Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

PSBB Ketat DKI, Anies Tutup Lokasi Pariwisata dan Imbau Tak Bepergian

Berita Otomotif

PSBB Ketat DKI, Anies Tutup Lokasi Pariwisata dan Imbau Tak Bepergian

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya agar tak bepergian keluar rumah selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat di Jakarta yang berlangsung mulai Senin (14/9/2020) ini. Lokasi pariwisata pun ia tutup.

PSBB ketat di Ibu Kota diberlakukan lagi selama dua pekan ke depan. Salah satu dari lima faktor penting yang bakal diperhatikan selama periode tersebut adalah pembatasan mobilitas penduduk Jakarta.

“Dianjurkan untuk tidak bepergian, kecuali untuk keperluan mendesak. Kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan,” tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota yang juga disiarkan secara virtual, Minggu (13/9/2020) kemarin.


Empat faktor lain adalah pembatasan kegiatan ekonomi, sosial, budaya; rencana isolasi terkendali; pemenuhan kebutuhan pokok; dan penegakan sanksi. Soal penegakan sanksi, TNI bersama kepolisian serta Kejaksaan Tinggi akan menggelar Operasi Yustisi dan menindak warga yang masih bandel.

PSBB ketat diterapkan kembali setelah pada awal Juni hingga jelang pertengahan September Ibu Kota memberlakukan PSBB transisi yang lebih longgar, akibat melonjaknya angka warga positif terinfeksi virus Corona. PSBB ketat pertama berlangsung pada 10 April—sekitar sebulan setelah Indonesia diketahui kedatangan wabah Corona—hingga permulaan Juni.

Pada PSBB ketat kali ini ini, aturan pembatasan penumpang kembali diawasi dengan tegas. Ojek online masih boleh mengangkut penumpang maupun barang dengan melakukan protokol kesehatan.

Kegiatan perkantoran untuk 11 sektor usaha esensial masih bisa berlangsung dengan batas 50 persen dari jumlah karyawan. Di luar itu, batas maksimal adalah 25 persen jumlah pekerja.


Pasar dan pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi dengan syarat keramaian hanya 50 persen kapasitas. Restoran, rumah makan, kafe hanya bisa menerima pesanan dibawa pulang atau pesan antar.

Jam operasional maupun kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi. Taman Kota, Hutan Kota, dan berbagai lokasi pariwisata dan hiburan warga wajib tutup. Tidak boleh bepergian bersama dengan jumlah lebih dari 5 orang.

“Semua institusi pendidikan masih harus tutup. Semua obyek pariwisata, rekreasi, taman hiburan. taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum terkait pengumpulan orang, sarana olahraga public tutup,” tegas Anies Baswedan. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang