Beranda Berita Berita Otomotif Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu Berita Otomotif Insan Akbar | 05 December 2019 14:26 JAKARTA – Orang-orang yang mengemudikan kendaraan sambil merokok berpotensi melanggar hukum di Indonesia. Para pengguna sepeda motor lebih mendapat penekanan di dalam regulasi.Di jalan raya, masih banyak kita saksikan orang-orang yang mengemudi sambil merokok. Lebih sering lagi kita melihat para pengendara sepeda motor melakukannya.Padahal, hal tersebut bisa membahayakan para pengguna jalan di sekitarnya, baik itu para pejalan kaki maupun pengendara motor yang lain. Bara dari rokok bisa terbang dan mengenai badan mereka—atau bahkan mata—dan menyebabkan luka serius hingga kecelakaan lalu lintas karena konsentrasi terganggu.“Contohnya dari akun facebook Rendhy Maulana dan akun Instagram @belvadamario yang pernah menjadi korban,” @dishubdkijakarta belum lama ini. Artikel terkait Rekor Otomotif Indonesia, Solusi Pengakuan Kreativitas Insan Otomotif Berita Otomotif 30 May 2023 Pameran Otomotif Virtual Masih Favorit di Masa Pandemi Berita Otomotif 30 June 2021 Pencarian Terhadap Jurnalis Otomotif Amerika Serikat yang Hilang Dihentikan Berita Otomotif 19 June 2019 Ternyata, regulasi di Indonesia melarang hal tersebut. Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Intagram mereka, pengemudi dan penumpang dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi berkendara serta dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.“Mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu,” tambah Dishub.Berdasarkan salinan aturan yang diunduh Mobil123.com, pasal yang dimaksud melarang aktivitas lain yang dapat menggangu konsentrasi.“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyinya.Penegasan Lebih pada Sepeda MotorDishub DKI pun menyebut bahwa dalam regulasi lain terdapat aturan yang secara gamblang menuliskan larangan merokok sambil berkendara. Akan tetapi, regulasi ini hanya menyebut pengendara sepeda motor secara spesifik.Adapun aturannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Haramnya aktivitas merokok sambil mengendarai motor tertuang dalam Pasa 6 Poin C.“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifivas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” demikian tertulis di dalamnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait merokok sambil berkendara merokok sambil mengemudi Cetak Berita Utama Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Komentar
Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu Berita Otomotif Insan Akbar | 05 December 2019 14:26 JAKARTA – Orang-orang yang mengemudikan kendaraan sambil merokok berpotensi melanggar hukum di Indonesia. Para pengguna sepeda motor lebih mendapat penekanan di dalam regulasi.Di jalan raya, masih banyak kita saksikan orang-orang yang mengemudi sambil merokok. Lebih sering lagi kita melihat para pengendara sepeda motor melakukannya.Padahal, hal tersebut bisa membahayakan para pengguna jalan di sekitarnya, baik itu para pejalan kaki maupun pengendara motor yang lain. Bara dari rokok bisa terbang dan mengenai badan mereka—atau bahkan mata—dan menyebabkan luka serius hingga kecelakaan lalu lintas karena konsentrasi terganggu.“Contohnya dari akun facebook Rendhy Maulana dan akun Instagram @belvadamario yang pernah menjadi korban,” @dishubdkijakarta belum lama ini. Artikel terkait Rekor Otomotif Indonesia, Solusi Pengakuan Kreativitas Insan Otomotif Berita Otomotif 30 May 2023 Pameran Otomotif Virtual Masih Favorit di Masa Pandemi Berita Otomotif 30 June 2021 Pencarian Terhadap Jurnalis Otomotif Amerika Serikat yang Hilang Dihentikan Berita Otomotif 19 June 2019 Ternyata, regulasi di Indonesia melarang hal tersebut. Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Intagram mereka, pengemudi dan penumpang dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi berkendara serta dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.“Mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu,” tambah Dishub.Berdasarkan salinan aturan yang diunduh Mobil123.com, pasal yang dimaksud melarang aktivitas lain yang dapat menggangu konsentrasi.“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyinya.Penegasan Lebih pada Sepeda MotorDishub DKI pun menyebut bahwa dalam regulasi lain terdapat aturan yang secara gamblang menuliskan larangan merokok sambil berkendara. Akan tetapi, regulasi ini hanya menyebut pengendara sepeda motor secara spesifik.Adapun aturannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Haramnya aktivitas merokok sambil mengendarai motor tertuang dalam Pasa 6 Poin C.“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifivas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” demikian tertulis di dalamnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait merokok sambil berkendara merokok sambil mengemudi
Pencarian Terhadap Jurnalis Otomotif Amerika Serikat yang Hilang Dihentikan Berita Otomotif 19 June 2019
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...