Namun, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan maka aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini. Aturan tersebut terdapat larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan penting dan mendesak. Semua harus sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” pungkas Adita. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kemenhub larangan mudik mudik Pelarangan Mudik
Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Setelah Mudik Dilarang Berita Otomotif 30 March 2021
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...