Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Lokasi Layanan SIM Keliling pada 24 Juni 2020 di DKI Jakarta

Panduan Pembeli

Lokasi Layanan SIM Keliling pada 24 Juni 2020 di DKI Jakarta

JAKARTA – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Rabu (24/6/2020) tersebar di masjid, kampus, hingga pusat perbelanjaan.

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta pada masa pandemi virus Corona (Covid-19) dilonggarkan mulai awal Juni, layanan pembuatan serta perpanjangan SIM kembali dibuka. Begitu pula dengan layanan  SIM Keliling.

Pada Rabu ini, SIM Keliling terdapat di lima lokasi. Artinya, ada satu mobil SIM Keliling yang ‘mangkal’ di tiap kotamadya.

Layanannya sendiri dibuka mulai pkl.08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Tentu saja, di masa transisi menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi, layanan di sana harus menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker plus jaga jarak fisik (physical distancing).

Berikut ini adalah persebarannya, seperti dikutip dari laman daring NTMC Polri:

  • Jakarta Timur: Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
  • Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
  • Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas

Hanya Perpanjangan
Patut diketahui, layanan SIM Keliling yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A (mobil pribadi dan niaga ringan) serta SIM C (sepeda motor). Saat diperpanjang hari ini, SIM masih harus berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa menjalani prosedur perpanjangan. Sang pemilik SIM mesti menjalani prosedur pembuatan SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah, Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A. Sementara itu, perpanjangan SIM C membutuhkan dana Rp 75 ribu.

Syarat perpanjangan SIM A atau C ada tiga. Selain harus membawa fotokopi KTP masih berlaku, mesti pula menyiapkan fotokopi SIM lama dan SIM asli plus Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang