Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Detail Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek, Kenaikannya Berkali Lipat dari Sebelumnya

Berita Otomotif

Ini Detail Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek, Kenaikannya Berkali Lipat dari Sebelumnya

JAKARTA – Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akhirnya resmi diumumkan oleh PT Jasa Marga.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dalam waktu dekat akan dikenai tarif dan terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020.

Ini artinya pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan dikenai tarif yang sama dengan jalan Tol Jakarta-Cikampek (bawah). Dengan penerapan tarif terintegrasi, diharapkan pelayanan jalan tol akan lebih baik karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Beban lalu lintas yang terbagi tersebut akan membuat kinerja jalan tol lebih optimal baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Jalan yang lancar tentunya akan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol.

Ini Detail Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek, Kenaikannya Bikin Kantong Jebol

Dalam skema yang disampaikan oleh Jasa Marga, Jalan Tol Cikampek dibagi menjadi empat wilayah pentarifan. Keempat wilayah tersebut adalah :

  • Wilayah 1 : Cawang – Pondok Gede Barat / Pondok Gede Timur.
  • Wilayah 2 : Cawang – Cikarang barat
  • Wilayah 3 : Cawang – Karawang Barat
  • Wilayah 4 : Cawang – Cikampek.

Dalam daftar tarif terintegrasi ini, terjadi beberapa kenaikan tarif tol kecuali untuk wilayah 3. Untuk tarif tol golongan I keluar wilayah 1 maka harus membayar Rp 4.000 dari sebelumnya hanya Rp 1.500. Kemudian untuk yang keluar di wilayah 2 harus membayar Rp 7.000 dari sebelumnya hanya Rp. 4.500. Untuk kendaraan keluar wilayah 3, tarif masih sama yaitu Rp 12.000. Sedangkan untuk kendaraan keluar wilayah 4 dikenakan tarif Rp 20.000.tar

Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan disamakan tarifnya dengan kendaraan yang keluar di wilayah 4. Untuk itu, kendaraan golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp 20.000 dan akan membayar tarif ketika keluar gerbang tol.

Sayangnya, belum disampaikan kapan tarif baru ini akan diberlakukan. Namun berdasarkan informasi yang kami dapatkan, penerapan tarif akan dilakukan sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2021. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang