Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Penyebab Ganjil-Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Saat PSBB Transisi

Berita Otomotif

Ini Penyebab Ganjil-Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Saat PSBB Transisi

JAKARTA – Wacana pemberlakuan kembali ganjil – genap di Jakarta selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum juga direalisasikan. Penyebabnya akhir diketahui.

Sekadar mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melonggarkan PSBB sejak awal Juni 2020. Ini dilakukan sebagai masa transisi fase satu menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang menerpa Tanah Air mulai permulaan Maret silam.

Di awal PSBB transisi, Anies sudah menyinggung wacana pemberlakuan kembali ganjil-genap, setelah aturan ini dinonaktifkan sementara sejak 29 Maret. Wacana ini bahkan diatur dalam Peraturan Gubernur terbaru mengenai PSBB transisi. Ganjil-genap terbaru bahkan tak hanya menyasar mobil, tapi juga motor.

Akan tetapi, hingga awal Juli aturan pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal serta pelat nomor polisi ini belum juga berlaku. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Metro Jaya mengatakan bahwa alasannya adalah demi memastikan terlaksananya protokol kesehatan physical distancing (jaga jarak fisik) di kendaraan umum.

“Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri pada Kamis (2/7/2020).

Hingga kini, para pembuat regulasi khawatir jumlah penumpang di berbagai moda transportasi umum bakal membludak, jika ganjil-genap diaktifkan kembali. Padahal, pandemi belum berakhir dan PSBB pun masih terjadi meski sudah terdapat berbagai kelonggaran.

Ditambah lagi, menurut Sambodo, Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota juga belum memberikan instruksi tersebut.

“Kalau misal kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga,” tandas dia.

Lalu lintas di Ibu Kota sendiri terpantau semakin padat. Volume kendaraan di jalanan Ibu Kota disebut-sebut hampir mencapai kondisi normal sebelum PSBB transisi terjadi.

Namun, surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pembagian jam masuk kantor masih cukup membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di kota pusat pemerintah sekaligus ekonomi Indonesia itu.

“Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta,” tutup Sambodo. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang