Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mahal-Murahnya Biaya Balik Nama Mobil Bekas, Tergantung Harga Kendaraan

Panduan Pembeli

Mahal-Murahnya Biaya Balik Nama Mobil Bekas, Tergantung Harga Kendaraan

Mahal-murahnya biaya balik nama mobil bekas cukup tergantung dari harga kendaraan yang dibeli. Semakin tinggi banderolnya, semakin naik pula biayanya.

Perlu diingat kalau dokumen-dokumen mobil bekas, ketika Anda beli, masih atas nama pemilik sebelumnya, baik pribadi maupun badan usaha. Oleh karena itu, setelah Anda membelinya, ada beberapa ‘pekerjaan rumah’ yang mesti dilakukan terkait administrasi surat-surat kendaraan.

Salah satunya ialah balik nama kendaraan mobil bekas, dengan segala biayanya. Bahkan, kalau mobil bekas itu Anda beli dari luar kota atau dari luar domisili, Anda perlu terlebih dahulu melakukan proses mutasi kendaraan, sebelum balik nama.

biaya balik nama mobil bekas

Tidak bisa dimungkiri, semua itu mungkin terkesan ribet. Tapi, jika tidak melakukannya, Anda sendiri yang bisa repot ketika membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun karena kendaraan seken itu masih atas nama pihak lain.

Sebagai panduan, artikel kali ini bakal mengulas segala sesuatu mengenai mutasi dan balik nama mobil bekas, lengkap dengan biayanya. Mobil123.com merangkum informasi dari berbagai sumber dan menyajikannya untuk Anda.

Beli Mobil Bekas dari Luar Kota? Mutasi Dulu Sebelum Balik Nama!

biaya balik nama mobil bekas

Mutasi dilakukan ketika mobil bekas yang Anda beli berasal dari luar kota atau dari luar domisili. Untuk melakukannya, pertama-tama Anda perlu menyambangi kantor Samsat yang lokasinya sesuai dengan buku kendaraan atau pemilik pertama ketika kendaraan tersebut diregistrasikan.

Di sana, Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan, legalisir hasil cek fisik kendaraan, mendaftarkan berkas-berkas yang dibawa ke loket bagian mutasi luar daerah, mengambil berkas baru, kemudian mendaftarkan berkas baru itu ke kantor Samsat baru di daerah tujuan.

Syarat-syarat mutasi bekas atas nama pribadi ada lima: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, hasil cek fisik kendaraan, kuitansi bukti pembelian mobil bekas disertai materai 10 ribu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto kopi.

Sementara itu, syarat-syarat mutasi mobil bekas atas nama badan usaha ada delapan poin. Selain lima syarat di atas, terdapat tambahan Salinan Akte Pendirian dan satu lembar fotokopi, Keterangan Domisili, plus Surat Kuasa bermaterai Rp10 ribu yang disertai tanda tangan pimpinan plus cap dari badan usaha tersebut.

Biaya Mutasi Mobil Bekas

Biaya mutasi mobil bekas diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Secara total, biaya mutasi mobil bekas dilaporkan bisa mencapai setidaknya hampir Rp1 juta rupiah. Komponen biayanya terdiri dari biaya cek fisik mobil (Rp25 ribu), biaya surat mutasi (Rp250 ribu), biaya penerbitan STNK (Rp200 ribu), biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100 ribu), biaya cetak atau ganti BPKB (Rp375 ribu).

Seluk-beluk Balik Nama Mobil Bekas

biaya balik nama mobil bekas

Nah, sekarang giliran mengulik proses balik nama mobil bekas dari A sampai Z. Pembahasan akan dimulai dari biaya, dokumen yang diperlukan, kemudian prosedurnya.

Dari semua aspek di atas, faktor biaya menjadi determinan yang sifatnya paling variatif. Soalnya, besarannya sangat tergantung dari harga mobil bekas yang Anda akuisisi.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Biaya balik nama mobil bekas terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), biaya pendaftaran balik nama mobil yang besarannya bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Ada pula biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan BPKB, biaya cek fisik kendaraan.

Berikut rincian biaya balik nama mobil bekas:

  • BBN-KB sebanyak 1 persen dari harga mobil atau dua per tiga dari jumlah PKB.
  • SWDKLLJ Rp134 ribu (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  • Biaya pendaftaran balik nama mobil yang biasanya antara Rp75-100 ribu.
  • Ongkos penerbitan STNK Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB Rp375 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

Dokumen Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Terdapat lima dokumen yang menjadi syarat ketika melakukan balik nama mobil bekas. Ini dia kelima dokumen itu:

  • Kuitansi dengan paraf penjual dan pembeli plus materai Rp10 ribu (fotokopi)
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Dokumen cek fisik kendaraan dari Samsat (asli dan fotokopi)

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Prosedur balik nama mobil bekas terbagi dua yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB. Balik nama STNK bisa dilakukan di Samsat terdekat, sedangkan balik nama BPKB kabarnya harus dilakukan di kantor Kepolisian Daerah (Polda).

Balik Nama STNK

  • Mendatangi Samsat membawa mobil bekas yang sudah dibeli serta semua syarat dokumen
  • Cek fisik kendaraan, membayar biaya cek fisik, menerima dokumen cek fisik
  • Ke loket pendaftaran balik nama untuk menyerahkan semua dokumen dan membayar biaya pendaftaran
  • Loket memberi berkas formulir untuk diisi dan diserahkan kembali bersama berkas-berkas, kemudian memverifikasi
  • Selesai verifikasi formulir dan berkas, petugas akan mengarah mengarahkan ke loket untuk pembayaran tagihan, lalu memberitahukan kapan STNK baru selesai dibuat (biasanya 2-5 hari)
  • Datang lagi ke Samsat di waktu yang sudah ditentukan, dengan membawa bukti bayar cetak STNK baru
  • Menerima STNK dengan nama pemilik yang baru

Balik Nama BPKB

  • Mendatangi ke Polda dengan lima dokumen syarat (termasuk dokumen cek fisik dan STNK terbaru)
  • Pergi ke loket pendaftaran balik nama BPKB, kemudian Anda akan diberikan formulir untuk diisi
  • Serahkan formulir setelah diisi beserta dokumen persyaratan, kemudian kita akan mendapatkan tagihan BPKB online (daring)
  • Petugas lalu mengarahkan Anda ke loket bank untuk pembayaran biaya balik nama
  • Petugas memberikan bukti pembayaran dan tanda terima sebagai bukti BPKB sedang didaftarkan untuk proses balik nama
  • Datang kembali untuk mengambil BPKB baru, sesuai waktu yang diinformasikan di tanda terima

Kesimpulan

biaya balik nama mobil bekas

Setelah membeli mobil bekas, Anda tak boleh lupa untuk menyiapkan anggaran ekstra terkait biaya balik nama kendaraan tersebut. Belum lagi kalau sebelumnya Anda harus melakukan mutasi surat-surat dan TNKB (pelat nomor) karena membeli unit dari luar kota.

Ongkos terbanyak bisa dikatakan berasal dari BBN-KB yang besarannya 1 persen dari harga mobil. Kalau harga mobil bekas Anda misalnya adalah Rp150 juta, berarti untuk BBN-KB saja bujet yang perlu Anda punya ialah Rp1,5 juta.

Biaya-biaya mutasi atau balik nama yang lainnya bisa dikatakan masih puluhan sampai dengan ratusan ribu rupiah.

Semoga segala biaya atau pun proses dari balik nama mobil bekas yang Mobil123.com di atas tidak mengecilkan niat Anda untuk membeli kendaraan seken. Bagaimana pun, unit-unit ‘tangan kedua’ masih menjadi alternatif yang lebih murah ketimbang membeli mobil baru.

Kalau tak mau repot, sebenarnya Anda bisa menggunakan biro jasa untuk mengurusi balik nama mobil bekas. Namun, tentu saja, biayanya bakal semakin ‘membengkak’. [Xan/YS]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang