Beranda Berita Panduan Pembeli Jangan Cuek, Ini Protokol Berkendara Selama PSBB Transisi Jakarta Jangan Cuek, Ini Protokol Berkendara Selama PSBB Transisi Jakarta Panduan Pembeli Insan Akbar | 09 June 2020 12:39 JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam aturan terbaru, mengatur lagi protokol berkendara selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, yang merupakan hal kecil tapi amat penting, adalah bersihkan tangan usai kendarai mobil atau sepeda motor.Anies, pada konferensi pers virtual 4 Juni 2020 kemarin, memperpanjang PSBB hingga akhir bulan ini. Namun, ada kelonggaran pada beberapa aturan karena Ibu Kota dinilai sudah bisa masuk masa transisi menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Warga kini sudah bisa berkantor kembali, dengan syarat jumlah orangnya 50 persen dari kapasitas normal dan ini termasuk salah satu poin dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum PSBB transisi. Untuk mereka yang menuju kantor dengan kendaraan pribadi, ada pula protokolnya. Artikel terkait Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Jakarta PSBB Transisi, Jualan Mobil di Juni 2020 Bisa Naik Sedikit Berita Otomotif 09 June 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 Hal tersebut terdapat pada Pasal 22 Ayat 2 yang berbunyi ‘penerapan protokol pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang’. Adapun kewajiban bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, adalah sebagai berikut:Selalu menggunakan maskerMencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraanMembersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.Kapasitas PenumpangPasal 19 Ayat 1 dalam peraturan gubernur mengenai PSBB transisi juga memberitahukan soal pengaturan jumlah penumpang maupun posisi duduk penumpang. Di sebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak dua orang per baris kursi.“Kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama,” tulis regulasi itu kemudian.Di dalam konferensi pers 4 Juni kemarin, Anies juga mengatakan bahwa sepeda motor pribadi hanya boleh membawa satu penumpang. Boleh berboncengan asal penumpang belakang adalah keluarga yang tinggal satu rumah.Sekadar mengingatkan, virus Corona diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Virus ini sendiri pertama kali muncul di China pada akhir 2019 dan menyebar cepat ke lebih dari 200 negara/teritori. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona pelonggaran PSBB virus corona protokol berkendara PSBB transisi protokol berkendara covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Jangan Cuek, Ini Protokol Berkendara Selama PSBB Transisi Jakarta Panduan Pembeli Insan Akbar | 09 June 2020 12:39 JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam aturan terbaru, mengatur lagi protokol berkendara selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, yang merupakan hal kecil tapi amat penting, adalah bersihkan tangan usai kendarai mobil atau sepeda motor.Anies, pada konferensi pers virtual 4 Juni 2020 kemarin, memperpanjang PSBB hingga akhir bulan ini. Namun, ada kelonggaran pada beberapa aturan karena Ibu Kota dinilai sudah bisa masuk masa transisi menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Warga kini sudah bisa berkantor kembali, dengan syarat jumlah orangnya 50 persen dari kapasitas normal dan ini termasuk salah satu poin dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum PSBB transisi. Untuk mereka yang menuju kantor dengan kendaraan pribadi, ada pula protokolnya. Artikel terkait Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Jakarta PSBB Transisi, Jualan Mobil di Juni 2020 Bisa Naik Sedikit Berita Otomotif 09 June 2020 Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 Hal tersebut terdapat pada Pasal 22 Ayat 2 yang berbunyi ‘penerapan protokol pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang’. Adapun kewajiban bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, adalah sebagai berikut:Selalu menggunakan maskerMencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraanMembersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.Kapasitas PenumpangPasal 19 Ayat 1 dalam peraturan gubernur mengenai PSBB transisi juga memberitahukan soal pengaturan jumlah penumpang maupun posisi duduk penumpang. Di sebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak dua orang per baris kursi.“Kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama,” tulis regulasi itu kemudian.Di dalam konferensi pers 4 Juni kemarin, Anies juga mengatakan bahwa sepeda motor pribadi hanya boleh membawa satu penumpang. Boleh berboncengan asal penumpang belakang adalah keluarga yang tinggal satu rumah.Sekadar mengingatkan, virus Corona diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Virus ini sendiri pertama kali muncul di China pada akhir 2019 dan menyebar cepat ke lebih dari 200 negara/teritori. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona pelonggaran PSBB virus corona protokol berkendara PSBB transisi protokol berkendara covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi
Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...