Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Seperti juga Presiden, Ojol Bebas Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi Seperti juga Presiden, Ojol Bebas Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 08 June 2020 11:04 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberlakukan ganjil – genap untuk mobil dan sepeda motor selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi, ada pihak-pihak yang bebas dari aturan di antaranya ialah presiden serta ojek online (ojol).Seperti diberitakan sebelumnya, Anies, dalam konferensi pers virtual pada 4 Juni 2020 kemarin, memperpanjang PSBB hingga akhir Juni. Namun, kali ini aturannya diperlonggar dalam rangka transisi fase I menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Di antara kelonggaran-kelonggaran itu adalah kembali diperbolehkannya aktivitas perkantoran mulai Senin (8/6/2020). Mobil pribadi juga dimungkinkan mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas dan ojol pun bisa mengangkut penumpang lagi.Kendati begitu, dasar hukum PSBB transisi yakni Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 juga menyebutkan rencana pemberlakukan kembali ganjil-genap yang kali ini untuk mobil maupun motor. Ganjil-genap rencananya akan berlaku setelah 12 Juni. Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 08 June 2020 Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi, Ganjil – Genap Belum Berlaku Berita Otomotif 12 October 2020 Pergub yang sama juga mengatur pihak-pihak yang ‘kebal’ dari aturan pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya tersebut dan di antaranya ialah presiden, ojol, maupun taksi online. Berikut ini adalah rinciannya, seperti terlihat dalam salinan halus Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 2 yang didapatkan oleh Mobil123.com:Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik IndonesiaKendaraan pemadam kebakaran dan ambulansKendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintasKendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negaraKendaraan pejabat negaraKendaraan dinas operasional berpelat dinas kepolisian dan TNIKendaraan yang membawa penyandang disabilitasKendaraan angkutan umum (pelat kuning)Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabinKendaraan untuk kepentingan tertentu seperti menurut pertimbangan petugas kepolisian seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian; danAngkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan kepada Dinas Perhubungan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta new normal virus corona ganjil-genap Anies ganjil genap Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta pandemi PSBB Transisi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Seperti juga Presiden, Ojol Bebas Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 08 June 2020 11:04 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberlakukan ganjil – genap untuk mobil dan sepeda motor selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi, ada pihak-pihak yang bebas dari aturan di antaranya ialah presiden serta ojek online (ojol).Seperti diberitakan sebelumnya, Anies, dalam konferensi pers virtual pada 4 Juni 2020 kemarin, memperpanjang PSBB hingga akhir Juni. Namun, kali ini aturannya diperlonggar dalam rangka transisi fase I menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).Di antara kelonggaran-kelonggaran itu adalah kembali diperbolehkannya aktivitas perkantoran mulai Senin (8/6/2020). Mobil pribadi juga dimungkinkan mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas dan ojol pun bisa mengangkut penumpang lagi.Kendati begitu, dasar hukum PSBB transisi yakni Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 juga menyebutkan rencana pemberlakukan kembali ganjil-genap yang kali ini untuk mobil maupun motor. Ganjil-genap rencananya akan berlaku setelah 12 Juni. Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 08 June 2020 Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi, Ganjil – Genap Belum Berlaku Berita Otomotif 12 October 2020 Pergub yang sama juga mengatur pihak-pihak yang ‘kebal’ dari aturan pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya tersebut dan di antaranya ialah presiden, ojol, maupun taksi online. Berikut ini adalah rinciannya, seperti terlihat dalam salinan halus Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 2 yang didapatkan oleh Mobil123.com:Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik IndonesiaKendaraan pemadam kebakaran dan ambulansKendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintasKendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negaraKendaraan pejabat negaraKendaraan dinas operasional berpelat dinas kepolisian dan TNIKendaraan yang membawa penyandang disabilitasKendaraan angkutan umum (pelat kuning)Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabinKendaraan untuk kepentingan tertentu seperti menurut pertimbangan petugas kepolisian seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian; danAngkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan kepada Dinas Perhubungan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta new normal virus corona ganjil-genap Anies ganjil genap Pembatasan Sosial Berskala Besar Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta pandemi PSBB Transisi
Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi, Ganjil – Genap Belum Berlaku Berita Otomotif 12 October 2020
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...