Beranda Berita Panduan Pembeli Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal Panduan Pembeli Insan Akbar | 09 June 2020 12:43 JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kriteria serta syarat bagi yang ingin bepergian ke luar kota di masa ‘new normal’. Perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya perlu memperhatikan protokol kesehatan, amat berbeda jika menggunakan transportasi umum.Seperti diketahui, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik pada 24 April – 7 Juni 2020, untuk menekan penularan serta penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19) ke berbagai daerah ketika masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik sudah berakhir, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah seperti Jakarta dan Surabaya pun sudah memasuki masa transisi menuju new normal (hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi) sejak Juni ini.Namun, pemerintah tetap memberikan berbagai ketentuan bagi mereka yang ingin ke luar kota di masa new normal. Ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 Juni 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Artikel terkait Jelang New Normal, Arus Balik Pemudik Bandel Dicegat Hingga 7 Juni 2020 Berita Otomotif 01 June 2020 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Pabrik Daihatsu Mulai Produksi Lagi dengan Protokol New Normal Berita Otomotif 04 June 2020 Kriteria serta syarat perjalanan ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi, jika melihat isi dari salinan halus aturan yang didapatkan Mobil123.com, amat ringan. Orang-orang itu hanya perlu menggunakan masker, menjaga jarak sesuai dengan ketentuan kapasitas dan protokol berkendara Covid-19, serta rajin mencuci tangan.“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi wajib bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Gugus Tugas di dalam surat edaran.Beda halnya dengan kriteria plus syarat ke luar kota dengan moda transportasi umum darat, laut, udara. Berikut ini adalah rinciannya:Wajib jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.Membawa dan bisa menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).Menunjukkan surat keterangan dengan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid test.Persyaratan di atas tidak berlaku untuk perjalanan orang komuter serta perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi smartphone Peduli Lindungi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal pandemi virus corona syarat ke luar kota di masa new normal virus corona larangan mudik syarat ke luar negeri di masa new normal kenormalan baru pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal Panduan Pembeli Insan Akbar | 09 June 2020 12:43 JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kriteria serta syarat bagi yang ingin bepergian ke luar kota di masa ‘new normal’. Perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya perlu memperhatikan protokol kesehatan, amat berbeda jika menggunakan transportasi umum.Seperti diketahui, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik pada 24 April – 7 Juni 2020, untuk menekan penularan serta penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19) ke berbagai daerah ketika masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik sudah berakhir, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah seperti Jakarta dan Surabaya pun sudah memasuki masa transisi menuju new normal (hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi) sejak Juni ini.Namun, pemerintah tetap memberikan berbagai ketentuan bagi mereka yang ingin ke luar kota di masa new normal. Ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 Juni 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Artikel terkait Jelang New Normal, Arus Balik Pemudik Bandel Dicegat Hingga 7 Juni 2020 Berita Otomotif 01 June 2020 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Pabrik Daihatsu Mulai Produksi Lagi dengan Protokol New Normal Berita Otomotif 04 June 2020 Kriteria serta syarat perjalanan ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi, jika melihat isi dari salinan halus aturan yang didapatkan Mobil123.com, amat ringan. Orang-orang itu hanya perlu menggunakan masker, menjaga jarak sesuai dengan ketentuan kapasitas dan protokol berkendara Covid-19, serta rajin mencuci tangan.“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi wajib bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Gugus Tugas di dalam surat edaran.Beda halnya dengan kriteria plus syarat ke luar kota dengan moda transportasi umum darat, laut, udara. Berikut ini adalah rinciannya:Wajib jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.Membawa dan bisa menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).Menunjukkan surat keterangan dengan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid test.Persyaratan di atas tidak berlaku untuk perjalanan orang komuter serta perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi smartphone Peduli Lindungi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal pandemi virus corona syarat ke luar kota di masa new normal virus corona larangan mudik syarat ke luar negeri di masa new normal kenormalan baru pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...