Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kredit DP 0 Persen Hampir Mustahil untuk Mobil Bekas

Berita Otomotif

Kredit DP 0 Persen Hampir Mustahil untuk Mobil Bekas

JAKARTA – Kredit dengan uang muka (down payment/DP) 0 persen dinilai sangat sulit diberikan untuk pembelian mobil bekas sehingga aturan tersebut tak akan berpengaruh signifikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengizinkan pemberian DP 0 persen bagi kredit kendaraan bermotor. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diterbitkan pada 27 Desember 2018.

Menanggapi hal ini, Agung Y, Ketua Umum Dealer Owners Tangerang Selatan (DOT), menjelaskan  DP 0 persen terlampau sukar, bahkan hampir mustahil diberikan kepada para konsumen mobil bekas. Jika pun ada, jumlah bakal sangat sedikit.

“Tidak DP 0 persen saja mobil pada hilang banyak,” ujarnya ketika dihubungi Mobil123.com via sambungan telepon pada Senin (14/1/2019).

Hal ini, menurut Agung, karena mayoritas konsumen mobil bekas adalah pembeli mobil pertama dengan kemampuan konsumsi terbatas. Sebanyak 90 – 95 persennya masih amat mengandalkan bantuan perusahaan pembiayaan. Jika diperbandingkan dengan mobil baru, profil sebagian besar konsumen mobil bekas mirip dengan profil konsumen di segmen low cost green car (LCGC).

“Sebenarnya mobil bekas harga pun juga variatif. Tapi kebanyakan memang orang yang belum mampu beli mobil baru. Kebanyakan memang mengejar DP dan angsuran juga,” lanjutnya.

Agung meyakini penerapan DP 0 persen, kalau pun nantinya ada di pasar otomotif, dilakukan dengan pemantauan sangat ketat terhadap data-data konsumen. Daya beli bakal sangat dicari tahu, apalagi jika berbicara segmen mobil bekas.

“OJK memang memperbolehkan tapi ini, kan kembali melihat tingkat kredit macet (Non-Performing Finance/NPF) perusahaan pembiayaannya, data konsumennya, daya beli dia,” tukas dia.

Di dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 sendiri disebutkan bahwa syarat utama perusahaan pembiayaan bisa memberikan DP 0 persen adalah NPF di bawah atau sama dengan 1 persen. Ketentuan DP minimal diberlakukan bagi korporasi dengan NPF di atas itu. Besaran DP minimal juga semakin besar, seiring dengan semakin besarnya NPF.

DOT, menurut Agung, berencana melakukan pertemuan awal tahun dengan para perusahan pembiayaan secepat-cepatnya bulan depan. Kemungkinan, persoalan DP 0 persen turut dibicarakan.

“Bisa jadi diomongkan. Kami lihat perkembangan dulu seperti apa DP 0 persen. Tapi kami juga akan tanya-tanya ke leasing,” tandas dia. [Xan/Ari]



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang