Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Berita Otomotif Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Insan Akbar | 08 June 2020 08:17 JAKARTA – Jika jadi, pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan lagi ganjil-genap mulai pekan kedua masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, aturannya agak berbeda karena sepeda motor juga terkena aturan tersebut.PSBB, yang tadinya berakhir pada 5 Mei, diperpanjang lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga akhir Juni. Akan tetapi, berbagai pembatasan kali ini dilonggarkan karena Ibu Kota memasuki masa transisi fase satu menuju ‘new normal’ atau beraktivitas normal dengan norma-norma di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Karena itu, PSBB kali ini memperbolehkan aktivitas perkantoran mulai Senin (8/6/2020). Kendaraan pribadi juga boleh mengangkut penumpang sampai penuh dengan satu syarat dan ojek online pun bisa mengantar orang lagi asal memenuhi protokol Covid-19 yang sudah ditentukan. Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Seperti juga Presiden, Ojol Bebas Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi Berita Otomotif 08 June 2020 Aturan mainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Aturan ini terbit dan berlaku mulai hari yang sama dengan konferensi pers virtual perpanjangan PSBB yakni 4 Juni.Salinan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang diunduh Mobil123.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperlihatkan pula rencana memberlakukan kembali ganjil-genap, yang sudah disetop sementara sejak 29 Maret, selama masa pelonggaran PSBB. Tidak disebutkan kapan rekayasa lalu lintas untuk membatasi kendaraan itu mulai berlaku, tapi Polda Metro Jaya melalui situs NTMC Polri pada akhir pekan lalu mengatakan bahwa rencana ini belum berlaku serta masih dalam evaluasi sampai 12 Juni.Lebih lanjut, Pasal 18 Ayat 1 di dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2020 menyebut bahwa pembatasan kendaraan akan dikenakan pada mobil maupun motor. Ini berbeda dengan aturan ganjil genap sebelumnya yang hanya untuk mobil.Berikut ini adalah bunyi ketentuan yang dimaksud:Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, 16Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; danNomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta new normal pelonggaran PSBB virus corona ganjil-genap ganjil-genap Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta kenormalan baru pandemi PSBB Transisi Cetak Berita Utama BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ... Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Insan Akbar | 08 June 2020 08:17 JAKARTA – Jika jadi, pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan lagi ganjil-genap mulai pekan kedua masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, aturannya agak berbeda karena sepeda motor juga terkena aturan tersebut.PSBB, yang tadinya berakhir pada 5 Mei, diperpanjang lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga akhir Juni. Akan tetapi, berbagai pembatasan kali ini dilonggarkan karena Ibu Kota memasuki masa transisi fase satu menuju ‘new normal’ atau beraktivitas normal dengan norma-norma di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Karena itu, PSBB kali ini memperbolehkan aktivitas perkantoran mulai Senin (8/6/2020). Kendaraan pribadi juga boleh mengangkut penumpang sampai penuh dengan satu syarat dan ojek online pun bisa mengantar orang lagi asal memenuhi protokol Covid-19 yang sudah ditentukan. Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Seperti juga Presiden, Ojol Bebas Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi Berita Otomotif 08 June 2020 Aturan mainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Aturan ini terbit dan berlaku mulai hari yang sama dengan konferensi pers virtual perpanjangan PSBB yakni 4 Juni.Salinan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang diunduh Mobil123.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperlihatkan pula rencana memberlakukan kembali ganjil-genap, yang sudah disetop sementara sejak 29 Maret, selama masa pelonggaran PSBB. Tidak disebutkan kapan rekayasa lalu lintas untuk membatasi kendaraan itu mulai berlaku, tapi Polda Metro Jaya melalui situs NTMC Polri pada akhir pekan lalu mengatakan bahwa rencana ini belum berlaku serta masih dalam evaluasi sampai 12 Juni.Lebih lanjut, Pasal 18 Ayat 1 di dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2020 menyebut bahwa pembatasan kendaraan akan dikenakan pada mobil maupun motor. Ini berbeda dengan aturan ganjil genap sebelumnya yang hanya untuk mobil.Berikut ini adalah bunyi ketentuan yang dimaksud:Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, 16Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; danNomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta new normal pelonggaran PSBB virus corona ganjil-genap ganjil-genap Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta kenormalan baru pandemi PSBB Transisi
Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020
BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ...
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...