Beranda Berita Berita Otomotif Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Insan Akbar | 08 June 2020 08:17 JAKARTA – Jika jadi, pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan lagi ganjil-genap mulai pekan kedua masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, aturannya agak berbeda karena sepeda motor juga terkena aturan tersebut.PSBB, yang tadinya berakhir pada 5 Mei, diperpanjang lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga akhir Juni. Akan tetapi, berbagai pembatasan kali ini dilonggarkan karena Ibu Kota memasuki masa transisi fase satu menuju ‘new normal’ atau beraktivitas normal dengan norma-norma di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Karena itu, PSBB kali ini memperbolehkan aktivitas perkantoran mulai Senin (8/6/2020). Kendaraan pribadi juga boleh mengangkut penumpang sampai penuh dengan satu syarat dan ojek online pun bisa mengantar orang lagi asal memenuhi protokol Covid-19 yang sudah ditentukan. Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Seperti juga Presiden, Ojol Bebas Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi Berita Otomotif 08 June 2020 Aturan mainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Aturan ini terbit dan berlaku mulai hari yang sama dengan konferensi pers virtual perpanjangan PSBB yakni 4 Juni.Salinan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang diunduh Mobil123.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperlihatkan pula rencana memberlakukan kembali ganjil-genap, yang sudah disetop sementara sejak 29 Maret, selama masa pelonggaran PSBB. Tidak disebutkan kapan rekayasa lalu lintas untuk membatasi kendaraan itu mulai berlaku, tapi Polda Metro Jaya melalui situs NTMC Polri pada akhir pekan lalu mengatakan bahwa rencana ini belum berlaku serta masih dalam evaluasi sampai 12 Juni.Lebih lanjut, Pasal 18 Ayat 1 di dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2020 menyebut bahwa pembatasan kendaraan akan dikenakan pada mobil maupun motor. Ini berbeda dengan aturan ganjil genap sebelumnya yang hanya untuk mobil.Berikut ini adalah bunyi ketentuan yang dimaksud:Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, 16Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; danNomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta new normal pelonggaran PSBB virus corona ganjil-genap ganjil-genap Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta kenormalan baru pandemi PSBB Transisi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Mobil Listrik Neta V Dapat Rating 0 Bintang dalam Tes Tabrak ASEAN NCAP Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hasil tes keselamatan ASEAN New Car Assessment Program (NCAP) dari Neta V sudah dirilis. Hasilnya tidak memuaskan.Mobil listrik itu, ... Merek Mobil China Geely Berhasil Gandeng 5 Mitra Diler sebelum Masuk Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Geely terus mempersiapkan diri masuk ke pasar Indonesia pada 2025. Merek mobil China ini sudah berhasil mengikat komitmen dengan para mitra ... Toyota GR Supra Final Edition Cuma Dibuat 300 Unit, Bisa Jadi Mobil Investasi Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu TOKYO – Toyota GR Supra akan berhenti dibuat. Sebelum itu terjadi, sang pabrikan pun membuat edisi terakhir yang mereka beri nama GR Supra A90 Final ... Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ... Komentar
Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Insan Akbar | 08 June 2020 08:17 JAKARTA – Jika jadi, pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan lagi ganjil-genap mulai pekan kedua masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, aturannya agak berbeda karena sepeda motor juga terkena aturan tersebut.PSBB, yang tadinya berakhir pada 5 Mei, diperpanjang lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga akhir Juni. Akan tetapi, berbagai pembatasan kali ini dilonggarkan karena Ibu Kota memasuki masa transisi fase satu menuju ‘new normal’ atau beraktivitas normal dengan norma-norma di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Karena itu, PSBB kali ini memperbolehkan aktivitas perkantoran mulai Senin (8/6/2020). Kendaraan pribadi juga boleh mengangkut penumpang sampai penuh dengan satu syarat dan ojek online pun bisa mengantar orang lagi asal memenuhi protokol Covid-19 yang sudah ditentukan. Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Seperti juga Presiden, Ojol Bebas Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi Berita Otomotif 08 June 2020 Aturan mainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Aturan ini terbit dan berlaku mulai hari yang sama dengan konferensi pers virtual perpanjangan PSBB yakni 4 Juni.Salinan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang diunduh Mobil123.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperlihatkan pula rencana memberlakukan kembali ganjil-genap, yang sudah disetop sementara sejak 29 Maret, selama masa pelonggaran PSBB. Tidak disebutkan kapan rekayasa lalu lintas untuk membatasi kendaraan itu mulai berlaku, tapi Polda Metro Jaya melalui situs NTMC Polri pada akhir pekan lalu mengatakan bahwa rencana ini belum berlaku serta masih dalam evaluasi sampai 12 Juni.Lebih lanjut, Pasal 18 Ayat 1 di dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2020 menyebut bahwa pembatasan kendaraan akan dikenakan pada mobil maupun motor. Ini berbeda dengan aturan ganjil genap sebelumnya yang hanya untuk mobil.Berikut ini adalah bunyi ketentuan yang dimaksud:Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, 16Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; danNomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta new normal pelonggaran PSBB virus corona ganjil-genap ganjil-genap Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta kenormalan baru pandemi PSBB Transisi
Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020
Mobil Listrik Neta V Dapat Rating 0 Bintang dalam Tes Tabrak ASEAN NCAP Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hasil tes keselamatan ASEAN New Car Assessment Program (NCAP) dari Neta V sudah dirilis. Hasilnya tidak memuaskan.Mobil listrik itu, ...
Merek Mobil China Geely Berhasil Gandeng 5 Mitra Diler sebelum Masuk Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Geely terus mempersiapkan diri masuk ke pasar Indonesia pada 2025. Merek mobil China ini sudah berhasil mengikat komitmen dengan para mitra ...
Toyota GR Supra Final Edition Cuma Dibuat 300 Unit, Bisa Jadi Mobil Investasi Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu TOKYO – Toyota GR Supra akan berhenti dibuat. Sebelum itu terjadi, sang pabrikan pun membuat edisi terakhir yang mereka beri nama GR Supra A90 Final ...
Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ...