Beranda Berita Panduan Pembeli Beli Mobil Bekas Jangan Lupa Balik Nama! Ini Biaya dan Caranya Beli Mobil Bekas Jangan Lupa Balik Nama! Ini Biaya dan Caranya Panduan Pembeli Insan Akbar | 04 June 2021 10:00 Biaya balik nama kendaraan bervariasi, tergantung harga mobil bekas yang dibeli. Syarat dan prosedurnya sendiri tak sulit.Balik nama surat – surat kendaraan adalah proses yang sebaiknya tak Anda lewatkan setelah membeli mobil atau pun sepeda motor bekas. Jika unit tersebut Anda beli di luar kota, Anda juga disarankan melakukan pula mutasi surat – surat kendaraan.Memang, apa risiko yang menunggu jika tidak melakukan balik nama? Berapa pula biaya serta tata caranya?Tenang, dalam artikel kali ini, Mobil123.com akan mengulasnya untuk Anda berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber.Risiko Masalah Jika Tak Balik Nama KendaraanBalik nama kendaraan patut menjadi aktivitas pertama Anda setelah memboyong mobil bekas idaman. Pasalnya, berbagai masalah terkait hukum menanti kalau Anda lalai dalam melakukannya.Tak cuma itu saja, biaya yang nantinya harus Anda keluarkan dari kantong pun menjadi lebih besar.Berikut ini beberapa risiko yang menanti jika tak segera balik nama mobil bekas yang Anda beli:Ribet dan Mahal Saat Bayar Pajak Kendaraan BermotorSebelum melakukan balik nama, kendaraan tentu saja masih atas nama pemilik lama. Karena itu, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan tentu ribet karena Anda harus meminjam KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik sebelumnya.Kalau pemilik terdahulu merupakan kerabat atau saudara, mungkin masih sedikit lebih enak. Tapi, bagaimana jika orang itu bukan teman alias orang asing? Tentu tidak nyaman serta mengenakkan bagi kedua pihak.Hal tak mengenakkan lainnya adalah jika mobil bekas tersebut merupakan kendaraan kedua, ketiga, bahkan keempat dari pemilik lawas. Tentunya, tarif pajak progresif yang lebih mahal berlaku ketika Anda melakukan pembayaran PKB.Ada Kemungkinan Tak Bisa Bayar Pajak Kendaraan BermotorSaat ini, pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau motornya amat disarankan untuk melakukan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Soalnya, jika tidak demikian, dia bisa terkena pajak progresif saat membeli kendaraan selanjutnya.Selain itu, ketika mobil terkena tilang elektronik, suratnya akan dikirimkan ke dia. Padahal, kendaraan sudah pindah tangan.Nah, kalau STNK lama kendaraan sudah diblokir, Anda sebagai pemilik selanjutnya dari mobil atau motor tersebut tentu saja tidak bisa membayar PKB tahunan atau lima tahunan, bukan?Risiko Denda MenantiIni terjadi kalau pajak STNK dari mobil atau motor bekas yang Anda beli akan habis dalam waktu tak lama lagi. Kalau Anda baru balik nama saat pajak STNK sudah jatuh tempo, tentunya ada denda yang menanti Anda sehingga kocek yang mesti Anda keluarkan menjadi lebih besar.Urus Sendiri Balik Nama vs Pakai Biro JasaBalik nama kendaraan bisa dilakukan sendiri atau pun menggunakan biro jasa. Tentu saja, masing – masing punya keunggulan maupun kekurangan.Keuntungan memakai biro jasa tentu saja adalah antirepot karena ada pihak lain yang menguruskannya buat Anda. STNK plus BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang baru pun bakal diantarkan ke rumah Anda.Ini berguna jika Anda adalah orang yang sibuk serta tak punya banyak waktu.Kerugiannya tentu saja adalah biaya yang membengkak. Di samping itu, jika ternyata Anda memilih biro jasa yang tak amanah atau abal – abal, Anda malah bakal mendapatkan permasalahan baru.Berikut tips memilih biro jasa pengurusan balik nama kendaraan:Detail Identitas Biro Jasanya JelasCarilah biro jasa yang memiliki informasi jelas mengenai identitas dan lokasi kantornya. Keberadaan profil, alamat kantor, situs resmi, apalagi akun media sosial resmi tentu saja akan makin menenangkan Anda.Punya Reputasi BaikDi era internet seperti sekarang ini, cari juga rekam jejak digital dari biro jasa tersebut. Amati komentar – komentar pada pengguna jasa terdahulu.Pilih yang responsnya positif dan tidak bermasalah. Pilih pula yang sering direferensikan banyak orang.Punya Lebih dari Satu Nomor KontakBiro jasa yang memiliki lebih dari satu nomor kontak tentu lebih membuat Anda nyaman. Ini salah satu penanda awal mereka gampang dan bisa diandalkan untuk melayani Anda.Urus Balik Nama Kendaraan Sendiri? Gampang Juga Kok!Proses mengurus balik nama kendaraan seorang diri pun kini tak berbelit – belit dan makin transparan. Syaratnya, biaya, sampai alur pengurusannya terdeskripsikan dengan jelas.Biaya Balik Nama Mobil BekasAda sekitar tujuh komponen biaya ketika Anda mengurus balik nama mobil bekas. Komponen termahal adalah tarif penerbitan BPKB baru serta biaya balik nama kendaraan bermotor.Berikut rincian komponen biaya balik nama mobil bekas:Biaya pendaftaran balik nama mobil. Kisarannya antara Rp75 ribu sampai dengan Rp100 ribu.Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Untuk mobil bekas, tarifnya 1 persen dari harga beli atau dua per tiga dari jumlah PKB.SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Tarifnya Rp143 ribu bagi mobil kategori nonangkutan umum.Tarif penerbitan STNK sebesar Rp200 ribuTarif penerbitan TNKB sebesar Rp100 ribuTarif penerbitan BPKB sebesar Rp375 ribuBiaya cek fisik kendaraan sebesar Rp25 ribuDokumen Persyaratan Balik Nama Mobil BekasDokumen – dokumen yang mesti dibawa ketika mengurus balik nama mobil bekas tak banyak, lho. Jumlahnya hanya lima.Ini dia daftar lima dokumen untuk balik nama kendaraan seken:Fotokopi kuitansi dengan paraf penjual dan pembeli plus materai Rp10 ribuAsli dan fotokopi KTP pemilik baruAsli dan fotokopi STNK (ketika mengurus balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pemilik baru)Asli dan fotokopi BPKBAsli dan fotokopi dokumen cek fisik kendaraan (didapat saat di Samsat)Cara Mengurus Balik Nama Mobil BekasHingga artikel ini dinaikkan, Anda belum bisa mengurus balik nama kendaraan secara online. Ada dua dokumen yang mesti dibaliknama yakni STNK serta BPKB.Untuk balik nama STNK, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Sementara, balik nama BPKB dilakukan di kantor Polda.Alur Proses Balik Nama STNKMendatangi Samsat dengan kendaraan terkait plus semua dokumen di atas.Cek fisik kendaraan, membayar biayanya, dan menerima dokumen cek fisik.Ke loket pendaftaran balik nama untuk menyerahkan semua dokumen.Loket memberi berkas isian, pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Pulang dan datang lagi ke Samsat 2 – 5 hari kemudian.Datang lagi ke Samsat dengan dokumen persyaratan plus bukti bayar. Serahkan ke loket pendaftaran balik nama.Membayar di loket pembayaran.Menerima STNK baru yang sudah berganti nama pemilik.Alur Proses Balik Nama BPKBMendatangi Polda dengan lima dokumen syarat.Pemeriksaan dokumen oleh petugas dan pemberian formulir isian balik nama BPKB.Menuju loket bank untuk pembayaran biaya balik nama. Mendapatkan slip bukti setoran stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKB.Mengambil nomor antrean, menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima dan informasi tanggal jadi BPKB baru.Kembali lagi pada tanggal yang ditentukan, ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB baru.Ketika giliran Anda, berikan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB serta fotokopi KTP.Menerima BPKB baru.Selamat mengurus balik nama mobil bekas Anda ya, Mobilovers! [Xan/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara balik nama kendaraan biaya balik nama mobil bekas syarat balik nama mobil bekas biaya balik nama kendaraan syarat balik nama kendaraan cara balik nama mobil bekas Cetak Berita Utama Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ... Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ... Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ... Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 5 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ... Komentar
Beli Mobil Bekas Jangan Lupa Balik Nama! Ini Biaya dan Caranya Panduan Pembeli Insan Akbar | 04 June 2021 10:00 Biaya balik nama kendaraan bervariasi, tergantung harga mobil bekas yang dibeli. Syarat dan prosedurnya sendiri tak sulit.Balik nama surat – surat kendaraan adalah proses yang sebaiknya tak Anda lewatkan setelah membeli mobil atau pun sepeda motor bekas. Jika unit tersebut Anda beli di luar kota, Anda juga disarankan melakukan pula mutasi surat – surat kendaraan.Memang, apa risiko yang menunggu jika tidak melakukan balik nama? Berapa pula biaya serta tata caranya?Tenang, dalam artikel kali ini, Mobil123.com akan mengulasnya untuk Anda berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber.Risiko Masalah Jika Tak Balik Nama KendaraanBalik nama kendaraan patut menjadi aktivitas pertama Anda setelah memboyong mobil bekas idaman. Pasalnya, berbagai masalah terkait hukum menanti kalau Anda lalai dalam melakukannya.Tak cuma itu saja, biaya yang nantinya harus Anda keluarkan dari kantong pun menjadi lebih besar.Berikut ini beberapa risiko yang menanti jika tak segera balik nama mobil bekas yang Anda beli:Ribet dan Mahal Saat Bayar Pajak Kendaraan BermotorSebelum melakukan balik nama, kendaraan tentu saja masih atas nama pemilik lama. Karena itu, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan tentu ribet karena Anda harus meminjam KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik sebelumnya.Kalau pemilik terdahulu merupakan kerabat atau saudara, mungkin masih sedikit lebih enak. Tapi, bagaimana jika orang itu bukan teman alias orang asing? Tentu tidak nyaman serta mengenakkan bagi kedua pihak.Hal tak mengenakkan lainnya adalah jika mobil bekas tersebut merupakan kendaraan kedua, ketiga, bahkan keempat dari pemilik lawas. Tentunya, tarif pajak progresif yang lebih mahal berlaku ketika Anda melakukan pembayaran PKB.Ada Kemungkinan Tak Bisa Bayar Pajak Kendaraan BermotorSaat ini, pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau motornya amat disarankan untuk melakukan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Soalnya, jika tidak demikian, dia bisa terkena pajak progresif saat membeli kendaraan selanjutnya.Selain itu, ketika mobil terkena tilang elektronik, suratnya akan dikirimkan ke dia. Padahal, kendaraan sudah pindah tangan.Nah, kalau STNK lama kendaraan sudah diblokir, Anda sebagai pemilik selanjutnya dari mobil atau motor tersebut tentu saja tidak bisa membayar PKB tahunan atau lima tahunan, bukan?Risiko Denda MenantiIni terjadi kalau pajak STNK dari mobil atau motor bekas yang Anda beli akan habis dalam waktu tak lama lagi. Kalau Anda baru balik nama saat pajak STNK sudah jatuh tempo, tentunya ada denda yang menanti Anda sehingga kocek yang mesti Anda keluarkan menjadi lebih besar.Urus Sendiri Balik Nama vs Pakai Biro JasaBalik nama kendaraan bisa dilakukan sendiri atau pun menggunakan biro jasa. Tentu saja, masing – masing punya keunggulan maupun kekurangan.Keuntungan memakai biro jasa tentu saja adalah antirepot karena ada pihak lain yang menguruskannya buat Anda. STNK plus BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang baru pun bakal diantarkan ke rumah Anda.Ini berguna jika Anda adalah orang yang sibuk serta tak punya banyak waktu.Kerugiannya tentu saja adalah biaya yang membengkak. Di samping itu, jika ternyata Anda memilih biro jasa yang tak amanah atau abal – abal, Anda malah bakal mendapatkan permasalahan baru.Berikut tips memilih biro jasa pengurusan balik nama kendaraan:Detail Identitas Biro Jasanya JelasCarilah biro jasa yang memiliki informasi jelas mengenai identitas dan lokasi kantornya. Keberadaan profil, alamat kantor, situs resmi, apalagi akun media sosial resmi tentu saja akan makin menenangkan Anda.Punya Reputasi BaikDi era internet seperti sekarang ini, cari juga rekam jejak digital dari biro jasa tersebut. Amati komentar – komentar pada pengguna jasa terdahulu.Pilih yang responsnya positif dan tidak bermasalah. Pilih pula yang sering direferensikan banyak orang.Punya Lebih dari Satu Nomor KontakBiro jasa yang memiliki lebih dari satu nomor kontak tentu lebih membuat Anda nyaman. Ini salah satu penanda awal mereka gampang dan bisa diandalkan untuk melayani Anda.Urus Balik Nama Kendaraan Sendiri? Gampang Juga Kok!Proses mengurus balik nama kendaraan seorang diri pun kini tak berbelit – belit dan makin transparan. Syaratnya, biaya, sampai alur pengurusannya terdeskripsikan dengan jelas.Biaya Balik Nama Mobil BekasAda sekitar tujuh komponen biaya ketika Anda mengurus balik nama mobil bekas. Komponen termahal adalah tarif penerbitan BPKB baru serta biaya balik nama kendaraan bermotor.Berikut rincian komponen biaya balik nama mobil bekas:Biaya pendaftaran balik nama mobil. Kisarannya antara Rp75 ribu sampai dengan Rp100 ribu.Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Untuk mobil bekas, tarifnya 1 persen dari harga beli atau dua per tiga dari jumlah PKB.SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Tarifnya Rp143 ribu bagi mobil kategori nonangkutan umum.Tarif penerbitan STNK sebesar Rp200 ribuTarif penerbitan TNKB sebesar Rp100 ribuTarif penerbitan BPKB sebesar Rp375 ribuBiaya cek fisik kendaraan sebesar Rp25 ribuDokumen Persyaratan Balik Nama Mobil BekasDokumen – dokumen yang mesti dibawa ketika mengurus balik nama mobil bekas tak banyak, lho. Jumlahnya hanya lima.Ini dia daftar lima dokumen untuk balik nama kendaraan seken:Fotokopi kuitansi dengan paraf penjual dan pembeli plus materai Rp10 ribuAsli dan fotokopi KTP pemilik baruAsli dan fotokopi STNK (ketika mengurus balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pemilik baru)Asli dan fotokopi BPKBAsli dan fotokopi dokumen cek fisik kendaraan (didapat saat di Samsat)Cara Mengurus Balik Nama Mobil BekasHingga artikel ini dinaikkan, Anda belum bisa mengurus balik nama kendaraan secara online. Ada dua dokumen yang mesti dibaliknama yakni STNK serta BPKB.Untuk balik nama STNK, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Sementara, balik nama BPKB dilakukan di kantor Polda.Alur Proses Balik Nama STNKMendatangi Samsat dengan kendaraan terkait plus semua dokumen di atas.Cek fisik kendaraan, membayar biayanya, dan menerima dokumen cek fisik.Ke loket pendaftaran balik nama untuk menyerahkan semua dokumen.Loket memberi berkas isian, pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Pulang dan datang lagi ke Samsat 2 – 5 hari kemudian.Datang lagi ke Samsat dengan dokumen persyaratan plus bukti bayar. Serahkan ke loket pendaftaran balik nama.Membayar di loket pembayaran.Menerima STNK baru yang sudah berganti nama pemilik.Alur Proses Balik Nama BPKBMendatangi Polda dengan lima dokumen syarat.Pemeriksaan dokumen oleh petugas dan pemberian formulir isian balik nama BPKB.Menuju loket bank untuk pembayaran biaya balik nama. Mendapatkan slip bukti setoran stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKB.Mengambil nomor antrean, menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima dan informasi tanggal jadi BPKB baru.Kembali lagi pada tanggal yang ditentukan, ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB baru.Ketika giliran Anda, berikan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB serta fotokopi KTP.Menerima BPKB baru.Selamat mengurus balik nama mobil bekas Anda ya, Mobilovers! [Xan/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara balik nama kendaraan biaya balik nama mobil bekas syarat balik nama mobil bekas biaya balik nama kendaraan syarat balik nama kendaraan cara balik nama mobil bekas
Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ...
Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ...
Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ...
Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 5 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ...