Beranda Berita Berita Otomotif Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 09 June 2020 06:00 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keistimewaan lebih bagi sepeda, selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat di jalan raya rencananya dibatasi dengan ganjil - genap, sedangkan sepeda ingin diberikan beberapa fasilitas lebih.Sebagai informasi, mulai 5 Juni 2020, PSSB di Ibu Kota tidak lagi seketat ketika aturan ini pertama kali diberlakukan sejak 10 April. Ini karena Jakarta dianggap sudah bisa masuk ke masa transisi fase I menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Di antara berbagai relaksasi aturan itu adalah pembukaan kembali aktivitas perkantoran, dengan berbagai protokol pencegahan penularan Covid-19. Untuk mendukung mobilitas, jam operasional berbagai moda transportasi umum ditambah dengan kapasitas angkut 50 persen dari normal.Penumpang kendaraan pribadi, baik mobil atau pun sepeda motor, juga bisa 100 persen dengan satu syarat ringan dan tentunya dengan protokol Covid-19. Selain itu, ojek online bisa mengangkut orang lagi, tak hanya barang. Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 PSBB DKI Dilonggarkan, Ojol Bisa Kembali Angkut Penumpang Berita Otomotif 05 June 2020 Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 08 June 2020 Semua bentuk relaksasi di atas tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Regulasi ini terbit dan berlaku mulai 4 April lalu.Tak hanya itu saja ketentuan soal moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Salinan halus Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang didapat Mobil123.com menunjukkan bahwa sepeda mendapat keistimewaan lebih dari Anies.Ini tercantum secara khusus pada Pasal 21. Ayat 1 dari pasal tersebut menyatakan bahwa ‘selama masa transisi, untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau’.Penggunaan transportasi sepeda, menurut Ayat 2, didukung dengan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun. Di samping itu, berbagai tempat umum diminta menyediakan parkir khusus sepeda.Ayat 3 mengatur tentang tempat-tempat yang mesti menyediakan parkir sepeda. Tempat-tempat itu ialah ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat belanja, haltem terminal, stasiun, pelabuhan/dermaga.Anies sendiri berencana menerapkan aturan ganjil-genap lagi di masa PSBB transisi, untuk membatasi kendaraan bermotor. Akan tetapi, tidak hanya mobil yang akan dibatasi tapi juga sepeda motor. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta pelonggaran PSBB virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta pandemi PSBB Transisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 09 June 2020 06:00 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keistimewaan lebih bagi sepeda, selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat di jalan raya rencananya dibatasi dengan ganjil - genap, sedangkan sepeda ingin diberikan beberapa fasilitas lebih.Sebagai informasi, mulai 5 Juni 2020, PSSB di Ibu Kota tidak lagi seketat ketika aturan ini pertama kali diberlakukan sejak 10 April. Ini karena Jakarta dianggap sudah bisa masuk ke masa transisi fase I menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Di antara berbagai relaksasi aturan itu adalah pembukaan kembali aktivitas perkantoran, dengan berbagai protokol pencegahan penularan Covid-19. Untuk mendukung mobilitas, jam operasional berbagai moda transportasi umum ditambah dengan kapasitas angkut 50 persen dari normal.Penumpang kendaraan pribadi, baik mobil atau pun sepeda motor, juga bisa 100 persen dengan satu syarat ringan dan tentunya dengan protokol Covid-19. Selain itu, ojek online bisa mengangkut orang lagi, tak hanya barang. Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 PSBB DKI Dilonggarkan, Ojol Bisa Kembali Angkut Penumpang Berita Otomotif 05 June 2020 Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 08 June 2020 Semua bentuk relaksasi di atas tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Regulasi ini terbit dan berlaku mulai 4 April lalu.Tak hanya itu saja ketentuan soal moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Salinan halus Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang didapat Mobil123.com menunjukkan bahwa sepeda mendapat keistimewaan lebih dari Anies.Ini tercantum secara khusus pada Pasal 21. Ayat 1 dari pasal tersebut menyatakan bahwa ‘selama masa transisi, untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau’.Penggunaan transportasi sepeda, menurut Ayat 2, didukung dengan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun. Di samping itu, berbagai tempat umum diminta menyediakan parkir khusus sepeda.Ayat 3 mengatur tentang tempat-tempat yang mesti menyediakan parkir sepeda. Tempat-tempat itu ialah ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat belanja, haltem terminal, stasiun, pelabuhan/dermaga.Anies sendiri berencana menerapkan aturan ganjil-genap lagi di masa PSBB transisi, untuk membatasi kendaraan bermotor. Akan tetapi, tidak hanya mobil yang akan dibatasi tapi juga sepeda motor. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta pelonggaran PSBB virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta pandemi PSBB Transisi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...