Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kepadatan Lalu Lintas Turun Drastis Saat PSBB

Berita Otomotif

Kepadatan Lalu Lintas Turun Drastis Saat PSBB

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut bahwa arus lalu lintas di DKI Jakarta menurun signifikan setelah penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penurunan tersebut pun diklaim mencapai 20% bila dibandingkan dengan sebelum adanya penerapan kembali PSBB. Tak heran bila belakangan ini kondisi lalu lintas di DKI Jakarta terasa lebih lengang dibandingkan sebelumnya.

“Selama PSBB Ketat itu turun hingga 20 persen (dibandingkan sebelum PSBB Ketat),” ujar Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Penurunan ini terjadi bahkan sejak hari pertama diterapkannya kembali PSBB pada 14 September. Namun, Ia mengklaim masih perlu kajian lebih lanjut untuk mengetahui penyebab penurunan lalu lintas ini.

“Masih perlu dianalisa (penyebab penurunannya), mungkin juga karena kantor banyak yang tutup,” jelasnya.

PSBB ketat
Tepat pada tanggal 14 September 2020, Anies Basewedan, Gubernur DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB secara ketat. Hal ini dilakukan karena selama masa PSBB Transisi justru terjadi lebih banyak penularan Coroba Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada PSBB ketat kali ini ini, aturan pembatasan penumpang kembali diawasi dengan tegas. Ojek online masih boleh mengangkut penumpang maupun barang dengan melakukan protokol kesehatan.

Kegiatan perkantoran untuk 11 sektor usaha esensial masih bisa berlangsung dengan batas 50 persen dari jumlah karyawan. Di luar itu, batas maksimal adalah 25 persen jumlah pekerja. Aturan ini lebih ringan bila dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang menegaskan perkantoran di luar 11 sektor tersebut untuk beroperasi.

Pasar dan pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi dengan syarat keramaian hanya 50 persen kapasitas. Restoran, rumah makan, kafe hanya bisa menerima pesanan dibawa pulang atau pesan antar.

Jam operasional maupun kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi. Taman Kota, Hutan Kota, dan berbagai lokasi pariwisata dan hiburan warga wajib tutup. Tidak boleh bepergian bersama dengan jumlah lebih dari 5 orang.

“Semua institusi pendidikan masih harus tutup. Semua obyek pariwisata, rekreasi, taman hiburan. taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum terkait pengumpulan orang, sarana olahraga publik tutup,” tegas Anies Baswedan. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang