Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli Cara Urus Mutasi dan Balik Nama Mobil Bekas: Syarat Hingga Biaya Cara Urus Mutasi dan Balik Nama Mobil Bekas: Syarat Hingga Biaya Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 02 July 2021 15:27 Membeli mobil bekas adalah salah satu alternatif agar memiliki kendaraan berharga relatif lebih murah. Tapi, sesudah membelinya, jangan sampai lupa melakukan mutasi dan/atau balik nama.Mutasi kendaraan, menurut penelusuran dari berbagai sumber, dilakukan jika mobil bekas yang dibeli berasal dari luar daerah domisili (luar kota). Balik nama, di sisi lain, merupakan proses mengganti hak kepemilikan kendaraan.Mutasi dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian balik nama. Namun, kalau mobil bekas yang diboyong masih berasal dari satu daerah domisili, pemilik terkini bisa langsung ke proses balik nama.Keduanya penting agar tidak muncul potensi masalah dalam membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Berikut paparan mengenai berbagai hal yang mesti diketahui sebelum mengurus mutasi maupun balik nama mobil bekas.Syarat, Biaya, dan Prosedur Mutasi Mobil BekasMutasi mobil bekas dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Syarat yang harus dibawa untuk pemilik atas nama pribadi tak terlalu banyak dan relatif mudah.Ada juga mutasi untuk pemilik atas nama badan hukum maupun instansi pemerintah.Syarat Mutasi Mobil Bekas Atas Nama PribadiTerdapat lima dokumen yang mesti disiapkan oleh pembeli mobil bekas atas nama individu, menurut situs NTMC Polri. Ini daftar lengkapnya:Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopiHasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)Kuitansi bukti transaksi jual – beli yang dilengkapi materai Rp10 ribuKartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopiSyarat Mutasi Mobil Bekas Atas Badan HukumKorporasi yang melakukan mutasi mobil bekas juga perlu membawa syarat – syarat di atas. Sebagai tambahan, ada tiga syarat lagi:Salinan Akte Pendirian plus Satu Lembar FotokopiKeterangan DomisiliSurat Kuasa bermaterai Rp10 ribu dengan tanda tangan pimpinan plus cap dari badan hukum tersebutBiaya Mutasi Mobil BekasSekarang, mari menuju salah satu pertanyaan terpenting: berapa uang yang mesti dibawa ketika mengurus mutasi mobil bekas?Mengutip situs resmi Auto2000, biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Total biaya mutasi mobil bekas terdiri dari beberapa komponen, yang jika diakumulasikan mencapai nyaris satu juta rupiah. Ada tarif penerbitan STNK, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya cetak atau ganti BPKB, biaya Surat Mutasi.Ini rincian biaya per komponen, dengan totalnya mencapai Rp945.000:Tarif penerbitan STNK Rp200 ribuBiaya penerbitan TNKB Rp100 ribuBiaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribuBiaya Surat Mutasi Rp250 ribuBiaya cek fisik Rp25 ribuProsedur Mutasi Mobil BekasProses mutasi mobil bekas sejauh ini masih harus dilakukan secara luring (offline). Belum disediakan proses daring (online) seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan.Terdapat enam langkah ketika Anda ingin memutasi kendaraan seken yang dibeli. Ini detail prosedurnya menurut situs NTMC Polri:Datang ke kantor Samsat sesuai buku kendaraan atau pemilik pertama ketika kendaraan tersebut diregistrasikan.Kendaraan mengikuti cek fisik bantuan, lakukan pembayaran dan hasilnya dilegalisir terlebih dahuluMendaftarkan berkas – berkas ke loket bagian mutasi luar daerahSetelah berkas baru terbit, untuk kendaraan dari Samsat DKI Jakarta bisa mendaftarkannya ke bagian mutasi yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro JayaSetelah selesai, datang ke kantor Samsat dan mengambil fiskal serta arsip kendaraanDaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat baru di daerah tujuanSyarat, Biaya, dan Prosedur Balik Nama Mobil BekasTentu saja, Anda pasti ingin dokumen – dokumen legal kendaraan seken yang Anda akuisisi berganti menjadi atas nama Anda. Untuk itu, Anda terlebih dahulu mesti melakukan balik nama STNK di kantor Samsat, kemudian balik nama BPKB Kepolisian Daerah (Polda).Lalai melakukan balik nama dapat menimbulkan masalah ketika Anda membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.Syarat Balik Nama Mobil BekasDokumen – dokumen yang diperlukan untuk balik nama sebenarnya amat umum. Semuanya bisa disiapkan dengan relatif mudah.Menurut situs resmi Daihatsu Indonesia, terdapat lima dokumen yang mesti dibawa. Inilah rinciannya:Fotokopi kuitansi bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani oleh pihak penjual plus pembeliFotokopi KTP pemilik baru beserta aslinyaFotokopi STNK dan aslinya (untuk balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pembeli mobil bekas)Fotokopi BPKB mobil bekas terkait plus aslinyaFotokopi dokumen cek fisik kendaraan beserta aslinya (dilakukan di Samsat)Biaya Balik Nama Mobil BekasSebenarnya, biaya balik nama mobil bekas bisa berbeda – beda di setiap daerah. Oleh sebab itu, amat disarankan agar pemilik kendaraan mengecek lagi tarif di kantor Samsat tujuan secara online.Berikut ini Mobil123.com beri gambaran biayanya, seperti dijelaskan situs Auto2000:Biaya pendaftaran balik nama mobil, umumnya Rp 75 – 100 ribuBiaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), di Jakarta nominalnya 1 persen dari harga beli mobil atau dua per tiga dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143 ribu untuk mobil nonangkutan umumTarif penerbitan STNK Rp200 ribuTarif penerbitan TNKB Rp100 ribuTarif penerbitan BPKB Rp375 ribuBiaya cek fisik kendaraan Rp25 ribuProsedur Balik Nama Mobil BekasTata cara balik nama mobil dari awal hingga akhir cukup panjang. Pembeli mobil bekas perlu melakukan balik nama STNK maupun BPKB di dua tempat berbeda.Balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat. Adapun balik nama BPKB dilaksanakan di Polda.Alur Proses Balik Nama STNKKe Samsat dengan membawa semua persyaratan plus kendaraanMenjalani cek fisik kendaraan, pembayaran cek fisik, dan menerima hasilnyaMenuju loket pendaftaran balik nama dan serahkan dokumen – dokumen persyaratanLoket akan memberikan berkas untuk diisi dan pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Samsat bakal meminta datang 2 – 5 hari lagiKembali datang ke Samsat dengan semua persyaratan dan bukti bayar dan serahkan ke loket pendaftaran balik namaMelakukan pembayaran di loket pembayaranMendapatkan STNK atas nama pemilik terkiniAlur Proses Balik Nama BPKBKe Polda dengan segala persyaratan serta fotokopi hasil cek fisikPetugas memeriksa kelengkapan dokumen memberi formulir balik nama BPKB yang mesti diisiMenuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik nama, kemudian mendapatkan slip bukti setoran stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKBMengambil nomor antrean untuk menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB dan tanggal jadinya BPKB baruKembali ke Polda pada tanggal yang ditentukan, ambil nomor antrean untuk penyerahan BPKB baruSaat dipanggil, serahkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB plus fotokopi KTPPetugas memberikan BPKB baru. [Xan/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait biaya balik nama mobil bekas syarat balik nama mobil bekas cara mutasi mobil bekas mutasi mobil bekas balik nama mobil bekas biaya mutasi mobil bekas cara balik nama mobil bekas syarat mutasi mobil bekas Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Cara Urus Mutasi dan Balik Nama Mobil Bekas: Syarat Hingga Biaya Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 02 July 2021 15:27 Membeli mobil bekas adalah salah satu alternatif agar memiliki kendaraan berharga relatif lebih murah. Tapi, sesudah membelinya, jangan sampai lupa melakukan mutasi dan/atau balik nama.Mutasi kendaraan, menurut penelusuran dari berbagai sumber, dilakukan jika mobil bekas yang dibeli berasal dari luar daerah domisili (luar kota). Balik nama, di sisi lain, merupakan proses mengganti hak kepemilikan kendaraan.Mutasi dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian balik nama. Namun, kalau mobil bekas yang diboyong masih berasal dari satu daerah domisili, pemilik terkini bisa langsung ke proses balik nama.Keduanya penting agar tidak muncul potensi masalah dalam membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Berikut paparan mengenai berbagai hal yang mesti diketahui sebelum mengurus mutasi maupun balik nama mobil bekas.Syarat, Biaya, dan Prosedur Mutasi Mobil BekasMutasi mobil bekas dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Syarat yang harus dibawa untuk pemilik atas nama pribadi tak terlalu banyak dan relatif mudah.Ada juga mutasi untuk pemilik atas nama badan hukum maupun instansi pemerintah.Syarat Mutasi Mobil Bekas Atas Nama PribadiTerdapat lima dokumen yang mesti disiapkan oleh pembeli mobil bekas atas nama individu, menurut situs NTMC Polri. Ini daftar lengkapnya:Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopiHasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)Kuitansi bukti transaksi jual – beli yang dilengkapi materai Rp10 ribuKartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopiSyarat Mutasi Mobil Bekas Atas Badan HukumKorporasi yang melakukan mutasi mobil bekas juga perlu membawa syarat – syarat di atas. Sebagai tambahan, ada tiga syarat lagi:Salinan Akte Pendirian plus Satu Lembar FotokopiKeterangan DomisiliSurat Kuasa bermaterai Rp10 ribu dengan tanda tangan pimpinan plus cap dari badan hukum tersebutBiaya Mutasi Mobil BekasSekarang, mari menuju salah satu pertanyaan terpenting: berapa uang yang mesti dibawa ketika mengurus mutasi mobil bekas?Mengutip situs resmi Auto2000, biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Total biaya mutasi mobil bekas terdiri dari beberapa komponen, yang jika diakumulasikan mencapai nyaris satu juta rupiah. Ada tarif penerbitan STNK, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya cetak atau ganti BPKB, biaya Surat Mutasi.Ini rincian biaya per komponen, dengan totalnya mencapai Rp945.000:Tarif penerbitan STNK Rp200 ribuBiaya penerbitan TNKB Rp100 ribuBiaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribuBiaya Surat Mutasi Rp250 ribuBiaya cek fisik Rp25 ribuProsedur Mutasi Mobil BekasProses mutasi mobil bekas sejauh ini masih harus dilakukan secara luring (offline). Belum disediakan proses daring (online) seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan.Terdapat enam langkah ketika Anda ingin memutasi kendaraan seken yang dibeli. Ini detail prosedurnya menurut situs NTMC Polri:Datang ke kantor Samsat sesuai buku kendaraan atau pemilik pertama ketika kendaraan tersebut diregistrasikan.Kendaraan mengikuti cek fisik bantuan, lakukan pembayaran dan hasilnya dilegalisir terlebih dahuluMendaftarkan berkas – berkas ke loket bagian mutasi luar daerahSetelah berkas baru terbit, untuk kendaraan dari Samsat DKI Jakarta bisa mendaftarkannya ke bagian mutasi yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro JayaSetelah selesai, datang ke kantor Samsat dan mengambil fiskal serta arsip kendaraanDaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat baru di daerah tujuanSyarat, Biaya, dan Prosedur Balik Nama Mobil BekasTentu saja, Anda pasti ingin dokumen – dokumen legal kendaraan seken yang Anda akuisisi berganti menjadi atas nama Anda. Untuk itu, Anda terlebih dahulu mesti melakukan balik nama STNK di kantor Samsat, kemudian balik nama BPKB Kepolisian Daerah (Polda).Lalai melakukan balik nama dapat menimbulkan masalah ketika Anda membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.Syarat Balik Nama Mobil BekasDokumen – dokumen yang diperlukan untuk balik nama sebenarnya amat umum. Semuanya bisa disiapkan dengan relatif mudah.Menurut situs resmi Daihatsu Indonesia, terdapat lima dokumen yang mesti dibawa. Inilah rinciannya:Fotokopi kuitansi bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani oleh pihak penjual plus pembeliFotokopi KTP pemilik baru beserta aslinyaFotokopi STNK dan aslinya (untuk balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pembeli mobil bekas)Fotokopi BPKB mobil bekas terkait plus aslinyaFotokopi dokumen cek fisik kendaraan beserta aslinya (dilakukan di Samsat)Biaya Balik Nama Mobil BekasSebenarnya, biaya balik nama mobil bekas bisa berbeda – beda di setiap daerah. Oleh sebab itu, amat disarankan agar pemilik kendaraan mengecek lagi tarif di kantor Samsat tujuan secara online.Berikut ini Mobil123.com beri gambaran biayanya, seperti dijelaskan situs Auto2000:Biaya pendaftaran balik nama mobil, umumnya Rp 75 – 100 ribuBiaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), di Jakarta nominalnya 1 persen dari harga beli mobil atau dua per tiga dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143 ribu untuk mobil nonangkutan umumTarif penerbitan STNK Rp200 ribuTarif penerbitan TNKB Rp100 ribuTarif penerbitan BPKB Rp375 ribuBiaya cek fisik kendaraan Rp25 ribuProsedur Balik Nama Mobil BekasTata cara balik nama mobil dari awal hingga akhir cukup panjang. Pembeli mobil bekas perlu melakukan balik nama STNK maupun BPKB di dua tempat berbeda.Balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat. Adapun balik nama BPKB dilaksanakan di Polda.Alur Proses Balik Nama STNKKe Samsat dengan membawa semua persyaratan plus kendaraanMenjalani cek fisik kendaraan, pembayaran cek fisik, dan menerima hasilnyaMenuju loket pendaftaran balik nama dan serahkan dokumen – dokumen persyaratanLoket akan memberikan berkas untuk diisi dan pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Samsat bakal meminta datang 2 – 5 hari lagiKembali datang ke Samsat dengan semua persyaratan dan bukti bayar dan serahkan ke loket pendaftaran balik namaMelakukan pembayaran di loket pembayaranMendapatkan STNK atas nama pemilik terkiniAlur Proses Balik Nama BPKBKe Polda dengan segala persyaratan serta fotokopi hasil cek fisikPetugas memeriksa kelengkapan dokumen memberi formulir balik nama BPKB yang mesti diisiMenuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik nama, kemudian mendapatkan slip bukti setoran stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKBMengambil nomor antrean untuk menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB dan tanggal jadinya BPKB baruKembali ke Polda pada tanggal yang ditentukan, ambil nomor antrean untuk penyerahan BPKB baruSaat dipanggil, serahkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB plus fotokopi KTPPetugas memberikan BPKB baru. [Xan/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait biaya balik nama mobil bekas syarat balik nama mobil bekas cara mutasi mobil bekas mutasi mobil bekas balik nama mobil bekas biaya mutasi mobil bekas cara balik nama mobil bekas syarat mutasi mobil bekas
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...