Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Efek Larangan Mudik, Tol Layang Cikampek Ditutup Mulai 23 April 2020

Berita Otomotif

Efek Larangan Mudik, Tol Layang Cikampek Ditutup Mulai 23 April 2020

JAKARTA – Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi Corona dari pemerintah mulai ditindaklanjuti. Salah satu aplikasinya adalah dengan penutupan Tol Layang Cikampek.

Tol Layang Cikampek, seperti dikutip dari situs National Traffic Management Center (NTMC) Polri, akan ditutup sehari sebelum larangan mudik dari pemerintah efektif berlaku. Seperti diketahui, penerapan kebijakan tersebut bakal dimulai pada 24 April 2020, dengan penindakan atau pemberian sanksi bagi pelanggar mulai 7 Mei 2020.

“Terkait hal ini, Tol Elevated (Tol Layang) akan kami tutup mulai Kamis (23/4/2020) malam,” ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sekadar mengingatkan, larangan mudik untuk mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020) ketika memberikan arahan dalam Rapat Terbatas yang disiarkan langsung di akun Facebook Setkab RI. Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan setelahnya memberitahu bahwa nantinya ada penutupan akses keluar – masuk Jabodetabek dan pelarangan kendaraan penumpang masuk tol.

Hanya beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas di tol. Di antaranya adalah kendaraan pengangkut logistik, sembako, maupun bahan bakar minyak.

Luhut juga menerangkan larangan mudik, selain berlaku untuk Jabodetabek, juga berlaku bagi daerah-daerah yang menerapkan semacam karantina wilayah atau disebut juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Daerah-daerah yang belum menerapkan PSBB tapi masuk dalam zona merah juga bakal melakukan pelarangan mudik.

Sanksi bagi yang bandel telah disiapkan. Hukuman terberat bagi yang tetap ngotot mudik adalah sanksi pidana berupa penjara setahun atau denda Rp 100 juta, sedangkan yang teringan hanya diminta kembali pulang.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan Tol Cikampek jalur bawah tetap beroperasi. Akan tetapi, pergerakan kendaraan dibatasi selama larangan mudik berlaku.

“Jadi baik dari arah Cikunir maupun Tol Dalam Kota untuk elevated kami tutup, sehingga semua harus lewat bawah,” katanya.

Kepolisian nantinya membangun Pos Pengamanan Terpadu di Cikarang Barat. Di sana, pergerakan kendaraan penumpang baik pribadi maupun angkutan umum akan diperiksa.

“Kalau ada kendaraan penumpang lewat, akan kami periksa dan kami putar balikkan di Cikarang Barat,” tuturnya. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang