Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Honda: Mobil Hybrid Murah Penting Bagi Konsumen Indonesia

Berita Otomotif

Honda: Mobil Hybrid Murah Penting Bagi Konsumen Indonesia

JAKARTA – Honda mengakui mobil hybrid berharga terjangkau amat penting jika berbicara tentang tipikal konsumen di Indonesia.

Seperti diketahui, pada 2021 Indonesia akan memulai era mobil listrik, baik itu hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), maupun mobil listrik murni. Pasalnya, pada tahun tersebut 17 fiskal dan nonfiskal bagi mobil ramah lingkungan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mulai berlaku.

Beberapa pabrikan sudah memberikan sedikit petunjuk mengenai rencana mereka di masa depan. Misalnya saja Toyota yang mengatakan akan memulai dari mobil hybrid dan sedang mengembangkan mobil hybrid murah, tapi tidak membeberkan waktu peluncurannya.

Suzuki pun mengaku sedang mengembangkan mobil tujuh penumpang bermesin hybrid dengan harga Rp 200 juta-an. Adapun modelnya ialah multi purpose vehicle (MPV) Ertiga.

Honda pun mengatakan sementara ini keberpihakan mereka ada pada teknologi hybrid. Namun, mereka belum final memutuskannya karena masih menunggu peraturan turunan yang lebih detail berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juklis) dari Kementerian Perindustrian.

Pabrikan berlogo ‘H’ ini juga mengakui pentingnya sebuah model hybrid berharga murah jika ingin mempenetrasi pasar Indonesia secara maksimal.

“Iya, itu (mobil hybrid murah) penting. Tapi semua itu tergantung dari detail regulasi pemerintah sih, ya…. Itu yang sedang kami tunggu,” ucap Yusak Billy, Business Innovation, Sales, and Marketing Director PT. Honda Prospect Motor (HPM).

Dia lalu mengaku Honda belum seperti Toyota yang sudah dalam proses mengembangkan mobil hybrid murah. Ketika ditanyakan mengenai model mobil hybrid atau mobil listrik mana yang berpotensi meluncur pertama kali, Yusak menerangkan Honda sudah punya semua teknologi mulai dari hybrid, PHEV, mobil listrik murni, sampai mobil hidrogen dan mana yang meluncur duluan tergantung Juklak serta Juklis.

“Juklak dan Juklis, kan, belum dirilis. Kalau itu sudah, kami akan bergerak secepat mungkin. Satu yang pasti adalah modelnya harus benar-benar sesuai kebutuhan konsumen. Nah, apa yang cocok, ya, kami lihat dulu nanti dari Juklisnya,” papar dia.

Beberapa peraturan turunan dan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 sendiri sudah diterbitkan oleh berbagai pihak. Seperti misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik, juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi mobil listrik murni. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang