Beranda Berita Berita Otomotif PSBB Ketat DKI, Anies Tutup Lokasi Pariwisata dan Imbau Tak Bepergian PSBB Ketat DKI, Anies Tutup Lokasi Pariwisata dan Imbau Tak Bepergian Berita Otomotif Insan Akbar | 14 September 2020 11:44 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya agar tak bepergian keluar rumah selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat di Jakarta yang berlangsung mulai Senin (14/9/2020) ini. Lokasi pariwisata pun ia tutup.PSBB ketat di Ibu Kota diberlakukan lagi selama dua pekan ke depan. Salah satu dari lima faktor penting yang bakal diperhatikan selama periode tersebut adalah pembatasan mobilitas penduduk Jakarta.“Dianjurkan untuk tidak bepergian, kecuali untuk keperluan mendesak. Kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan,” tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota yang juga disiarkan secara virtual, Minggu (13/9/2020) kemarin.Empat faktor lain adalah pembatasan kegiatan ekonomi, sosial, budaya; rencana isolasi terkendali; pemenuhan kebutuhan pokok; dan penegakan sanksi. Soal penegakan sanksi, TNI bersama kepolisian serta Kejaksaan Tinggi akan menggelar Operasi Yustisi dan menindak warga yang masih bandel.PSBB ketat diterapkan kembali setelah pada awal Juni hingga jelang pertengahan September Ibu Kota memberlakukan PSBB transisi yang lebih longgar, akibat melonjaknya angka warga positif terinfeksi virus Corona. PSBB ketat pertama berlangsung pada 10 April—sekitar sebulan setelah Indonesia diketahui kedatangan wabah Corona—hingga permulaan Juni.Pada PSBB ketat kali ini ini, aturan pembatasan penumpang kembali diawasi dengan tegas. Ojek online masih boleh mengangkut penumpang maupun barang dengan melakukan protokol kesehatan.Kegiatan perkantoran untuk 11 sektor usaha esensial masih bisa berlangsung dengan batas 50 persen dari jumlah karyawan. Di luar itu, batas maksimal adalah 25 persen jumlah pekerja.Pasar dan pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi dengan syarat keramaian hanya 50 persen kapasitas. Restoran, rumah makan, kafe hanya bisa menerima pesanan dibawa pulang atau pesan antar.Jam operasional maupun kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi. Taman Kota, Hutan Kota, dan berbagai lokasi pariwisata dan hiburan warga wajib tutup. Tidak boleh bepergian bersama dengan jumlah lebih dari 5 orang.“Semua institusi pendidikan masih harus tutup. Semua obyek pariwisata, rekreasi, taman hiburan. taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum terkait pengumpulan orang, sarana olahraga public tutup,” tegas Anies Baswedan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Gubernur DKI Jakarta PSBB ketat Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB ketat Jakarta Anies Baswedan aturan PSBB ketat PSBB Gubernur Jakarta Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
PSBB Ketat DKI, Anies Tutup Lokasi Pariwisata dan Imbau Tak Bepergian Berita Otomotif Insan Akbar | 14 September 2020 11:44 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya agar tak bepergian keluar rumah selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat di Jakarta yang berlangsung mulai Senin (14/9/2020) ini. Lokasi pariwisata pun ia tutup.PSBB ketat di Ibu Kota diberlakukan lagi selama dua pekan ke depan. Salah satu dari lima faktor penting yang bakal diperhatikan selama periode tersebut adalah pembatasan mobilitas penduduk Jakarta.“Dianjurkan untuk tidak bepergian, kecuali untuk keperluan mendesak. Kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan,” tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota yang juga disiarkan secara virtual, Minggu (13/9/2020) kemarin.Empat faktor lain adalah pembatasan kegiatan ekonomi, sosial, budaya; rencana isolasi terkendali; pemenuhan kebutuhan pokok; dan penegakan sanksi. Soal penegakan sanksi, TNI bersama kepolisian serta Kejaksaan Tinggi akan menggelar Operasi Yustisi dan menindak warga yang masih bandel.PSBB ketat diterapkan kembali setelah pada awal Juni hingga jelang pertengahan September Ibu Kota memberlakukan PSBB transisi yang lebih longgar, akibat melonjaknya angka warga positif terinfeksi virus Corona. PSBB ketat pertama berlangsung pada 10 April—sekitar sebulan setelah Indonesia diketahui kedatangan wabah Corona—hingga permulaan Juni.Pada PSBB ketat kali ini ini, aturan pembatasan penumpang kembali diawasi dengan tegas. Ojek online masih boleh mengangkut penumpang maupun barang dengan melakukan protokol kesehatan.Kegiatan perkantoran untuk 11 sektor usaha esensial masih bisa berlangsung dengan batas 50 persen dari jumlah karyawan. Di luar itu, batas maksimal adalah 25 persen jumlah pekerja.Pasar dan pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi dengan syarat keramaian hanya 50 persen kapasitas. Restoran, rumah makan, kafe hanya bisa menerima pesanan dibawa pulang atau pesan antar.Jam operasional maupun kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi. Taman Kota, Hutan Kota, dan berbagai lokasi pariwisata dan hiburan warga wajib tutup. Tidak boleh bepergian bersama dengan jumlah lebih dari 5 orang.“Semua institusi pendidikan masih harus tutup. Semua obyek pariwisata, rekreasi, taman hiburan. taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum terkait pengumpulan orang, sarana olahraga public tutup,” tegas Anies Baswedan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Gubernur DKI Jakarta PSBB ketat Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB ketat Jakarta Anies Baswedan aturan PSBB ketat PSBB Gubernur Jakarta
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...