JAKARTA – Kredit mobil dan sepeda motor kini bisa dengan uang muka (down payment/DP) 0 persen, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkannya.
Kredit kendaraan dengan DP 0 persen, seperti diumumkan dalam situs resmi institusi tersebut pada Kamis (10/1/2019), diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diterbitkan pada akhir 2018, tepatnya pada 27 Desember. OJK sendiri sudah melambungkan wacana DP 0 persen sejak tahun lalu.
Dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, regulasi terdahulu yang mengharuskan DP minimal 5 persen sampai 25 persen pun tidak lagi berlaku. Aturan terbaru uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, berdasarkan salinan peraturan yang diunduh Mobil123.com, diatur dalam Bab IV. Perusahaan pembiayaan bebas memberikan DP 0 persen asalkan rasio non-performing loan (NPF) Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
“Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah nol persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah nol persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah nol persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan,” tulis OJK di Pasal 20 Ayat 1 Poin a, b, dan c.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF Neto di atas 1 persen sampai dengan 3 persen harus menerapkan DP seringan-ringannya 10 persen. DP sebesar itu berlaku bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih.
Aturan DP minimal untuk kredit kendaraan bermotor semakin tinggi, seiring dengan semakin membengkaknya rasio NPF Neto korporasi pembiayaan tersebut. Mereka yang mempunyai rasio NPF Neto di atas 3 persen sampai di bawah 5 persen harus menerapkan DP setidaknya 15 persen bagi semua jenis kendaraan.
Untuk yang mempunyai rasio NPF Neto di 5 persen perlu memberikan DP 15 persen bagi kendaraan roda dua maupun roda tiga, DP 15 persen bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk Pembiayaan Investasi, juga DP 20 persen bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk Pembiayaan Multiguna. Perusahaan dengan rasio NPF Neto di atas itu wajib memberlakukan DP 20 persen bagi dua kategori kendaraan yang disebutkan pertama serta DP 25 persen bagi kategori terakhir. [Xan/Ari]
Lihat penawaran mobil terbaik!
Berita Utama

Chery Enggak Kaget dengan Pesatnya Pertumbuhan Penjualan Mereka di Indonesia
Berita Otomotif
Siapkan Duit! Neta Mau Jual Dua Mobil Listrik Murah Hingga 2024
Berita Otomotif
Wuling Air EV Punya Varian Baru, Harganya dengan Insentif PPN Cuma Rp188 Juta!
Mobil Baru