Beranda Berita Berita Otomotif Pengemudi Didenda Lebih dari Rp 6 Juta Karena Buang Rokok dari Mobil Pengemudi Didenda Lebih dari Rp 6 Juta Karena Buang Rokok dari Mobil Berita Otomotif Adi Hidayat | 16 June 2019 09:00 VICTORIA – Seorang pengemudi ditilang dan dikenakan denda sebesar CAD 575 atau setara Rp 6,1 juta karena membuang rokok dari dalam mobil.Di Kanada memang tidak ada larangan untuk merokok di dalam mobil, tapi bila membuang putung rokok yang masih menyata dari mobil, maka itu menjadi pelanggaran fatal. Terlebih bila sang pengemudi melakukannya di depan seorang polisi yang bertugas. Artikel terkait Ini yang Harus Diperhatikan Saat Mengemudikan Mobil dalam Kondisi Hamil Panduan Pembeli 03 September 2021 Mobil Pengangkut BBM Terbakar di SPBU Pertamina MT Haryono Berita Otomotif 01 December 2020 Perhatikan Pakaian Sebelum Mengemudi Panduan Pembeli 20 May 2018 “Ada 575 alasan kenapa dilarang untuk membuang rokok dari jendela didepan @vicpdcanada. Kejadiannya terjadi di depan saat di tol. Ketika Saya tanyakan alasannya, pengemudi hanya menjawab ‘Saya tidak ingin mobil Saya terbakar’ sambil menunjuk ke cup holder. Saya pun meresponnya dengan ‘Maka jangan merokok di mobilmu,” ungkap Del Manak, Victoria Police Chief yang melakukan penilangan.Postingan ini telah viral di Kanada dan tentunya diharapkan bisa memberikan nilai positif. Pasalnya, kegiatan yang Ia lakukan ini merupakan pelanggaran dari aturan terkait pembakaran. Tindakannya berpotensi menyebabkan kebakaran di lingkungan tersebut.Larangan merokok di jalanan juga sebenarnya sudah diberlakukan di Indonesia namun untuk tujuan yang berbeda. Bukan untuk menghindari kebakaran namun lebih ke arah keselamatan berkendara di jalan.Merokok dianggap sebagai sebuah kegiatan yang dapat mengurangi konsentrasi berkendara pengemudi. Larangan ini pun tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor tapi seluruh pengendara kendaraan, temasuk mobil dan truk.Pengemudi yang diketahui berkendara sembari merokok terancam dikenai tilang dan denda sebesar Rp 750 ribu. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Rokok kebakaran hutan berkendara kebakaran mengemudi Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Pengemudi Didenda Lebih dari Rp 6 Juta Karena Buang Rokok dari Mobil Berita Otomotif Adi Hidayat | 16 June 2019 09:00 VICTORIA – Seorang pengemudi ditilang dan dikenakan denda sebesar CAD 575 atau setara Rp 6,1 juta karena membuang rokok dari dalam mobil.Di Kanada memang tidak ada larangan untuk merokok di dalam mobil, tapi bila membuang putung rokok yang masih menyata dari mobil, maka itu menjadi pelanggaran fatal. Terlebih bila sang pengemudi melakukannya di depan seorang polisi yang bertugas. Artikel terkait Ini yang Harus Diperhatikan Saat Mengemudikan Mobil dalam Kondisi Hamil Panduan Pembeli 03 September 2021 Mobil Pengangkut BBM Terbakar di SPBU Pertamina MT Haryono Berita Otomotif 01 December 2020 Perhatikan Pakaian Sebelum Mengemudi Panduan Pembeli 20 May 2018 “Ada 575 alasan kenapa dilarang untuk membuang rokok dari jendela didepan @vicpdcanada. Kejadiannya terjadi di depan saat di tol. Ketika Saya tanyakan alasannya, pengemudi hanya menjawab ‘Saya tidak ingin mobil Saya terbakar’ sambil menunjuk ke cup holder. Saya pun meresponnya dengan ‘Maka jangan merokok di mobilmu,” ungkap Del Manak, Victoria Police Chief yang melakukan penilangan.Postingan ini telah viral di Kanada dan tentunya diharapkan bisa memberikan nilai positif. Pasalnya, kegiatan yang Ia lakukan ini merupakan pelanggaran dari aturan terkait pembakaran. Tindakannya berpotensi menyebabkan kebakaran di lingkungan tersebut.Larangan merokok di jalanan juga sebenarnya sudah diberlakukan di Indonesia namun untuk tujuan yang berbeda. Bukan untuk menghindari kebakaran namun lebih ke arah keselamatan berkendara di jalan.Merokok dianggap sebagai sebuah kegiatan yang dapat mengurangi konsentrasi berkendara pengemudi. Larangan ini pun tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor tapi seluruh pengendara kendaraan, temasuk mobil dan truk.Pengemudi yang diketahui berkendara sembari merokok terancam dikenai tilang dan denda sebesar Rp 750 ribu. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Rokok kebakaran hutan berkendara kebakaran mengemudi
Ini yang Harus Diperhatikan Saat Mengemudikan Mobil dalam Kondisi Hamil Panduan Pembeli 03 September 2021
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...