Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap

Berita Otomotif

Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap

JAKARTA – Jika jadi, pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan lagi ganjil-genap mulai pekan kedua masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, aturannya agak berbeda karena sepeda motor juga terkena aturan tersebut.

PSBB, yang tadinya berakhir pada 5 Mei, diperpanjang lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga akhir Juni. Akan tetapi, berbagai pembatasan kali ini dilonggarkan karena Ibu Kota memasuki masa transisi fase satu menuju ‘new normal’ atau beraktivitas normal dengan norma-norma di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Karena itu, PSBB kali ini memperbolehkan aktivitas perkantoran mulai Senin (8/6/2020). Kendaraan pribadi juga boleh mengangkut penumpang sampai penuh dengan satu syarat dan ojek online pun bisa mengantar orang lagi asal memenuhi protokol Covid-19 yang sudah ditentukan.

Aturan mainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Aturan ini terbit dan berlaku mulai hari yang sama dengan konferensi pers virtual perpanjangan PSBB yakni 4 Juni.

Salinan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang diunduh Mobil123.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperlihatkan pula rencana memberlakukan kembali ganjil-genap, yang sudah disetop sementara sejak 29 Maret, selama masa pelonggaran PSBB. Tidak disebutkan kapan rekayasa lalu lintas untuk membatasi kendaraan itu mulai berlaku, tapi Polda Metro Jaya melalui situs NTMC Polri pada akhir pekan lalu mengatakan bahwa rencana ini belum berlaku serta masih dalam evaluasi sampai 12 Juni.

Lebih lanjut, Pasal 18 Ayat 1 di dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2020 menyebut bahwa pembatasan kendaraan akan dikenakan pada mobil maupun motor. Ini berbeda dengan aturan ganjil genap sebelumnya yang hanya untuk mobil.

Berikut ini adalah bunyi ketentuan yang dimaksud:

  1. Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, 16
    2. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
    3. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua). [Xan/Ari]


Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang