Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Berita Otomotif

Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu

JAKARTA – Orang-orang yang mengemudikan kendaraan sambil merokok berpotensi melanggar hukum di Indonesia. Para pengguna sepeda motor lebih mendapat penekanan di dalam regulasi.

Di jalan raya, masih banyak kita saksikan orang-orang yang mengemudi sambil merokok. Lebih sering lagi kita melihat para pengendara sepeda motor melakukannya.

Padahal, hal tersebut bisa membahayakan para pengguna jalan di sekitarnya, baik itu para pejalan kaki maupun pengendara motor yang lain. Bara dari rokok bisa terbang dan mengenai badan mereka—atau bahkan mata—dan menyebabkan luka serius hingga kecelakaan lalu lintas karena konsentrasi terganggu.

“Contohnya dari akun facebook Rendhy Maulana dan akun Instagram @belvadamario yang pernah menjadi korban,” @dishubdkijakarta belum lama ini.

Ternyata, regulasi di Indonesia melarang hal tersebut. Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Intagram mereka, pengemudi dan penumpang dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi berkendara serta dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

“Mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu,” tambah Dishub.

Berdasarkan salinan aturan yang diunduh Mobil123.com, pasal yang dimaksud melarang aktivitas lain yang dapat menggangu konsentrasi.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyinya.

Penegasan Lebih pada Sepeda Motor
Dishub DKI pun menyebut bahwa dalam regulasi lain terdapat aturan yang secara gamblang menuliskan larangan merokok sambil berkendara. Akan tetapi, regulasi ini hanya menyebut pengendara sepeda motor secara spesifik.

Adapun aturannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Haramnya aktivitas merokok sambil mengendarai motor tertuang dalam Pasa 6 Poin C.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifivas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” demikian tertulis di dalamnya. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang