Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 09 June 2020 12:43 JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kriteria serta syarat bagi yang ingin bepergian ke luar kota di masa ‘new normal’. Perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya perlu memperhatikan protokol kesehatan, amat berbeda jika menggunakan transportasi umum.Seperti diketahui, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik pada 24 April – 7 Juni 2020, untuk menekan penularan serta penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19) ke berbagai daerah ketika masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik sudah berakhir, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah seperti Jakarta dan Surabaya pun sudah memasuki masa transisi menuju new normal (hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi) sejak Juni ini.Namun, pemerintah tetap memberikan berbagai ketentuan bagi mereka yang ingin ke luar kota di masa new normal. Ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 Juni 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Artikel terkait Jelang New Normal, Arus Balik Pemudik Bandel Dicegat Hingga 7 Juni 2020 Berita Otomotif 01 June 2020 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Pabrik Daihatsu Mulai Produksi Lagi dengan Protokol New Normal Berita Otomotif 04 June 2020 Kriteria serta syarat perjalanan ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi, jika melihat isi dari salinan halus aturan yang didapatkan Mobil123.com, amat ringan. Orang-orang itu hanya perlu menggunakan masker, menjaga jarak sesuai dengan ketentuan kapasitas dan protokol berkendara Covid-19, serta rajin mencuci tangan.“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi wajib bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Gugus Tugas di dalam surat edaran.Beda halnya dengan kriteria plus syarat ke luar kota dengan moda transportasi umum darat, laut, udara. Berikut ini adalah rinciannya:Wajib jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.Membawa dan bisa menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).Menunjukkan surat keterangan dengan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid test.Persyaratan di atas tidak berlaku untuk perjalanan orang komuter serta perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi smartphone Peduli Lindungi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal pandemi virus corona syarat ke luar kota di masa new normal virus corona larangan mudik syarat ke luar negeri di masa new normal kenormalan baru pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 09 June 2020 12:43 JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kriteria serta syarat bagi yang ingin bepergian ke luar kota di masa ‘new normal’. Perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya perlu memperhatikan protokol kesehatan, amat berbeda jika menggunakan transportasi umum.Seperti diketahui, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik pada 24 April – 7 Juni 2020, untuk menekan penularan serta penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19) ke berbagai daerah ketika masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik sudah berakhir, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah seperti Jakarta dan Surabaya pun sudah memasuki masa transisi menuju new normal (hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi) sejak Juni ini.Namun, pemerintah tetap memberikan berbagai ketentuan bagi mereka yang ingin ke luar kota di masa new normal. Ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 Juni 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Artikel terkait Jelang New Normal, Arus Balik Pemudik Bandel Dicegat Hingga 7 Juni 2020 Berita Otomotif 01 June 2020 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Pabrik Daihatsu Mulai Produksi Lagi dengan Protokol New Normal Berita Otomotif 04 June 2020 Kriteria serta syarat perjalanan ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi, jika melihat isi dari salinan halus aturan yang didapatkan Mobil123.com, amat ringan. Orang-orang itu hanya perlu menggunakan masker, menjaga jarak sesuai dengan ketentuan kapasitas dan protokol berkendara Covid-19, serta rajin mencuci tangan.“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi wajib bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Gugus Tugas di dalam surat edaran.Beda halnya dengan kriteria plus syarat ke luar kota dengan moda transportasi umum darat, laut, udara. Berikut ini adalah rinciannya:Wajib jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.Membawa dan bisa menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).Menunjukkan surat keterangan dengan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid test.Persyaratan di atas tidak berlaku untuk perjalanan orang komuter serta perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi smartphone Peduli Lindungi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal pandemi virus corona syarat ke luar kota di masa new normal virus corona larangan mudik syarat ke luar negeri di masa new normal kenormalan baru pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...