Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli Jangan Cuek, Ini Protokol Berkendara Selama PSBB Transisi Jakarta Jangan Cuek, Ini Protokol Berkendara Selama PSBB Transisi Jakarta Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 09 June 2020 12:39 JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam aturan terbaru, mengatur lagi protokol berkendara selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, yang merupakan hal kecil tapi amat penting, adalah bersihkan tangan usai kendarai mobil atau sepeda motor.Anies, pada konferensi pers virtual 4 Juni 2020 kemarin, memperpanjang PSBB hingga akhir bulan ini. Namun, ada kelonggaran pada beberapa aturan karena Ibu Kota dinilai sudah bisa masuk masa transisi menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Warga kini sudah bisa berkantor kembali, dengan syarat jumlah orangnya 50 persen dari kapasitas normal dan ini termasuk salah satu poin dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum PSBB transisi. Untuk mereka yang menuju kantor dengan kendaraan pribadi, ada pula protokolnya. Artikel terkait Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Jakarta PSBB Transisi, Jualan Mobil di Juni 2020 Bisa Naik Sedikit Berita Otomotif 09 June 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 Hal tersebut terdapat pada Pasal 22 Ayat 2 yang berbunyi ‘penerapan protokol pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang’. Adapun kewajiban bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, adalah sebagai berikut:Selalu menggunakan maskerMencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraanMembersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.Kapasitas PenumpangPasal 19 Ayat 1 dalam peraturan gubernur mengenai PSBB transisi juga memberitahukan soal pengaturan jumlah penumpang maupun posisi duduk penumpang. Di sebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak dua orang per baris kursi.“Kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama,” tulis regulasi itu kemudian.Di dalam konferensi pers 4 Juni kemarin, Anies juga mengatakan bahwa sepeda motor pribadi hanya boleh membawa satu penumpang. Boleh berboncengan asal penumpang belakang adalah keluarga yang tinggal satu rumah.Sekadar mengingatkan, virus Corona diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Virus ini sendiri pertama kali muncul di China pada akhir 2019 dan menyebar cepat ke lebih dari 200 negara/teritori. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona pelonggaran PSBB virus corona protokol berkendara PSBB transisi protokol berkendara covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Jangan Cuek, Ini Protokol Berkendara Selama PSBB Transisi Jakarta Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 09 June 2020 12:39 JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam aturan terbaru, mengatur lagi protokol berkendara selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, yang merupakan hal kecil tapi amat penting, adalah bersihkan tangan usai kendarai mobil atau sepeda motor.Anies, pada konferensi pers virtual 4 Juni 2020 kemarin, memperpanjang PSBB hingga akhir bulan ini. Namun, ada kelonggaran pada beberapa aturan karena Ibu Kota dinilai sudah bisa masuk masa transisi menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Warga kini sudah bisa berkantor kembali, dengan syarat jumlah orangnya 50 persen dari kapasitas normal dan ini termasuk salah satu poin dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum PSBB transisi. Untuk mereka yang menuju kantor dengan kendaraan pribadi, ada pula protokolnya. Artikel terkait Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Jakarta PSBB Transisi, Jualan Mobil di Juni 2020 Bisa Naik Sedikit Berita Otomotif 09 June 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 Hal tersebut terdapat pada Pasal 22 Ayat 2 yang berbunyi ‘penerapan protokol pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang’. Adapun kewajiban bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, adalah sebagai berikut:Selalu menggunakan maskerMencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraanMembersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.Kapasitas PenumpangPasal 19 Ayat 1 dalam peraturan gubernur mengenai PSBB transisi juga memberitahukan soal pengaturan jumlah penumpang maupun posisi duduk penumpang. Di sebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak dua orang per baris kursi.“Kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama,” tulis regulasi itu kemudian.Di dalam konferensi pers 4 Juni kemarin, Anies juga mengatakan bahwa sepeda motor pribadi hanya boleh membawa satu penumpang. Boleh berboncengan asal penumpang belakang adalah keluarga yang tinggal satu rumah.Sekadar mengingatkan, virus Corona diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Virus ini sendiri pertama kali muncul di China pada akhir 2019 dan menyebar cepat ke lebih dari 200 negara/teritori. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona pelonggaran PSBB virus corona protokol berkendara PSBB transisi protokol berkendara covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi
Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...